Buntut Penghancuran Cagar Budaya di Kudus, Pemilik Depo Murah Belum Pernah Beri Kompensasi

Kepala desa Barongan Kudus, Bambang  Juniatmoko

Kudus, Berita Moeria (BeMo)

Pemilik Depo Murah yang diduga melenyapkan bangunan Poliklinik Humanica di Jalan Sunan Muria wilayah Desa Barongan Kecamatan Kota Kudus, sampai sekarang belum pernah memberikan kompensasi/bantuan kepada pemerintahan desa (Pemdes) Barongan.


Selain itu proses pembenahan di dalam Depo Murah masih tetap berjalan seperti biasa. Belum/tidak ada upaya dari aparat untuk menghentikan aktifvitas depo tersebut. Meski sejumlah pihak telah melayangkan somasi kepada Depo Murah.


Hal tersebut diungkapkan Kepala Desa Barongan, Bambang Juniatmoko yang ditemui Bemo  di ruang kerjanya, Senin (6/7/2020). “Kami sempat mengajukan  permohonan bantuan. Paling akhir terkait dengan Covid-19, tapi sampai sekarang belum/tidak direspon.  Termasuk tidak adanya pologoro, terkait dengan jual beli tanah yang kini dibangun gedung baru Depo Murah  supermarket bangunan.” ujarnya.


Kades Barongan ini menambahkan  cukup menyesalkan terhadap tindakan pemilik Depo Murah, Lutfi  untuk menggusur bangunan poliklinik Humanica. “ Sebab di wilayah desa kami, selain Poliklinik Humanica, juga ada SMP I dan SMP IV yang tercatat sebagai cagar budaya juga. Selain itu kami juga memiliki seni budaya “barongan”. Jika cagar budaya  dan seni budaya itu   tetap dijaga/ dirawat  dan dilestarikan, maka semakin banyak orang tertarik, Kota Semarang  bisa dijadikan  acuan, karena mampu melestarikan serta mengembangkan kawasan kota lama yang daya tarik bagi wisatawan dalam-luar negeri. “


Pemerhati budaya, sejarah, kepurbakalaan Kudus, Bin Subiyanto juga ikut merasa prihatin dengan lenyapnya  bangunan cagar budaya Poliklinik Humanica. Terlebih tidak ada tindak lanjut penangangannya setelah muncul bangunan baru (Depo Murah).


Salah satu tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kudus, Slamet Machmudi menyerukan agar pihak yang berwenang untuk menyegel  Depo Murah- sampai dengan  persoalan  selesai diproses secara hukum.(sup)


Komentar

Lebih baru Lebih lama