Kudus,
Berita Moeria (Bemoe)
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olkahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Harjuna Widodo membenarkan, dana biaya operasonal sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli pulsa internet untuk guru dan siswa.”Namun pelaksanaannya di Kudus belum diberlakukan. Masih tahap sosialisasi” ujarnya, saat ditemui Berita Moeria (Bemoe)di ruang kerjanya Kamis (23/7/2020).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler.
Mendikbud kemudian memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Dalam Permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana BOS bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.
Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa. Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Reguler ini
berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan
kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. Mendikbud Nadiem Makarim
mengatakan, revisi permendikbud dilakukan
dengan mempertimbangkan berbagai perubahan kondisi yang terjadi sejak masa
darurat Covid-19, termasuk isu ekonomi. Perubahan permendikbud bertujuan
untuk meningkatkan fleksibilitas penggunaan dana BOS yang
menjadi diskresi kepala sekolah.(sup)
Posting Komentar