Belum Dibayar Sewa dan Denda Rp 230 juta, PT Panca Surya Sentosa Disomasi Kades Ngembal Kulon

Pasar Modern Ngembal Trade Center (Pasmo NTC)

Kudus, Berita Moeria (Bemoe)

Kepala Desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati Kabupaten Kudus melayangkan somasi/ teguran/ peringatan yang ketiga kepada PT Panca Surya Sentosa (PSS). Ada enam hal yang belum diselesaikan PT PSS yang beralamat di Jalan Raya Kudus- Pati kilometer 4,5 Kudus.

Antara lain  PT PSS belum membayar sewa dan bunga terhitung mulai dilaksanakannya perpanjangan perjanjian  antara pemerintah desa Ngembal Kulon  dengan PT PSS sebesar Rp 230.400.000 ( terhitung sejak  masa sewa 2014 hingga  April 2020).

PT PSS  belum menyediakan bank garansi senilai Rp 530 juta dan  belum melaporkan kepada pihak pertama secara tertulis data penyewa ruko, kios dan los. Termasuk jika terjadi perubahan  atau peralihan sewa penyewa.

Somasi itu ditanda-tangani Kepala Desa Ngembal Kulon  Moch Kanafi per 20 April 2020. Dengan tembusan kepada Inspektorat, Kepala Dinas PMD, Kepala bagian umum Setda  Kudus, Camat Jati dan Ketua BPD Ngembal Kulon.

Hewan korban
Direktur PT PSS, Yuda Setiabudi dalam suratnya kepada Kepala Desa Ngembal Kulon per 20 Juli 2020 antara lain menjelaskan, pihaknya  akan  mengadakan pembersihan lokasi. Menggelar  sholat Idul Adha di komplek di Pasar Modern Ngembal Trade Center (Pasmo NTC). Sekaligus  penyembelihan hewan qurban untuk dibagikan  pada  masyarakat seputar Pasmo NTC.

Selain itu Yuda Setiabudi juga menginformasikan berdasarkan perjanjian  pelimpahan pengelolaan Pasmo NTC antara PT PSS dengan Yayasan Lembaga Kewirausahaan tanggal 26 Juni 2020.

Isi perjanjiannya : PT PSS melimpahkan pengelolaan Pasmo NTC  kepada Yayasan Lembaga Kewirausahaan yang dipimpin  Yudhi Kurniawan agar bisa  menjalankan  kembali aktvitas  Pasmo  NTC “Dengan demikian  kewajiban kewajiban yang harus  diselesaikan dengan pemerintah desa Ngembal Kulon bisa segera direalisir. Kami dengan kerenadahan hati mengajukan permohonan  tenggang waktu pembayaran sewa  krena adanya pandemic Covid-19  “ tulis Yuda Setiabudi.

Surat kuasa
Jayadi dari  Lembaga Bantuan Hukum  (LBH) SBSI Provinsi Jateng yang ditemui Bemoe, Minggu (26/7/2020) membenarkan dia bersama rekannya Mulyo Setiyo Wibowo membenarkan,  terhitung sejak 17 Juli 2020 menerima surat kuasa dari Yuda  Setiabudi (Direktur PT PSS) dan Yudhi Kurniawan ( yayasan  lembaga kewirausahaan).

“Kami diberi surat kuasa  untuk menghadap  Kepala Desa Ngembal Kulon, Camat, Bupati  serta instansi 
Pemerintahan Desa, Polisi Resort (Polres) dan  Pengadilan Negeri Kudus    Surat kuasa  bernomor 35/LBH SBSI Jateng/VII/2020  bermeterai 6000 dan ditanda-tangani Yuda Setiabudi, Yudhi Kurniawan, Jayadi dan Mulyo Setiyo Wibowo. PT PSS menyewa lahan milik pemerintah desa Ngembal Kulon seluas  sekitar 5.062 meter persegi. Kemudian dibangun  pasar modern ngembal trade center (Pasmo NTC). Namun sejak selesainya pembangunan hingga sekarang , sebagian besar, los, kios dan ruko tidak laku terjual /ditempati. Padahal  modal pembangunan yang telah dikeluarkan cukup besar.(sup)      

 


Komentar

Lebih baru Lebih lama