Ali Mufid Kepala Pengadilan Agama Kudus
Kudus, Berita Moeria
(BeMo)
Kabar baik bagi anda pencari janda. Silahkan datang ke Kudus. Terhitung
sejak Januari- Juni 2020 tercatat di Pengadilan Agama Kudus ada 724 kasus yang
masuk Dengan rincian cerai gugat 431 cerai talak 153, dispensasi nikah 113, permohonan lain lain 20 dan gugatan lain lain.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Kudus, Ali Mufid yang
ditemui Bemo di ruang kerjanya,
Selasa (7/7/2020), penyebab utama terjadinya perceraian karena faktor ekonomi. Disusul faktor “orang ketiga” dan faktor ketiga lain
lain. “ Sempat menurun saat
hangat-hangatnya Covid-19. Setelah agak mereda, pada bulan Juni melonjak
menjadi 237kasus, Kasus ini didominasi dari pihak perempuan yang mengajukan
cerai” tuturnya.
Ia menyatakan tidak tahu secara pasti apakah kasus perceraiaan yang lumyan besar ini berimbas pada sosial, ekonomi, budaya atau sedang “ngetren”. Namun yang pasti sebagian besar yang bercerai ini dari kalangan usia produktif. “Pihak perempuan merasa dipojokkan. Menjadi tumpuan untuk mencari nafkah, Sebaliknya pihak laki-laki hanya “enak enak “ di rumah ( tidak bekerja),” ujar Ali Mufid.
Meski angka perceraian sudah tembus ratusan kasus setiap bulannya, namun dibanding dengan daerah tetangga di wilayah Eks Karesidenan Pati ( Rembang, Pati, Kudus, Jepara, Blora) Kudus masih tergolong “kecil/sedikit”. Jepara dan Rembang sudah tembus di kisaran 1000-2000. Konon yang tertinggi angka perceraian di salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Barat.
Pihak Kantor Pengadilan Agama Kudus, belum/tidak memiliki
data rinci tentang status perempuan yang meminta cerai. Namun jika melihat
jumlah penduduk di Kabupaten Kudus, kaum perempuan paling banyak jumlahnya.
Sekitar 40.000 lebih para perempuan
bekerja sebagai buruh di pabrik rokok.(sup)
Posting Komentar