Gunung Sampah di TPA Tanjungrejo
Kudus,
Berita Moeria (Bemoe)
Nampaknya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun DPRD Kabupaten Kudus maupun DPRD setempat
menganggap enteng kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo Kecamatan
Jekulo.
Bupati
Kudus”hanya” mengeluarkan peraturan bupati nomor 34 tahun 2020, tentang
strategi pembangunan ekologi pengelolaan
sampah menjadi emas ( Sadimas) melalui peran masyarakat di Kabupaten Kudus.
Peraturan bupati (Perbub) ini ditanda-tangani Pelaksana tugas (Plt) Bupati
Kudus, Hartopo , 23 Juli 202
Sedang
DPRD melalui Ketua dan sejumlah wakilnya “hanya” sempat meninjau dan meminta
pihak dinas/instansi terkait segera mengusulkan untuk pembelian tanah guna
perluasan lahan TPA Tanjungrejo.
Padahal Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPA
Tanjungrejon Bambang Purnomo, menjelang
akhir Juli 2020 mengungkapkan dalam kurun waktu tiga bulan ke depan TPA
Tanjungrejo sudah tidak akan sanggup lagi menerima pasokan sampah rata rata 130
ton setiap hari.
Sudah Rata dengan Jalan dan Taman TPA Tanjungrejo
Dan pada posisi Rabu tengah hari (19/8/2020), atau 21 hari setelah Bambang mengungkapkan hal tersebut, kondisi TPA Tanjungrejo nampak jelas berbeda. Tumpukan sampah yang semula masih terlihat memanjang dari depan gerbang penimbangan sampah hingga di “gunung sampah bagian belakang. Kini sudah diratakan dengan tanah.
Itu
artinya, lahan tempat pembuangan sampah sudah penuh- rata dengan permukaan
jalan, sehingga tidak mungkin untuk
ditimbuni sampah lagi. Pembuangan sampah terus terdesak mundur. Padahal jarak
antara “gunung sampah” dengan pembuangan
sampah saat ini tinggal beberapa puluh meter saja.
Termasuk
jarak pembuangan sampah, gunung sampah dengan bak air lindi. Bak ini adalah
tempat menampung air lindi, yaitu proses dekomposis sampah akibat proses
mikrobia yang mengubahnya menjadi bentuk organik yang lebih sederhana.
Air lindi
tersebut dapat mencemari lingkungan yang ada di sekitar TPA Tanjungrejo dan
dapat berdampak terhadap masyarakat sekitarnya. Umumnya air lindi memiliki
kadar BOD dan COD yang tinggi .
Sebenarnya
menurut Bambang, sudah sejak tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 Dinas PKPLH
Kudus telah mengajukan anggaran untuk biaya perluasan TPA Tanjungrejo. Namun
selalu kandas di tengah jalan, entah apa penyebabnya.
Adapun lahan untuk perluasan TPA itu sendiri sebenarnya sudah tersedia. Yaitu di samping TPA dengan luas sekitar satu setengah hektar. Dengan status tanah milik warga/ desa. “Jika memang sudah dianggarkan secepatnya bisa segera “nego” dengan pemilik lahan. Selain itu juga sekaligus anggaran untuk pembangunannya “ ujarnya..(sup)
Posting Komentar