Rumah Pemotongan Ternak Ploso Lenyap Berganti Bangunan Megah Bank Pasar


Kudus, Berita Moeria (Bemoe).

Nasib apes menimpa rumah pemotongan ternak (RPT) Ploso. Tepatnya di Jalan Mayor Basuno nomor 43 Kudus. Akibat tidak adanya dana dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kudus sehingga gagal  ditetapkan sebagai cagar budaya dan kemudian dengan sangat mudah dilenyapkan. Diganti dengan bangunan baru berlantai dua - gedung Bank Pasar  milik perusahaan daerah (Perusda) . Sedang bangunan cagar budaya yang baru “dilenyapkan” dan diganti dengan baru adalah bekas poliklinik Humanica di Jalan Sunan Muria menjadi Depo Murah.
Dengan lenyapnya RPT Ploso, maka semakin banyak bangunan serupa yang belum tercatat dan ditetapkan sebagai cagar budaya teracam kelangsungan “hidupnya”.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kudus terus kebobolan dalam menangani cagar budaya, yang menurut versi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Provinsi Jawa Tengah Sepetember 2005  berjumlab 88. Pada awalnya berjumlah 89, karena gedung KNPI di Jalan Achmad Yani dihapus atas permintaan Pemkab Kudus.
Menurut anggota Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Sancaka Dwi Supani yang ditemui Berita Moeria (Bemoe) Senin (3/8/2020), RPT Ploso tersebut sebenarnya sudah memenuhi syarat sebagai cagar budaya. “Terutama dari nilai sejarah dan umur bangunan” tuturnya.

RPT Ploso yang terletak di  tepi sungai Gelis dan jembatan Ploso ini, merupakan cikal bakal tentang peternakan di Kabupaten Kudus. Dengan adanya RPT, maka dari satu sisi untuk memotong hewan/ternak ( khususnya ternak besar, sapi dan kerbau) sudah sesuai dengan “aturan main”. Khususnya menyangkut kesehatan ternak.

Dari sisi umur , diperkirakan dibangun pada awal kemerdekaan Negara Republik Indonesia . Dengan komposisi bangunan standar. Yaitu dari tempat “penginapan” hewan yang akan disembelih. Tempat penambatan, tempat penyembelihan beserta saluran pembuangan limbah langsung ke sungai Gelis.
Menurut Supani yang saat pendataan cagar budaya  bersama BP3 Jateng sudah mengusulkan, termasuk bangunan lainnya. Antara lain Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Kayuapu ( bangunan masa colonial/ Belanda). “Namun saat itu pejabat Bappeda yang menangani menyatakan sudah tidak ada dana. Ditangguhkan saja. Sampai sekarang (hingga lenyapnya RPT Ploso) tidak/belum dianggarkan lagi,” ujarnya.

Menurut catatan Bemoe  pada akhir 2015 Dinas Pertanian tanaman pangan, peternakan-perikanan dan perkebunan Kabupaten Kudus telah membangun Rumah Pemotongan Hewan (RPH/ pengganti RPT) modern di Desa Prambatan Kidul Kecamatan Kaliwungu dengan biaya Rp 7 miliar.
RPH ini memiliki alat potong semi otomatis, manual, tempat karantina, pengolahan limbah dan pemeriksaan kesehatan. Berdaya tampung sekitar 45 ekor, dan berkemampuan  menyembelih hingga 25 ekor per 24 jam. Namun RPH ini tergolong tidak banyak diminati peternak/jagal hewan, karena lokasinya berajuhan dengan pasar dan  kendaraan jenis truk tidak leluasa ke luar masuk.(sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama