Kudus, Berita Moeria
(BeMo)
Menyimak Keputusan Menteri PANRB nomor 409 tentang standar kompetensi
jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sungguh tidak mudah. Paling
tidak ada sekitar 15 standar manajeral yang harus dikuasai.
Masih ditambah dengan
syarat jenjang pendidikan : sarjana/diploma IV. Bidang ilmu : teknik sipil/ industri/arsitektur atau teknik
pengairan. Lalu pernah mengikuti pelatihan kepemimpinan pratama. Diklat
manajemen konstruksi dan penataan
ruang.
Dengan pengalaman kerja
di bidang Bina Marga dan Cipta
Karya secara komulatif paling kurang lima tahun. Pernah menduduki
jabatan administratur dan jabatan fungsional
jenjang ahli madya paling tidak selama dua tahun. Pangkat terakhir
pembina IV/A.
Kini jabatan Kepala Dinas PUPR Kudus tengah lowong. Panitia seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (PJPTP) Kepala Dinas PUPR per 1 Juli 2020 telah mengundang dan mengumumkan tiga nama yang mengikuti seleksi.
Namun Heru yang tercatat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdin) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan hanya mengikuti proses awal seleksi (pendaftaran). Proses seleksi kesehatan dan proses seleksi lanjutan tidak diikuti. Kini tinggal Arief Budi Siswanto ( Kepala bidang komunikasi pada Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Sulistiowati ( Kepala bidang pengadaan barang dan jasa Sekretariat Daerah).
Apakah keduanya bakal lolos seleksi lanjutan dan memenuhi
standar kompetensi tersebut. Itu kewenangan panitia seleksi yang diketuai
Samani Intakoris. Warga Kudus- utamanya yang terkait dengan Dinas PUPR menanti
kiprah dan hasil final dalam menentukan siapa figur yang berhasil menduduki
“singgasana” Kepala Dinas PUPR yang konon disebut-disebut salah satu dinas “paling basah”.(sup)
Posting Komentar