P3 A Desa Hadiwarno Pungut Iuran Rp200.00- Rp 300.000/Kotak, Bakal Terkumpul Lebih dari Rp 100 juta


Sugiyarto Kepala Desa Hadiwarno Kudus

Kudus, Berita Moeria (Bemoe)
Petani di Desa Hadiwarno Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, dalam musim tanam (MT) III 2020 dikenakan iuran Rp 200.000 – Rp 300.000 per kotak. Atau Rp 1,4 juta – Rp 2,1 juta/ hektar ( satu hektar = 7 (tujuh ) kotak). Jumlah iuran diperkirakan mencapai lebih dari Rp 100 juta, karena berdasarkan luas sawah milik petani di desa ini  sekita  100 hektar . Hal itu tersebut menjadi bahan pembicaraan warga setempat. Apakah termasuk pungutan liar (pungli) atau bukan dan apakah dibiarkan begitu saja.

Menurut Kepala Desa (Kades) Hadiwarno, Sugiyarto yang ditemui Bemoe di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2020), pungutan itu sendiri sudah berdasarkan musyawarah antara pengurus Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dengan petani dan pemerintah desa (Pemdes). “ Petani belum mengeluarkan iuran, karena pengurus P3A baru akan memungut iuran tersebut setelah musim panen tiba. Jadi P3A mengeluarkan uang dulu. Itu pun hanya berlangsung pada MT III : tuturnya.

Sedang penggunaan iuran lebih dititik beratkan untuk memperlancar proses pengadaan air, perbaikan parit, pembersihan parit, hingga air tiba di masing masing lahan petani. “ Sawah petani itu dibagi menjadi 10 blok. Masing masing blok memiliki tiga orang petani/warga yang bekerja nyaris sepanjang 24 jam. Jadi ada sekitar 30 tenaga kerja yang terserap,” tambah Sugiyarto.

Besaran iuran itu sendiri secara umum dianggap tidak memberatkan petani, karena lahan mereka bakal terjamin ketersediaan airnya, sehingga harapan petani untuk menuai hasil panennya secara baik bakal terwujud.

Menurut Sugiyarto yang memperoleh bengkok seluas tiga hektar dan dikerjakan sendiri, dalam MT III ini baru kali pertama petani menanam padi Selama ini hanya menanam polowijo karena tidak adanya jaminan pasokan air.  “Dengan dioperasikannya embung Logung, maka  ada tambahan pasokan air untuk petani. Petani memilih menanam padi, karena berdasarkan perhitungan usaha tani lebih menguntungkan dibanding hasil panen polowijo.

Di akhir pembicaraan, Kepala Desa Hadiwarno ini menyatakan akan selalu bersikap terbuka dalam banyak hal. Khususnya menyangkut iuran yang ditentukan P3A.  Secara perhitungan nampaknya sangat besar, namun pihak P3A juga berjanji akan memberikan laporan secara tertulis kepada petani, pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten- dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten Kudus.

Sumber Dana P3A   

Dalam peraturan menteri pertanian nomor 799/UT/ 140/12/2012 tentang pedoman  pembinaan  dan pemberdayaan P3A, tidak ada yang spesifik mengatur tentang biaya P3A. Namun berdasarkan hasil penelusuran  dari berbagai sumber disebutkan sumber dana P3A adalah dari iuran anggota, pinjaman pihak luar, hasil kegiatan ekonomi dan bantuan pihak  luar.

Sedang  P3A adalah kelembagaan yang ditumbuhkan oleh petani yang mendapat manfaat secara langsung dari pengelolaan air pada jaringan irigasi, air permukaan, embung/dam parit dan air  tanah. P3A yang dimaksud dalam Peraturan ini juga termasuk kelembagaan kelompok tani ternak, perkebunan dan hortikultura yang memanfaatkan air irigasi/air tanah dangkal/air permukaan dan air hasil konservasi/embung.(sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama