Pemkab – DPRD Anggap Enteng, TPA Tanjungrejo Dua Bulan Lagi Ambyar


Gunung Sampah di TPA Tanjungrejo

Kudus, Berita Moeria (Bemoe)
Nampaknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun DPRD Kabupaten Kudus maupun DPRD setempat menganggap enteng kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo Kecamatan Jekulo.
Bupati Kudus”hanya” mengeluarkan peraturan bupati nomor 34 tahun 2020, tentang strategi pembangunan ekologi  pengelolaan sampah menjadi emas ( Sadimas) melalui peran masyarakat di Kabupaten Kudus. Peraturan bupati (Perbub) ini ditanda-tangani Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus, Hartopo , 23 Juli 202

Sedang DPRD melalui Ketua dan sejumlah wakilnya “hanya” sempat meninjau dan meminta pihak dinas/instansi terkait segera mengusulkan untuk pembelian tanah guna perluasan lahan TPA Tanjungrejo.

Padahal
  Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPA Tanjungrejon Bambang Purnomo,  menjelang akhir Juli 2020 mengungkapkan dalam kurun waktu tiga bulan ke depan TPA Tanjungrejo sudah tidak akan sanggup lagi menerima pasokan sampah rata rata 130 ton setiap hari.

Sudah Rata dengan Jalan dan Taman TPA Tanjungrejo

Dan pada posisi Rabu tengah hari (19/8/2020), atau 21 hari setelah Bambang mengungkapkan hal tersebut, kondisi TPA Tanjungrejo nampak jelas berbeda. Tumpukan sampah yang semula masih terlihat memanjang dari depan gerbang penimbangan sampah hingga di “gunung sampah bagian belakang. Kini sudah diratakan dengan tanah.


Itu artinya, lahan tempat pembuangan sampah sudah penuh- rata dengan permukaan jalan,  sehingga tidak mungkin untuk ditimbuni sampah lagi. Pembuangan sampah terus terdesak mundur. Padahal jarak antara “gunung sampah”  dengan pembuangan sampah saat ini tinggal beberapa puluh meter saja.

Termasuk jarak pembuangan sampah, gunung sampah dengan bak air lindi. Bak ini adalah tempat menampung air lindi, yaitu proses dekomposis sampah akibat proses mikrobia yang mengubahnya menjadi bentuk organik yang lebih sederhana.

Air lindi tersebut dapat mencemari lingkungan yang ada di sekitar TPA Tanjungrejo dan dapat berdampak terhadap masyarakat sekitarnya. Umumnya air lindi memiliki kadar BOD dan COD yang tinggi .



Terancam Tertimbun Sampah Bak Air Lindi TPA Tanjungrejo

Sebenarnya menurut Bambang, sudah sejak tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 Dinas PKPLH Kudus telah mengajukan anggaran untuk biaya perluasan TPA Tanjungrejo. Namun selalu kandas di tengah jalan, entah apa penyebabnya. 


Adapun lahan untuk perluasan TPA itu sendiri sebenarnya  sudah tersedia. Yaitu di samping TPA dengan luas sekitar satu setengah hektar. Dengan status tanah milik warga/ desa. “Jika memang sudah dianggarkan secepatnya bisa segera “nego” dengan pemilik lahan. Selain itu juga sekaligus anggaran untuk pembangunannya “ ujarnya..(sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama