Ratusan pelaku UMKM di Dinas Tenaga Kerja Conge |
Bemoe, Senin (31/8/2020)- Ratusan
pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) dari berbagai wilayah di Kabupaten Kudus, Senin
(31/8/2020) menggerudug Kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan
UMKM di Conge Ngembalrejo. Mereka
mengajukan permohonan
tertulis agar memperoleh bantuan
dana sebanyak Rp 2,4 juta/UMKM dari pemerintah pusat.
Namun
karena jumlah pendaftar cukup banyak dan petugas terbatas, maka berkas-berkas
yang mereka bawa akhirnya hanya ditumpuk di salah satu ruangan . Mereka kembali
ke rumah, namun masih khawatir berkas itu tidak ditindak-lanjuti petugas.
Mereka berbondong bondong ke Kantor Dinas Tenaga Kerja
Perindustrian Koperasi dan UUMKM, setelah memperoleh berita melalui media sosial yang berjudul “
Segelas Info”
Segelas info itu selengkapnya, Dinas Tenaga Kerja Peridustrian Koperasi dan
UMKM menyatakan unit usaha seperti PKL, warung sekolah, hingga warung-warung
kecil bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah pusat. Para
pelaku usaha tersebut bisa segera mendaftarkan diri lewat dinas setempat
sebelum akhir Agustus.
Unit usaha kecil seperti
penjual cilok, pentol, PKL yang ada di sekolah atau usaha-usaha kecil lainnya
bisa segera mengajukan permohonan ke kami,”kata Kabid Koperasi dan UMKM Dinas
Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UMKM Kabupaten Kudus Rofiq Fachri, Rabu
(26/8).
Saat
ini pihaknya masih terus melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang akan
diajukan menerima bantuan. Dinas memberi batas waktu sampai akhir Agustus
mendatang Sementara, terkait syarat pengajuan, kata Rofiq, dinas juga memberi
kelonggaran bagi UMKM yang ingin memperoleh bantuan Rp 2,4 juta dari
pemerintah.
Bagi UMKM yang belum punya NIB atau IUMK,
mereka cukup melampirkan surat keterangan dari desa.Rofiq mengungkapkan, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha
Mikro Kecil (IUMK) merupakan syarat pengajuan bantuan UMKM. Namun, dengan
banyaknya UMKM yang belum paham bagaimana mengurus NIB dan IUMK, mereka bisa
menggantinya dengan surat keterangan desa. “Bisa pakai surat keterangan
desa,”tandasnya.
Dari
data sementara, hingga kini sebanyak 2.077 UMKM di Kabupaten Kudus telah
diusulkan untuk mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta dari Pemerintah
Pusat. Meski demikian, Disnakerperinkop UMKM Kabupaten Kudus, masih membuka kesempatan lagi bagi pelaku
UMKM lain yang berkeinginan untuk mendaftar.
Menurut
Rofiq, jumlah pelaku UMKM sebanyak itu, merupakan data sementara yang diperoleh
dari data berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kudus. Ia
mengungkapkan masing-masing OPD yang memiliki UMKM binaan dapat mengusulkan,
kemudian diusulkan secara kolektif ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan
bantuan tersebut
.Jumlah
pelaku UMKM yang diusulkan saat ini, dimungkinkan bisa bertambah karena jumlah
pelaku UMKM di Kabupaten Kudus mencapai 12.000 pelaku UMKM yang bergerak di
berbagai sektor usaha.“Jadi, kami mempersilahkan bagi para pelaku UMKM yang
berkeinginan mendapatkan bantuan, untuk bisa mendaftar ke kami,”tandasnya.
Para
pelaku dengan kriteria tersebut diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga
pengusul, seperti di Kabupaten Kudus diusulkan oleh dinas yang membidangi
koperasi dan UMKM. Kemudian, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian
Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.“Persyaratan kami tunggu
hingga akhir Agustus 2020 karena harus kami teliti berkas persyaratannya
sebelum diusulkan ke pusat,”(segelas
info/sup)
😎
Posting Komentar