Kades Ngembal Kulon Tolak Hewan Qurban, Warga Terlanjur Berdatangan

Jayadi Kuasa Hukum PT PSS dan Yayasan Lembaga Kewirausahaan 

Kudus, Berita Moeria (Bemoe)

Kepala Desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, Moch Kanafi secara mendadak menolak kehadiran perwakilan PT Panca Surya Sentosa (PSS) yang hendak memberikan empat ekor kambing dalam rangka menyambut hari raya Idul Adha, Jumat (31/7/2020).  Padahal sekitar 50 warga setempat sudah berdatangan untuk menerima pembagian daging hewan qurban tersebut.Selain itu sebagian warga juga telah berdatangan untuk sholat di komplek Pasar Modern Ngembal Trade Center (Pasmo NTC)

Atas  penolakan secara mendadak tersebut kuasa hukum PT PSS dan Yayasan Lembaga Kewirausahaan, Jayadi akhirnya mengalihkan hewan qurban untuk warga lain. Sedangkan sebagian warga memilih pindah tempat sholatnya. “Kami kecewa berat. Namun akhhirnya kami terpaksa menerima perintah Kepala Desa. Kami belum tahu secara persis penyebab Kepala Desa membatalkan acara pemberian hewan qurban. Namun menurut  kami dalam suasana menyambut Idul Adha, kegiatan semacam itu tidak tepat jika dibatalkan begitu saja,” ujarnya kepada Bemoe.
Dalam undangan tertulis lewat WA, antara lain disebutkan  tempat sholat hari raya Idul Adha di halaman Pasmo NTC Desa Ngembal Kulon, Jumat (31/7/2020) jam 06.10 Dengan khotib : Drs H Noor Yanto M.Pd dan imam KH Noor Hadiwijaya. Sarana : cuci tangan, wudhu, pakai masker dan sajadah dari rumau.
Dengan adanya penolakan dari Kepala Desa Ngembal Kulon tersebut, sebagian warga ikut Pak Haryanto ( pengusaha angkutan bus), pindah ke masjid Kiai Mustamir Desa Tumpangkrasak.
Kepala Desa Ngembal Kulon, Moh Kanafi sampai dengan Jumat malam (31/7/2020) belum berhasil dikonfirmasi. Salah satu perangkat desa setempat menyarankan untuk menemui di kantor desa setempat pada hari/jam kerja (Senin, 3 agustus 2020). Mengingat Sabtu dan Minggu ( 1-2/8/2020) libur.
Moh Kanafi  per 20 April 2020, telah melayangkan somasi/ teguran/ peringatan yang ketiga kepada PT Panca Surya Sentosa (PSS). Ada enam hal yang belum diselesaikan PT PSS yang beralamat di Jalan Raya Kudus- Pati kilometer 4,5 Kudus.
Antara lain  PT PSS belum membayar sewa dan bunga terhitung mulai dilaksanakannya perpanjangan perjanjian  antara pemerintah desa Ngembal Kulon  dengan PT PSS sebesar Rp 230.400.000 ( terhitung sejak  masa sewa 2014 hingga  April 2020).
PT PSS  belum menyediakan bank garansi senilai Rp 530 juta dan  belum melaporkan kepada pihak pertama secara tertulis data penyewa ruko, kios dan los. Termasuk jika terjadi perubahan  atau peralihan sewa penyewa.(sup)

Komentar

Lebih baru Lebih lama