Bagi Pelanggarn Protokol Kesehatan di Kudus Denda Rp 50.000 per orangan, Pelaku Usaha Besar Rp 5 juta

 


Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2020 Tanggal 24 Agustus 2020
                        

Kudus, Bemoe

            Bagi pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Kudus bakal dikenakan sanksi. Khusus untuk perorangan bentuk sanksinya : teguran lesan, denda administrasi Rp 50.000,- dan  kerja  sosial membersihkan sarana-fasilitas umum.

            Sedang bagi pelaku usaha penyelengaraan kegiatan usaha  teguran lesan, denda administrasi  bagi usaha mikro Rp 200.000, usaha kecil Rp 400.000, usaha menengah Rp satu juta dan usaha besar Rp 5 juta, penghentian sementara operasional usaha/kegiatan hingga pencabutan ijin usaha.

            Berbagai bentuk sanksi tersebut dituangkan  dalam peraturan bupati (Perbub) Kudus nonor 41 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.  

Menurut Asisten 1 Setda Pemkab Kudus Agus Budi Satriyo , Perbup tersebut  menjadi bagian upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kudus. Namun untuk saat ini masuk tahap sosialisasi ke masyarakat. Meski sudah ditanda-tangani pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus, Hartopo.

Agus menambahkan, Selain aturan protokol kesehatan, Perbup tersebut juga mengatur mengenai jam operasional tempat usaha. “Di masa pandemi ini, jam operasional PKL dan toko swalayan di Kudus berubah dengan adanya surat edaran dari Dinas Perdagangan. Perbup ini juga mengatur perubahan itu,” tuturnya.

Dengan adanya perbup ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan bisa meningkat,sehingga angka  kasus covid-19 di Kudus bisa ditekan serendah mungkin.(sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama