16 Kewenangan Pemkab, Dalam Menangani Cagar Budaya


Kudus, Berita Moeria (Bemoe)

Ketinggalan” sepor”  (kereta api) nampaknya Tiga pejabat di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kabupaten Kudus, Senin ( 3 /8/2020) dilantik pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus, Hartopo. Sedangkan puluhan lainnya  sudah dilantik pekan lalu.
Ketiganya adalah Raden Rara  Lilik sebagai Kepala bidang (Kabid) Kebudayaan. Mitta Hermawati sebagai kepala seksi (Kasi)  sejarah, permuseuman, purbakala dan Aflah sebagai Kasi destinasi wisata. Sebelumnya, Bergas Catursasi Penanggungan lebih dahulu dilantik sebagai Kepala Dinas Budpar Kudus..

Pelantikan pejabat Dinas Budpar tersebut memunculkan pro kontra. Antara lain diduga  adanya  unsur  nepotisme dan menabrak keputusan Menteri PAN RB nomor 409//2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi.” Silahkan diskusikan dengan saya..” jawab Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Palatihan (BKPP) Pemkab Kudus, Catur Widiyatno saat dikonfirmasi Bemoe.
Terlepas adanya pro kontra tersebut, para pejabat baru tersebut  bakal berhadapan dengan undang undang nomor 11 tahun 2010  tentang cagar budaya. Khususnya pada pasal 96, menyangkut pemberian kewenangan yang cukup besar kepada Pemerintah Daerah (Pemkab).
Meliputi  16  hal , yaitu  Menetapkan etika Pelestarian Cagar Budaya; Mengkoordinasikan Pelestarian Cagar Budaya secara lintas sektor dan wilayah; Menghimpun data Cagar Budaya;
Menetapkan peringkat Cagar Budaya; Menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya; Membuat peraturan Pengelolaan Cagar Budaya; Menyelenggarakan kerja sama Pelestarian Cagar Budaya;
Melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum; Mengelola Kawasan Cagar Budaya; Mendirikan dan membubarkan unit pelak-sana teknis bidang pelestarian, penelitian, dan museum; Mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang kepurbakalaan.
Memberikan penghargaan kepada setiap orang yang telah melakukan Pelestarian Cagar Budaya; Memindahkan dan/atau menyimpan Cagar Budaya untuk kepentingan pengamanan; Melakukan pengelompokan Cagar Budaya berdasarkan  kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota; Menetapkan batas situs dan kawasan.
Dan menghentikan proses pemanfaatan ruang atau proses pembangunan yang dapat menyebabkan rusak, hilang, atau musnahnya Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.(sup)

 

Komentar

Lebih baru Lebih lama