Sugiyarto Kepala Desa Hadiwarno Kudus
Kudus,
Berita Moeria (Bemoe)
Petani
di Desa Hadiwarno Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, dalam musim tanam (MT) III
2020 dikenakan iuran Rp 200.000 – Rp 300.000 per kotak. Atau Rp 1,4 juta – Rp
2,1 juta/ hektar ( satu hektar = 7 (tujuh ) kotak). Jumlah iuran diperkirakan
mencapai lebih dari Rp 100 juta, karena berdasarkan luas sawah milik petani di
desa ini sekita 100 hektar . Hal itu tersebut menjadi bahan
pembicaraan warga setempat. Apakah termasuk pungutan liar (pungli) atau bukan
dan apakah dibiarkan begitu saja.
Menurut
Kepala Desa (Kades) Hadiwarno, Sugiyarto yang ditemui Bemoe di ruang kerjanya,
Rabu (19/8/2020), pungutan itu sendiri sudah berdasarkan musyawarah antara
pengurus Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dengan petani dan pemerintah desa
(Pemdes). “ Petani belum mengeluarkan iuran, karena pengurus P3A baru akan
memungut iuran tersebut setelah musim panen tiba. Jadi P3A mengeluarkan uang
dulu. Itu pun hanya berlangsung pada MT III : tuturnya.
Sedang
penggunaan iuran lebih dititik beratkan untuk memperlancar proses pengadaan
air, perbaikan parit, pembersihan parit, hingga air tiba di masing masing lahan
petani. “ Sawah petani itu dibagi menjadi 10 blok. Masing masing blok memiliki
tiga orang petani/warga yang bekerja nyaris sepanjang 24 jam. Jadi ada sekitar
30 tenaga kerja yang terserap,” tambah Sugiyarto.
Besaran
iuran itu sendiri secara umum dianggap tidak memberatkan petani, karena lahan
mereka bakal terjamin ketersediaan airnya, sehingga harapan petani untuk menuai
hasil panennya secara baik bakal terwujud.
Menurut
Sugiyarto yang memperoleh bengkok seluas tiga hektar dan dikerjakan sendiri,
dalam MT III ini baru kali pertama petani menanam padi Selama ini hanya menanam
polowijo karena tidak adanya jaminan pasokan air. “Dengan dioperasikannya embung Logung,
maka ada tambahan pasokan air untuk
petani. Petani memilih menanam padi, karena berdasarkan perhitungan usaha tani
lebih menguntungkan dibanding hasil panen polowijo.
Di
akhir pembicaraan, Kepala Desa Hadiwarno ini menyatakan akan selalu bersikap
terbuka dalam banyak hal. Khususnya menyangkut iuran yang ditentukan P3A. Secara perhitungan nampaknya sangat besar,
namun pihak P3A juga berjanji akan memberikan laporan secara tertulis kepada
petani, pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten- dalam hal ini Dinas
Pertanian Kabupaten Kudus.
Sumber
Dana P3A
Dalam
peraturan menteri pertanian nomor 799/UT/ 140/12/2012 tentang pedoman pembinaan
dan pemberdayaan P3A, tidak ada yang spesifik mengatur tentang biaya
P3A. Namun berdasarkan hasil penelusuran
dari berbagai sumber disebutkan sumber dana P3A adalah dari iuran
anggota, pinjaman pihak luar, hasil kegiatan ekonomi dan bantuan pihak luar.
Sedang
P3A adalah kelembagaan yang ditumbuhkan
oleh petani yang mendapat manfaat secara langsung dari pengelolaan air pada
jaringan irigasi, air permukaan, embung/dam parit dan air tanah. P3A yang dimaksud dalam Peraturan ini
juga termasuk kelembagaan kelompok tani ternak, perkebunan dan hortikultura
yang memanfaatkan air irigasi/air tanah dangkal/air permukaan dan air hasil
konservasi/embung.(sup)
Posting Komentar