Kudus, Berita Moeria (Bemoe)
Ratusan bahkan ribuan rumah dan bangunan yang berada di tepi sungai di wilayah Kabupaten Kudus ditengarai melanggar peraturan pmerintah (PP) nomor 38 tentang sungai. Antara lain tidak bertanggul dan menempati sempadan sungai. Salah satu contoh bukti konkrit yang mudah ditemukan berada di tepi sungai Gelis wilayah Desa Demaan Kecamatan Kota Kudus.
Diantaranya hanya berada beberapa puluh meter dari Jembatan Kali Gelis yang melintang di Jalan Sunan Kudus. Berhimpitan dengan tembok pekarangan rumah kembar Nitisemito bagian timur.
Sebagian besar diantara puluhan rumah tersebut sudah dalam kondisi permanent. Uniknya, rumah warga yang umumnya berprofesi sebagai wirausaha ini saling berhadapan.
Menurut Ketua RT 05 /RW I Desa Demaan Joko, tidak mengetahui jumlah rumah maupun jumlah warganya, dengan al;asan baru dua bulan “menjabat” selaku ketua RT. “Ada yang telah menetap di sini sekitar 30 tahun. Sebagian tanahnya adalah bersertifikat hak milik dan sebagian cukup bayar pada pegawai “Dinas Pengairan”. Selama ini “aman aman” saja Pak. Nggak pernah terdengar mau digusur” ujarnya.
Perumahan di tepi Kali Gelis ini semula banyak yang menganadlkan buang air besar, mandi dan cuci di sungai. Namun sejak beberapa tahun terakhir dibuatkan kamar mandi, WC dan sumur umum. Satu diantara tiga pintu kamar mandi-WC tersebut dalam kondisi lepas engselnya.Sebagian lainnya membangun/membuat sumur,kamar mandi-WC sendiri,
Joko Ketua RT V Desa Demaan Kecamatan Kota Kudus
Peraturan Pemerintah
Menurut peraturan pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, antara lain disebutkan : sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu.
Pasal 9 Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan: paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter).
Paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m (tiga meter) sampai dengan 20 m (dua puluh meter);
Dan paling sedikit berjarak 30 m (tiga puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter).(sup)
.
Posting Komentar