“Pembegalan” Air Irigasi Bendung Logung Banyu Mili Kudu Mbayar

 “Pembegalan” Air Irigasi Bendung Logung 

Banyu Mili Kudu Mbayar


Saluran irigasi ditambak
Saluran irigasi ditambak










                   Kudus, Berita Moeria (Bemoe)          

    Praktek  banyu mili kudu mbayar (Bmkm) sampai Senin (24/8/2020) masih berlangsung di jaringan irigasi bendung Logung. Tiga orang yang diduga selalu meminta imbalan kepada petani. Mereka adalah BS, Sun dan Kar, Besaran imbal;an paling tidak 15 persen dari total iuran  petani untuk Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kecamatan  Jekulo dan Mejobo Kabupaten Kudus. Petani di ke dua kecamatan ini lebih mengenal Dharma Tirta dibanding P3A.

            Menurut Ketua Dharma Tirta Desa Hadiwarno, Nasirun (50) bersama dua orang petani yang ditemui Bemoe, ketiga oknum tersebut paling berperan dalam urusan”atur mengatur” tentang air yang sangat dibutuhkan petani.  “Akibatnya sering menimbulkan ketegangan antar petani. Siapa yang paling banyak memberikan “upeti” kepada tiga oknum tersebut urusan air pasti lancar,” tegasnya.

            Salah satu kasus yang dipraktekkan oknum tersebut, adalah memberikan ijin untuk membendung saluran air dari pintu air seputar Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) Krawang Jekulo ke  arah persawahan Desa Hadipolo hingga persawahan Desa Hadiwarno.

            Saluran yang panjangnya beberapa ratus meter itu dibendung di tiga tempat. Pembendungan dengan hanya menggunakan bahan baku bambu ditambah sejumlah batuan dan tanah. Meski dengan cara sederhana tersebut air tidak mudah rembes.”Akibatnya sawah petani di Desa Hadiwarno dipastikan bakal kehabisan air. Atau sawah petani tidak terairi. Dengan adanya pembajakan air dengan model membendung saluran air, maka sawah di bagian atas yang diuntungkan. Sebab airnya melimpah ruah. Padahal sesuai aturan, air tersebut harus dibagi rata ( dialirkan ke sawah sesuai debit air) kepada pemilik sawah/petani. Kami tidak mampu berbuat apa apa kepada tiga oknum tersebut. Mohon dinas/instansi terkait untuk menindaknya,” tutur Nasirun.

            

Pembegalan air irigasi dengan tambak








Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengairan Wilayah I Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kudus, Abdul Rohim mengaku sudah mendengar kasus banyu mili kudu mbayar. “Di wilayah kerja instansi saya, saya sudah mulai melakukan penertiban. Entah jika di instansi lainnya,’ ujarnya.

            Pengelolaan air dari bendung Logung tersebut melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali – Juwana,  Balai Pengeloaan Sumber Daya Air (BPSDA) Serang Lusi Juwana (Seluna), Dinas PUPR dan Dinas Pertanian Kabupaten Kudus.(sup)

 

Komentar

Lebih baru Lebih lama