Jayadi Kuasa Hukum PT PSS dan Yayasan Lembaga Kewirausahaan
Kudus,
Berita Moeria (Bemoe)
Kepala
Desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, Moch Kanafi secara mendadak
menolak kehadiran perwakilan PT Panca Surya Sentosa (PSS) yang hendak memberikan
empat ekor kambing dalam rangka menyambut hari raya Idul Adha, Jumat
(31/7/2020). Padahal sekitar 50 warga
setempat sudah berdatangan untuk menerima pembagian daging hewan qurban
tersebut.Selain itu sebagian warga juga telah berdatangan untuk sholat di
komplek
Atas penolakan secara mendadak tersebut kuasa
hukum PT PSS dan Yayasan Lembaga Kewirausahaan, Jayadi akhirnya mengalihkan
hewan qurban untuk warga lain. Sedangkan sebagian warga memilih pindah tempat
sholatnya. “Kami kecewa berat. Namun akhhirnya kami terpaksa menerima perintah Kepala
Desa. Kami belum tahu secara persis penyebab Kepala Desa membatalkan acara
pemberian hewan qurban. Namun menurut kami dalam suasana menyambut Idul Adha, kegiatan
semacam itu tidak tepat jika dibatalkan begitu saja,” ujarnya kepada Bemoe.
Dalam undangan tertulis lewat WA, antara lain disebutkan tempat sholat hari raya Idul Adha di halaman Pasmo NTC Desa Ngembal Kulon, Jumat (31/7/2020) jam 06.10 Dengan khotib : Drs H Noor Yanto M.Pd dan imam KH Noor Hadiwijaya. Sarana : cuci tangan, wudhu, pakai masker dan sajadah dari rumau.
Dengan adanya penolakan dari Kepala Desa Ngembal Kulon tersebut, sebagian warga ikut Pak Haryanto ( pengusaha angkutan bus), pindah ke masjid Kiai Mustamir Desa Tumpangkrasak.
Kepala Desa Ngembal Kulon, Moh Kanafi sampai dengan Jumat malam (31/7/2020) belum berhasil dikonfirmasi. Salah satu perangkat desa setempat menyarankan untuk menemui di kantor desa setempat pada hari/jam kerja (Senin, 3 agustus 2020). Mengingat Sabtu dan Minggu ( 1-2/8/2020) libur.
Moh Kanafi per 20 April 2020, telah melayangkan somasi/ teguran/ peringatan yang ketiga kepada PT Panca Surya Sentosa (PSS).Ada enam hal yang belum diselesaikan PT PSS yang
beralamat di Jalan Raya Kudus- Pati kilometer 4,5 Kudus.
Antara lain PT PSS belum membayar sewa dan bunga terhitung mulai dilaksanakannya perpanjangan perjanjian antara pemerintah desa Ngembal Kulon dengan PT PSS sebesar Rp 230.400.000 ( terhitung sejak masa sewa 2014 hingga April 2020).
PT PSS belum menyediakan bank garansi senilai Rp 530 juta dan belum melaporkan kepada pihak pertama secara tertulis data penyewa ruko, kios dan los. Termasuk jika terjadi perubahan atau peralihan sewa penyewa.(sup)
Dalam undangan tertulis lewat WA, antara lain disebutkan tempat sholat hari raya Idul Adha di halaman Pasmo NTC Desa Ngembal Kulon, Jumat (31/7/2020) jam 06.10 Dengan khotib : Drs H Noor Yanto M.Pd dan imam KH Noor Hadiwijaya. Sarana : cuci tangan, wudhu, pakai masker dan sajadah dari rumau.
Dengan adanya penolakan dari Kepala Desa Ngembal Kulon tersebut, sebagian warga ikut Pak Haryanto ( pengusaha angkutan bus), pindah ke masjid Kiai Mustamir Desa Tumpangkrasak.
Kepala Desa Ngembal Kulon, Moh Kanafi sampai dengan Jumat malam (31/7/2020) belum berhasil dikonfirmasi. Salah satu perangkat desa setempat menyarankan untuk menemui di kantor desa setempat pada hari/jam kerja (Senin, 3 agustus 2020). Mengingat Sabtu dan Minggu ( 1-2/8/2020) libur.
Moh Kanafi per 20 April 2020, telah melayangkan somasi/ teguran/ peringatan yang ketiga kepada PT Panca Surya Sentosa (PSS).
Antara lain PT PSS belum membayar sewa dan bunga terhitung mulai dilaksanakannya perpanjangan perjanjian antara pemerintah desa Ngembal Kulon dengan PT PSS sebesar Rp 230.400.000 ( terhitung sejak masa sewa 2014 hingga April 2020).
PT PSS belum menyediakan bank garansi senilai Rp 530 juta dan belum melaporkan kepada pihak pertama secara tertulis data penyewa ruko, kios dan los. Termasuk jika terjadi perubahan atau peralihan sewa penyewa.(sup)
Posting Komentar