Pengusaha Rokok Kecil di LIK Megawon: Bantu Kami Ringankan Sistem Pembayaran Pita Cukai

Sutrishono, pengusaha rokok kecil

Kudus, Berita Moeria (Bemoe)

Pengusaha rokok kecil yang berdomisili di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT)/rokok Desa Megawon Kecamatan Jati (Kudus) sangat berharap pemerintah- dalam hal ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, memberikan kemudahan- keringanan dalam hal pembayaran pita cukai. Yaitu penundaan pembayaran secara tunai dengan pembayaran berjangka. (satu-tiga bulan).


Dengan kemudahan tersebut diyakini para pengusaha rokok kecil tersebut mampu bertahan dan terbuka untuk mengembangkan/membesarkan usahanya. “Rata rata sekali produksi butuh biaya sekitar Rp 500 juta. Biaya tersebut sudah termasuk biaya untuk npembelian pita cukai yang jumlahnya juga lumayan besar,” tutur Sutrishono, salah satu diantara 10 pengusaha rokok yang menyewa LIK rokok Desa Megawon saat berbincang dengan Bemoe, di ruang tamunya Jumat pekan lalu (10/7/2020).


Menurut dia, dalam upaya agar usahanya tetap berjalan dengan baik, jurus yang dimainkan adalah mengurangi bahan baku atau pun dengan trik trik lainnya. Dengan catatan tidak akan berpengarus signifikan menurunkan rasa dan kualitas hasil produksi.  “ Bahan bakunya berupa tembakau yang kini harganya di seputar Rp 43.000 per kilogram dan cengkeh dengan harga sekitar Rp 125.000 per kilogram. Tembakau lebih bisa “dimainkan” karena jenis, mutu/rasa hingga harganya berbeda satu sama lain. Sebaliknya cengkeh nyaris sama rasa- kualitas- harganya” ujar Sutrishono.


Selain terganjal dalam hal pembelian pita cukai, juga harus bersaing dengan buto ijo ( sebutan untuk pabrik rokok besar). Sudah bukan rahasia lagi pabrik rokok besar juga “memiliki” pabrik rokok kecil yang didirikan sendiri atau dengan cara membeli. Cara pengusaha rokok besar seperti ini antara lain juga pengamanan diri agar tidak digempur pabrik rokok kecil (yang murni/sesunguhnya).


Meski banyak sekali pabrik rokok kecil di Kudus yang tumbang, namun sampai sekarang masih tetap ada yang mampu bertahan hidup. Sebagian diantara mereka bahkan tergolong ilegal- karena melanggar peraturan perundangan.Pihak KPPBC tipe madya cukai Kudus, telah meluncurkan  program revitalisasi LIK Megawon Kudus dan akan dituntaskan  pada akhir September 2020 Program itu sendiri antara lain menyangkut pendirian koperasi Sigaret Langgeng Sejahtera  yang konon difasilitasi anggota komisi XI DPR RI asal Kudus, Musthofa dan pengoperasian SKM.(sup)


Komentar

Lebih baru Lebih lama