Kudus, Berita Moeria
(BeMo)
Tempat ibadah Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Jalan Sunan Muria 51
B (Kudus) siap dioperasikan kembali pada
Minggu 12 Juli. Namun disesuaikan dengan surat edaran pelaksana tugas
(Plt) Bupati Kudus tentang pemberlakuan
perilaku hidup normal baru menuju tatanan
kehidupan baru.
Salah satu diantara ketentuan umum yang bakal
diberlakukan adalah : anggota gereja dengan usia di atas 60 tahun, anak anak
usia di bawah 12 tahun dan jemaat dengan penyakit penyerta. Seperti penyakit
paru, hipertensi, gagal ginjal, jantung, diabetes, autoimun, pilek, batuk, tetap
beribadah di rumah.
Demikian surat edaran nomor 027/GITJ-KDS/3-07/2020, tentang peribadahan
bersama dalam gedung gereja, yang ditanda-tangani Ketua Umum Majelis GITJ
Kudus, HerryYudi Pratikno dan Sekretaris Umum Tri Pranoto per 3 Juli. Surat
edaran sudah diterimakan kepada para jemaat Minggu ( 5/7/2020).(sup)
Posting Komentar