Ketua DPRD Kudus : “Barang” Itu Belum Saya Terima

 

Ketua DPRD Kudus Masan dan rombongan saat meninjau TPA Tanjungrejo

Bemoe (Kamis, 27/8/2020)

            Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan menegaskan, sampai sekarang dia belum pernah merasa menerima “barang” dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kudus. Jika “barang” itu memang sudah dikirim dan diterimanya, maka secepatnya diproses.

            “Barang” yang dimaksud Masan, adalah permintaan tertulis dari Pemkab Kudus tentang  program/proyek perluasan Tempat Penampungan Akhir (TPA/sampah) di Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus. “Saya sudah cek lokasi (TPA) dan sekaligus minta secepatnya untuk membuat surat resmi kepada kami (DPRD). Jika Pemkab menyatakan sudah mengajukan tiga kali (2017, 2018, 2019). Saya kan juga masih ketuanya. Saya tidak tahu,” ujarnya

            Menurut Masan ada kemungkinan Pemkab tidak mengirimkan “barang” itu, karena baru terfokus pada penanganan pandemic Covid-19 dan butuh biaya besar.  Selain iu dianggap bukan skala prioritas.

Sebuah alat berat dioperasikan di TPA Tanjungrejo

Kepala UPT Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPA Tanjungrejo Bambang Purnomo,  menjelang akhir Juli 2020 mengungkapkan dalam kurun waktu tiga bulan ke depan TPA Tanjungrejo sudah tidak akan sanggup lagi menerima pasokan sampah rata rata 130 ton setiap hari.

            Dan pada posisi Rabu tengah hari (19/8/2020), atau 21 hari setelah Bambang mengungkapkan hal tersebut, kondisi TPA Tanjungrejo nampak jelas berbeda. Tumpukan sampah yang semula masih terlihat memanjang dari depan gerbang penimbangan sampah hingga di “gunung sampah bagian belakang. Kini sudah diratakan dengan tanah.

            Itu artinya, lahan tempat pembuangan sampah sudah penuh-rata dengan permukaan jalan,  sehingga tidak mungkin untuk ditimbuni sampah lagi. Pembuangan sampah terus terdesak mundur. Padahal jarak antara “gunung sampah”  dengan pembuangan sampah saat ini tinggal beberapa puluh meter saja.

            Termasuk jarak pembuangan sampah, gunung sampah dengan bak air lindi. Bak ini adalah tempat menampung air lindi, yaitu proses dekomposis sampah akibat proses mikrobia yang mengubahnya menjadi bentuk organik yang lebih sederhana.

Air lindi tersebut dapat mencemari lingkungan yang ada di sekitar TPA Tanjungrejo dan dapat berdampak terhadap masyarakat sekitarnya. Umumnya air lindi memiliki kadar BOD dan COD yang tinggi .(sup)

 

Komentar

Lebih baru Lebih lama