Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2020 Tanggal 24 Agustus 2020
Kudus, Bemoe
Bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Kudus bakal dikenakan sanksi. Khusus untuk perorangan bentuk sanksinya : teguran lesan, denda administrasi Rp 50.000,- dan kerja sosial membersihkan sarana-fasilitas umum.
Sedang bagi pelaku usaha penyelengaraan kegiatan usaha teguran lesan, denda administrasi bagi usaha mikro Rp 200.000, usaha kecil Rp 400.000, usaha menengah Rp satu juta dan usaha besar Rp 5 juta, penghentian sementara operasional usaha/kegiatan hingga pencabutan ijin usaha.
Berbagai bentuk sanksi tersebut dituangkan dalam peraturan bupati (Perbub) Kudus nonor 41 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Menurut Asisten
1 Setda Pemkab Kudus Agus Budi Satriyo , Perbup tersebut menjadi bagian upaya pencegahan dan
pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kudus. Namun untuk saat ini masuk tahap
sosialisasi ke masyarakat. Meski sudah ditanda-tangani pelaksana tugas (Plt)
Bupati Kudus, Hartopo.
Agus menambahkan, Selain aturan
protokol kesehatan, Perbup tersebut juga mengatur mengenai jam operasional
tempat usaha. “Di masa pandemi ini, jam operasional PKL dan toko swalayan di
Kudus berubah dengan adanya
Dengan adanya perbup ini
diharapkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan bisa
meningkat,sehingga angka kasus covid-19
di Kudus bisa ditekan serendah mungkin.(sup)
Posting Komentar