Kepala Desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati Kabupaten Kudus melayangkan somasi/ teguran/ peringatan yang ketiga kepada PT Panca Surya Sentosa (PSS).
Antara lain PT PSS belum membayar sewa dan bunga terhitung mulai dilaksanakannya perpanjangan perjanjian antara pemerintah desa Ngembal Kulon dengan PT PSS sebesar Rp 230.400.000 ( terhitung sejak masa sewa 2014 hingga April 2020).
PT PSS belum menyediakan bank garansi senilai Rp 530 juta dan belum melaporkan kepada pihak pertama secara tertulis data penyewa ruko, kios dan los. Termasuk jika terjadi perubahan atau peralihan sewa penyewa.
Somasi itu ditanda-tangani Kepala Desa Ngembal Kulon Moch Kanafi per 20 April 2020. Dengan tembusan kepada Inspektorat, Kepala Dinas PMD, Kepala bagian umum Setda Kudus, Camat Jati dan Ketua BPD Ngembal Kulon.
Hewan
korban
Direktur
PT PSS, Yuda Setiabudi dalam suratnya kepada Kepala Desa Ngembal Kulon per 20
Juli 2020 antara lain menjelaskan, pihaknya akan
mengadakan pembersihan lokasi. Menggelar
sholat Idul Adha di komplek di
Selain
itu Yuda Setiabudi juga menginformasikan berdasarkan perjanjian pelimpahan pengelolaan Pasmo NTC antara PT PSS
dengan Yayasan Lembaga Kewirausahaan tanggal 26 Juni 2020.
Isi
perjanjiannya : PT PSS melimpahkan pengelolaan Pasmo NTC kepada Yayasan Lembaga Kewirausahaan yang
dipimpin Yudhi Kurniawan agar bisa menjalankan
kembali aktvitas Pasmo NTC “Dengan demikian kewajiban kewajiban yang harus diselesaikan dengan pemerintah desa Ngembal
Kulon bisa segera direalisir. Kami dengan kerenadahan hati mengajukan
permohonan tenggang waktu pembayaran
sewa krena adanya pandemic Covid-19 “ tulis Yuda Setiabudi.
Jayadi
dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBSI Provinsi Jateng yang ditemui Bemoe, Minggu (26/7/2020) membenarkan
dia bersama rekannya Mulyo Setiyo Wibowo membenarkan, terhitung sejak 17 Juli 2020 menerima surat
kuasa dari Yuda Setiabudi (Direktur PT PSS) dan Yudhi
Kurniawan ( yayasan lembaga
kewirausahaan).
“Kami diberi surat kuasa untuk menghadap Kepala Desa Ngembal Kulon, Camat, Bupati serta instansi Pemerintahan Desa, Polisi Resort (Polres) dan Pengadilan
Negeri Kudus Surat kuasa bernomor 35/LBH SBSI Jateng/VII/2020 bermeterai 6000 dan ditanda-tangani Yuda
Setiabudi, Yudhi Kurniawan, Jayadi dan Mulyo Setiyo Wibowo. PT PSS menyewa lahan milik
pemerintah desa Ngembal Kulon seluas sekitar 5.062 meter persegi. Kemudian
dibangun pasar modern ngembal trade
center (Pasmo NTC). Namun sejak selesainya pembangunan hingga sekarang ,
sebagian besar, los, kios dan ruko tidak laku terjual /ditempati. Padahal modal pembangunan yang telah dikeluarkan
cukup besar.(sup)
Posting Komentar