Kudus, Berita Moeria
(Bemoe)
Sebagian besar los yang ada di Pasar Rakyat Kudus (PRK) di komplek Pasar Baru
Desa Wergu Wetan Kecamatan Kota Kudus sudah terpasang partisi ( sekat pemisah)
yang terbuat dari arkilik. Warna keputihan, tembus pandang dan terpasang cukup
rapi.
Pemasangan sekat pemisah tersebut merupakan salah satu upaya Pemkab Kudus dalam hal ini Dinas Perdagangan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 antara penjual dan pembeli.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus, Hartopo saat berkunjung ke Pasar Rakyat beberapa hari lalu mengapresiasi langkah yang ditempuh Dinas Perdagangan maupun para pedagang . “Sebab tidak hanya tersedia tempat cuci tangan, sabun dan memakai masker saja. Sekarang ditambah penyekat. Jadi penerapan protokol kesehatan sudah lengkap. Bagus sekali” pujinya.
Pemasangan penyekat tersebut secara bertahap juga akan dilakukan di Pasar Kliwon dan Pasar Bitingan. Terutama tempat yang dikatagorikan rawan kerumunan massa – saling kontak.
Sejumlah pedagang dan pembeli yang ditemui Bemoe, Jumat (24/7/2020) merasa
tambah nyaman . Apalagi kondisi secara umum Pasar Rakyat yang terdiri dari 39
kios dan 217 los cukup terjaga
kebersihannya.
Namun sebagian diantara mereka mengeluh, sejak diberlakukan absensi dari petugas Dinas Perdagangan, maka mengakibatkan sejumlah pedagang kehilangan hak untuk menempati los dagangannya.
Salah satu korban absensi tersebut adalah Ny Karyati, warga Desa Panjang Kecamatan Bae. Ia seharusnya memperoleh los di nomor 82 dan 83. “Tapi ketika diabsen saya tidak hadir, maka los itu sudah ditempati orang lain. Akibatnya banyak pedagang yang memilih hadir setiap hari untuk mengisi absen. Setelah itu pulang, karena dalam kondisi pandemi Covid-19, Pasar Rakyat ini masih sepi pengunjung. Saya berharap Dinas Perdagangan dapat mengganti los saya tersebut. Saya tidak tahu apa artinya pedagang diabsen setiap hari,” tuturnya.
Menurut Jayadi, salah satu “tokoh” pedagang Pasar Rakyat yang ditemui terpisah menambahkan, pihak Dinas Perdagangan sebaiknya secara tegas menindak banyak pedagang yang menggelar dagangannya di luar pasar rakyat. Kemudian dipindahkan ke pasar rakyat yang masih cukup banyak los yang belum terisi (ada pedagangnya). “ Itu kan kewenangan Dinas Perdagangan. Seharusnya bisa dilakukan. Kami bisa memaklumi sikap sementara pedagang yang menggelar dagangannya secara lesehan di luar pasar rakyat, karena berharap dagangannya cepat laku. Meski hal itu “merugikan” pedagang lainnya. Juga terlihat tidak enak dipandang (kurang rapi-terkesan jorok).(sup)
Namun sebagian diantara mereka mengeluh, sejak diberlakukan absensi dari petugas Dinas Perdagangan, maka mengakibatkan sejumlah pedagang kehilangan hak untuk menempati los dagangannya.
Salah satu korban absensi tersebut adalah Ny Karyati, warga Desa Panjang Kecamatan Bae. Ia seharusnya memperoleh los di nomor 82 dan 83. “Tapi ketika diabsen saya tidak hadir, maka los itu sudah ditempati orang lain. Akibatnya banyak pedagang yang memilih hadir setiap hari untuk mengisi absen. Setelah itu pulang, karena dalam kondisi pandemi Covid-19, Pasar Rakyat ini masih sepi pengunjung. Saya berharap Dinas Perdagangan dapat mengganti los saya tersebut. Saya tidak tahu apa artinya pedagang diabsen setiap hari,” tuturnya.
Menurut Jayadi, salah satu “tokoh” pedagang Pasar Rakyat yang ditemui terpisah menambahkan, pihak Dinas Perdagangan sebaiknya secara tegas menindak banyak pedagang yang menggelar dagangannya di luar pasar rakyat. Kemudian dipindahkan ke pasar rakyat yang masih cukup banyak los yang belum terisi (ada pedagangnya). “ Itu kan kewenangan Dinas Perdagangan. Seharusnya bisa dilakukan. Kami bisa memaklumi sikap sementara pedagang yang menggelar dagangannya secara lesehan di luar pasar rakyat, karena berharap dagangannya cepat laku. Meski hal itu “merugikan” pedagang lainnya. Juga terlihat tidak enak dipandang (kurang rapi-terkesan jorok).(sup)
Posting Komentar