“Pembegalan” Air Irigasi Bendung Logung
Banyu Mili Kudu Mbayar
Saluran irigasi ditambak |
Kudus, Berita Moeria (Bemoe)
Praktek banyu mili kudu mbayar (Bmkm) sampai Senin (24/8/2020) masih berlangsung di jaringan irigasi bendung Logung. Tiga orang yang diduga selalu meminta imbalan kepada petani. Mereka adalah BS, Sun dan Kar, Besaran imbal;an paling tidak 15 persen dari total iuran petani untuk Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kecamatan Jekulo dan Mejobo Kabupaten Kudus. Petani di ke dua kecamatan ini lebih mengenal Dharma Tirta dibanding P3A.
Menurut Ketua Dharma Tirta Desa Hadiwarno, Nasirun (50) bersama dua orang petani yang ditemui Bemoe, ketiga oknum tersebut paling berperan dalam urusan”atur mengatur” tentang air yang sangat dibutuhkan petani. “Akibatnya sering menimbulkan ketegangan antar petani. Siapa yang paling banyak memberikan “upeti” kepada tiga oknum tersebut urusan air pasti lancar,” tegasnya.
Salah satu kasus yang dipraktekkan oknum tersebut, adalah memberikan ijin untuk membendung saluran air dari pintu air seputar Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) Krawang Jekulo ke arah persawahan Desa Hadipolo hingga persawahan Desa Hadiwarno.
Saluran
yang panjangnya beberapa ratus meter itu dibendung di tiga tempat. Pembendungan
dengan hanya menggunakan bahan
Pembegalan air irigasi dengan tambak |
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengairan Wilayah I Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kudus, Abdul Rohim mengaku sudah mendengar kasus banyu mili kudu mbayar. “Di wilayah kerja instansi saya, saya sudah mulai melakukan penertiban. Entah jika di instansi lainnya,’ ujarnya.
Pengelolaan
air dari bendung Logung tersebut melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)
Pemali – Juwana, Balai Pengeloaan Sumber
Daya Air (BPSDA) Serang Lusi Juwana (Seluna), Dinas PUPR dan Dinas Pertanian
Kabupaten Kudus.(sup)
Posting Komentar