Direktur RSUD Loekmonohadi Aziz Achyar
Kudus, Berita Moeria
(Bemoe)
Direktur Rumah Sakit Uum Daerah (RSUD) Loekmonohadi Kabupaten Kudus, Abdul
aziz Achyar menolak permohonan informasi
dokumen MoU/kontrak/perjanjian/mekanisme pengelolaan parkir arealRSUD
Loekmonohadi. Maupun informasi menyangkut laporan hasil dan penggunaan keuangan
/ pungutan parkir RSUD Loekmonohadi per 2019-2020.
Menurut pemberitahuan tertulis penolakan itu berdasarkan materi yang
dipertanyakan/ permohonan merupakan daftar infentaris yang dikecualikan.
Jawaban Abdul Aziz Achyar tersebut juga sama terhadap surat dinas dari Kepala Dinas Komunikasi dan
Informasi (Kominfo) per 15 Juli 2020.
Sedang pemohon informasi tercatat atas nama Slamet
Mahmudi, penduduk Desa Gribig RT 05/ RW 03 Kecamatan Gebog per 2 Juli 2020. “Saya
kecewa berat. Sebab hal itu bertentangan dengan undang undang nomor 14 tahun
2008 tentang keterbukaan informasi publik. Itu bukan termasuk katagori
informasi yang dikecualikan. Seperti rahasia negara, Ini bisa diadukan ke
komisi informasi publik” tegasnya kepada Bemoe, Senin (20/7/2020)
Menurut catatan Bemoe, pengelolaan tempat parkir
RSUD Loekmonohadi tersebut sempat menjadi rebutan antar pendukung
Tamzil- Hartopo ( saat awal pasangan ini dilantik menjadi Bupati/Wakil Bupati
Kudus). Namun Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Samani konon “menengahi” dan akhirnya
di lelangkan secara terbuka.
Sebelum Tamzil- Hartopo dilantik, pada era Bupati Kudus
Musthofa, juga telah jadi rebutan. Konon lahan parkir yang berada di komplek
RSUD Loekomohadi tersebut menghasilkan dana segar jutaan rupiah per 24 jam. (sup)
Posting Komentar