Ditolak Permohonan Informasi Tentang Parkir Di RSUD Loekmonohadi. Ini Tidak Sesuai UU !

Direktur RSUD Loekmonohadi Aziz Achyar

Kudus, Berita Moeria (Bemoe)

Direktur Rumah Sakit Uum Daerah (RSUD) Loekmonohadi Kabupaten Kudus, Abdul aziz Achyar menolak permohonan informasi  dokumen MoU/kontrak/perjanjian/mekanisme pengelolaan parkir arealRSUD Loekmonohadi. Maupun informasi menyangkut laporan hasil dan penggunaan keuangan / pungutan parkir RSUD Loekmonohadi per 2019-2020.


Menurut pemberitahuan tertulis  penolakan itu berdasarkan materi yang dipertanyakan/ permohonan merupakan daftar infentaris yang dikecualikan. Jawaban Abdul Aziz Achyar tersebut juga sama terhadap surat  dinas dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi  (Kominfo) per 15 Juli 2020.


Sedang pemohon informasi tercatat atas nama Slamet Mahmudi, penduduk Desa Gribig RT 05/ RW 03 Kecamatan Gebog per 2 Juli 2020. “Saya kecewa berat. Sebab hal itu bertentangan dengan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Itu bukan termasuk katagori informasi yang dikecualikan. Seperti rahasia negara, Ini bisa diadukan ke komisi informasi publik” tegasnya kepada Bemoe, Senin (20/7/2020)


Menurut catatan Bemoe, pengelolaan tempat parkir RSUD Loekmonohadi tersebut sempat menjadi rebutan antar pendukung Tamzil- Hartopo ( saat awal pasangan ini dilantik menjadi Bupati/Wakil Bupati Kudus). Namun Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Samani konon “menengahi” dan akhirnya di lelangkan secara terbuka.


Sebelum Tamzil- Hartopo dilantik, pada era Bupati Kudus Musthofa, juga telah jadi rebutan. Konon lahan parkir yang berada di komplek RSUD Loekomohadi tersebut menghasilkan dana segar jutaan rupiah per 24 jam. (sup)


Komentar

Lebih baru Lebih lama