Gagal Terwujud Kudus Kawasan Kerbau Nasional


Kudus(Berita Moeria)

Kabupaten Kudus yang telah ditetapkan sebagai salah satu  kawasan peternakan kerbau nasional nampaknya gagal terwujud. Sebab sampai dengan Selasa (28/7/2020) belum ada kabar/pemberitahuan dari pemerintah pusat maupun provinsi Jawa Tengah.
Kepala seksi usaha sarana prasaran peternakan Dinas Pertanian- Peternakan Kabupaten Kudus, yang ditemui Bemoe, membenarkan sampai sekarang pihaknya belum mengetahui perkembangan seperti apa.
Kabupaten Kudus diteapkan sebagai salah satu kawasan peternakan kerbau nasional dan sebagai daerah penyangganya Kabupaten Demak, Jepara, Kendal dan Brebes. Ketetapan tersebut berdasarkan  Keputusan Menteri Pertanian RI nomor 830/KPTS/RC.040/12/2016 tanggal  19 Desember 2016 , yang ditanda-tangani Menteri Pertanian , Amran Sulaiman.

Guna menindak-lanjuti keputusan Menteri Pertanian tersebut, sebenarnya pihak Dinas Pertanian dan Pangan (Kudus) sudah  melakukan pertemuan dengan kelompok ternak kerbau yang terpusat di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Jati, Jekulo dan Mejobo. “ Kami membutuhkan tambahan lahan untuk penggembalaan, perluasan kandang, karena kami akan dibantu pemerintah pusat dalam pengadaan bibit kerbau Jumlahnya belum disebutkan secara pasti, tapi pada dasarnya hasil dari pengajuan kami,” tambah Kepala Seksi Produksi dan Kesehatan Ternak Dinas Pertanian dan Pangan (Kudus), Sidie Pramono

Ia menambahkan, bibit kerbau yang sangat diharapkan adalah jenis betina, karena merupakan salah satu cara utama untuk meningkatkan populasi ternak kerbau di Kudus, yang merosot drastis dari sekitar 10.000 ekor di tahun  2000 an menjadi sekitar 2.200 ekor di awal 2017. “ Banyak faktor penyebab merosotnya jumlah ternak ini. Antara lain menyangkut perlakuan khusus terhadap kerbau itu sendiri, hingga keengganan generasi muda untuk beternak kerbau,”

Dengan demikian, menurut Sidie Pramono, untuk mewujudkan keputusan Menteri Pertanian tersebut tidak semudah membalik telapak tangan. Butuh waktu beberapa tahun ke depan, karena masa “produksi” kerbau hanya setahun sekali. Itupun jumlah kelahiran pada umumnya per ekor per tahun, belum dihitung tingkat kematiannya.  “Namun dibalik itu, program pemerintah pusat ini bakal melahirkan puluhan hingga ratusan tenaga kerja. Bahkan  sangat mungkin ribuan tenaga kerja baru, baik langsung (peternak) maupun tidak langsung (tenaga kerja pencari makanan ternak- penyedia  makanan ternak hingga sektor perdagangan. Sedang untuk pengadaan lahan penggembalaan sebenarnya bisa diarahkan ke lahan tidur yang ada di Kudus yang mencapai lebih dari 500 hektar,” ujarnya..   

Menurut Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan ( Ditjen PKH), ternak kerbau kurang mendapat perhatian dari semua pihak terkait baik pemerintah, peternak kecil maupun swasta karena usaha peternakan sapi di anggap lebih menjanjikan.

Oleh karena itu pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) memperkenalkan rancang bangun pengembangan kerbau dari hulu sampai hilir yang diharapkan melalui sosialisasi dan pendampingan/pengawalan dari pusat dan terutama daerah akan menunjang pengembangan usaha peternakan kerbau sehingga dapat memberikan kontribusi yang layak kepada peternak kerbau.
Ditjen PKH memperkenalkan rancang-bangun pengembangan ternak kerbau mulai dari pembibitan sampai pada optimasi produksi dan pascapanen dan pemasaran produk. Kegiatan tersebut didasarkan pada empat strategi utama yaitu pengembangan berbasis potensi wilayah, pola usaha, optimasi produksi dan pemberdayaan peternak dan kelembagaan.
Masing-masing strategi membutuhkan partisipasi dan kontribusi nyata dari pemerintah pusat dan daerah sebagai fasilitator, koordinator dan pengawasan, swasta sebagai sumber utama finansial dan peternak sebagai pelaku utama. Sinergitas kesemua elemen tersebut diharapkan dapat berjalan optimal untuk tercapainya peningkatan penghasilan peternak melalui optimasi produksi dan peningkatan harga jual produk.
Dalam pengembangan ternak kerbau maka yang paling utama adalah bagaimana peternak sebagai pemilik kerbau dapat merasakan manfaat dari usaha ternak kerbau yang dimilikinya terutama dalam hal memperoleh penghasilan tambahan yang cukup signifikan bagi kehidupan keluarganya.
Guna mencapai hal tersebut maka perlu dilakukan percepatan dalam penguasaan teknis dan regulasi penunjang dengan keberpihakan yang relatif lebih besar kepada kepentingan peternak kecil sebagai pemilik kerbau itu sendiri. (sup)

 

 |     

 


Komentar

Lebih baru Lebih lama