Kudus, Berita Moeria
(BeMo)
Sancaka Dwi Supani sudah membulatkan tekad dan memberanikan diri. Memohon dengan hormat kepada Ketua Komisi Aparat Sipil Negara (ASN) di Jakarta untuk meninjau ulang apakah peserta seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Kudus telah memenuhi syarat/ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB nomor 409/2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintahan.
Surat permohonan tertanggal 6 juni 2020 sudah dikirim per pos khusus kepada Ketua Komite ASN di Jakarta . Dengan tembusan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dalam negeri dan ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah. “Saya sudah berhitung cermat. Jika saya berhasil akan mengubah segalanya. Jika gagal saya akan semakin terjepit. Itu resiko dalam upaya menegakkan kebenaran. Saya sudah siap lahir batin,” tegasnya kepada Berita Moeria (Bemo), Selasa malam (7/7/2020).
Dalam suratnya sebanyak dua lembar, Supani juga
mengungkapkan rencana pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus Hartopo untuk melantik
Bergas Catursasi Penanggungan sebagai
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus. “Apakah
yang bersangkutan (Bergas) sudah memenuhi syarat menyangkut pendidikan dan rekam jejaknya
sesuai Keputusan Menteri PANRB nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi secara
terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintahan atau belum.” tulisnya.
Surat dengan perihal “ tindak lanjut pengaduan pengisian
jabatan tinggi pratama dan bernomor
007/Priv/aduan/KASN/VII/2020, Sancaka Dwi Supani sangat berharap agar Kepala KASN
memperhatikan, mempedulikan dan menindak-lanjuti.(sup)
Posting Komentar