Kudus, Berita Moeria (Bemoe)
MoU/kontrak/perjanjian/mekanisme pengelolaan parkir di halaman depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmonohadi Kudus bukan termasuk diantara 23 hal yang dikatagorikan “dikecualikan” untuk dibeber/diakses untuk umum.
Hal
itu diungkapkan Slamet Mahmudi, warga Desa Gribig Kecamatan Gebog Kabupaten
Kudus kepada Bemoe Selasa (21/7/2020) setelah mencermati surat keputusan
Direktur RSUD Loekmonohadi nomor 061/39/2020 tentang penetapan daftar
informasi yang dikecualikan pada RSUD
Loekmonohadi 2020, tanggal 3 Juni 2020. “Jadi tidak pas, jika permohonan saya
untuk memperoleh informasi tentang MoU/kontrak/perjanjian/mekanisme pengelolaan
parkir di RSUD Loekmonohadi ditolak. Saya sudah beberapa kali cermati surat
keputusan tersebut. Atau mungkin saya salah baca ya” ujarnya sembari memberikan salinan surat
keputusan yang ditanda-tangani Direktur RSUD Loekmonohadi, Abdul Aziz Achyar.
koperasi Mukti Rahayu pengelola parkir RSUD Loekmonohadi |
Terlepas
dari “perseteruan” antara Slamet Mahmudi dengan Aziz Achyar tersebut,
berdasarkan pelacakan Bemoe,
pengelolaan parkir itu sendiri sudah ditangani Koperasi Mukti Rahayu sejak
beberapa bulan lalu. Namun salah satu pengurus koperasi yang ditemui di kantor
koperasi keberatan untuk membeberkan hal hal
yang menyangkut kebijaksanaan pimpinan/direktur. Termasuk ketua
koperasinya.
Koperasi
yang berkantor di salah satu ruangan
bagian depan, berhadapan dengan lokasi parkir, memiliki 30 orang juru parkir
yang bekerja secara bergantian . Besaran gaji yang mereka terima mendekati upah
minimum kabupaten. Adanya pandemic
covid-19, pendapatan parkir yang dikelola Koperasi Mukti Rahayu menurun.
juruparkir RSUD Loekmonohadi |
Salah
satu juru parkir asal Desa Kirig Kecamatan Mejobo yang ditemui di lokasi parkir
sudah menjadi juru parkir sejak beberapa tahun terakhir. Sekarang ayah dari dua
orang anak yang masih kecil ini menerima upah Rp 70.000,- Sedang isterinya
bekerja sebagai buruh di salah satu pabrik rokok. “ Karena kami suami isteri
bekerja, maka kami mampu menghidupi
keluarga” ujarnya.
Menurut
kondisi per Selasa siang (20/7/2020),
tempat parkir sepeda motor yang berada di dua ruangan cukup panjang dan lebar
ini, tampak di penuhi sepeda motor. Sedang di seputarnya sebagian diantaranya
dipakai untuk parkir mobil. Sedang karcis setiap sepeda motor ditetapkan Rp
2.000.
Dalam
kurun waktu beberapa bulan terakhir (saat ditangani Koperasi Mukti Rahayu)
belum/tidak ada kasus pencurian sepeda motor. Namun ada kasus pencurian helm
dan pihak koperasi bertanggung jawab menggantinya.
Pihak
koperasi juga telah mentrapkan system perparkiran yang lebih mengutamakan
“keselamatan “ motor dari “tangan tangan panjang”. Dengan ditangani koperasi,
diharapkan salah satu bentuk pendapatan RSUD Loekmonohadi lebih besar lagi,
Selama ini parkir ruymah sakit plat merah ini ditangani pihak ke tiga dan
sering jadi rebutan, karena hasil pemasukan lumayan besar.(sup/kit)
Posting Komentar