Bemoe (Rabu,26/8/2020)
Akibat pola tanam belum sepenuhnya ditrapkan secara konsekuen di wilayah Kecamatan Jekulo dan Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus, maka distribusi air dari bendung Logung ke persawahan petani juga tidak sepenuhnya tepat sasaran.
Berembuk tentang pola tanam |
Pola tanam masih padi-padi |
Menurut Christian Rahadiyanto, pola tanam itu sangat penting, khususnya untuk petani. “Kami agendakan dalam bulan September 2020, dalam pertemuan yang akan melibatkan dinas/instansi terkait, termasuk petani, membahas tentang pola tanam pada persawahan yang dipasok airnya dari bendung Logung,” ujarnya.
Pola tanam adalah suatu urutan tanam pada
sebidang lahan dalam satu tahun, termasuk di dalamnya masa pengolahan tanah.
Pola tanam merupakan bagian atau sub sistem dari sistem budidaya tanaman.
Sedang tujuannya memanfaatkan sumber daya secara optimal dan untuk menghindari
resiko kegagalan.
Di wilayah Kecamatan Jekulo dan Mejobo, pada umumnya pola tanam yang ditrapkan adalah padi, padi. Bahkan dengan adanya pasokan air dari bendung Logung yang bervolume 20 juta meter kubik, kecenderungan petani akan menanam padi lagi pada MT III (padi, padi, padi).
Salah Informasi
Karman,selaku mantra pengairan menambahkan, pasokan air dari bendung Logung (untuk saat ini) ternyata bukan untuk sawah seluas sekitar 5.000 hektar yang sebgian besar tersebar di Kecamatan Jekulo dan sebagian lagi untuk Kecamatan Mejobo., tetapi seluas 2000 hektar/
Sebelum pembangunan bendung Logung, pasokan air dari dam Logung hanya terbatas sekitar 2.000 hektar saja. Kemudian setelah bendung Logung berfungsi (ada penambahan air sekitar 20 juta meter kubik), areal irigasi ditingkatkan menjadi 5.000 hektar. “ Jadi ketika Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali- Juwana “merelis” (menggelontorkan) air bendungan Logung) sebesar 26.000 meter kubik/24 jam, bukan untuk mengairi lahan seluas 5.000 hektar, tapi hanya untuk 2.000 hektar saja.” tutur Karman selaku mantra pengairan
Menurut dia
besar kecilnya pasokan air ditentukan BBWS Pemali- Juwana atas
usulan/permintaan dari P3A, GP#A dan IP3A. Bisa dilakukan setiap 24 jam sekali,
48 jam sekali, atau lebih dari itu tergantung situasi dan kondisi di lapangan.(sup)
Posting Komentar