73 Tahun “Umur” Koperasi Indonesia


Kudus, Berita Moeria (Bemoe)

Dibanding dengan umur rata rata manusia di Indonesia pada umumnya, maka 73 tahun “umur” Hari Koperasi Indonesia (HKI) tergolongn tua. Hari ini , Minggu (12/7/2020) bertepatan dengan HKI yang ke-73.


Menurut Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Nurdin Halid, di tengah pandemik Covid-19 gerakan koperasi harus tetap bergerak secara kreatif dan produktif. Salah satunya,  harus tetap memperingati dan merayakan Hari Koperasi tahun 2020. Karena 12 Juli adalah hari bersejarah dan Dekopin wajib menjaga marwah organisasi gerakan.


Dia juga menegaskan, Dekopin berkewajiban untuk mengawal sejarah, nilai, prinsip, fungsi, dan cita-cita koperasi dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pandemik Covid-19 tidak boleh menghilangkan sejarah yakni peringatan Hari Koperasi (Harkop). “Dekopin ingin memastikan bahwa sejarah Hari Koperasi 12 Juli tidak boleh terhenti di tahun ini hanya karena COVID-19. Sebaliknya, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, Harkopnas 2020 justru sebuah momentum emas untuk menghadirkan jauh lebih banyak orang, baik dari kalangan pemerintahan maupun dari Gerakan Koperasi dan masyarakat luas,” jelas Nurdin Halid dalam siaran pers Humas Dekopin, Kamis (4/6/2020).

Sejarah

Sejarah panjang koperasi berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19. Mengutip situs Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, koperasi ini sering disebut sebagai koperasi historis atau koperasi pra-industri. Sementara, bentuk koperasi modern didirikan pada akhir abad ke-18 sebagai jawaban atas masalah sosial yang timbul selama Revolusi Industri.


 Sejarah koperasi Perkembangan koperasi di Indonesia dimulai 1896 oleh R. Aria Wiraatmadja, seorang patih di Purwokerto, Jawa Tengah. Saat itu, R. Aria Wiraatmadja mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Kemudian, pada 1908, Dr. Soetomo mendirikan perkumpulan Budi Utomo.


Mengutip situs Hari Koperasi Nasional, saat itu perkumpulan ini didirikan dengan tujuan untuk memanfaatkan sektor perkoperasian bagi kesejahteraan rakyat miskin. Aturan mengenai koperasi pertama kali dicetuskan oleh Pemerintah Hindia Belanda, dengan keluarnya Verordening Op De Cooperative Vereenigining. Selang 12 tahun kemudian, aturan ini direvisi serta diganti dengan aturan baru, yaitu Regeling Inlandsche Cooperatiev.


Pada tahun yang sama, Serikat Dagang Islam terbentuk. Organisasi ini didirikan dengan tujuan memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha pribumi. Perkembangan koperasi di Hindia Belanda mulai berkembang ketika Partai Naisonal Indonesia didirikan pada 1929. Namun, hal ini tidak berlangsung lama. Pada 1933, pemerintah saat itu mengeluarkan undang-undang yang mematikan usaha koperasi. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi saat itu dinamai Syomin Kumiai Tyuo Djimusyo.


Pada awalnya, kegiatan berjalan mulus, hingga akhirnya menjadi alat untuk mengeruk keuntungan bagi pihak Jepang. Perbandingan logo koperasi Indonesia dan logo koperasi Inggris serta dunia. Perkembangan koperasi di Indonesia selepas kemerdekaan, perkembangan koperasi mengalami pasang surut. Koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri di bawah Kementerian Kemakmuran.


Harian Kompas, 10 Juli 1970, menyebutkan, pada 11-14 Juli 1947 diadakan Kongres Koperasi I. Gelaran ini menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi. Selain itu, kongres tersebut juga menghasilkan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI). Kongres berikutnya dilaksanakan pada 1953 yang menghasilkan pembubaran SOKRI dan pembentukan badan baru bernama Dewan Koperasi Indonesia (DKI).


Pada 1961, badan ini digantikan oleh Kesatuan Organisasi Kopeasi Seluruh Indonesia (KOKSI), yang kemudian dibubarkan pada 1966. Setelah itu, muncul Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN). Menurut Harian Kompas, 17 Juli 1978, inflasi yang bergejolak pada 1960-an menyebabkan lumpuhnya koperasi simpan-pinjam. Apalagi, unsur-unsur politik mulai masuk dalam tubuh koperasi.


Kondisi ini diperparah dengan devaluasi rupiah pada 1965 yang membuat gerakan koperasi hampir tamat. Harian Kompas, 7 Juli 1965, menuliskan, aturan koperasi diubah pada 3 Juli1965. Saat itu, Dewan Perawakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian menjadi undang-undang.


UU tersebut disahkan untuk menggantikan peraturan lama yaitu UU No. 79 tahun 1958 tentang perkumpulan Koperasi. Pada 1967 diberlakukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk dalam jajaran Departemen Dalam Negeri.


Sejak itu, bentuk dan badan koperasi mengalami perubahan. Aturan dan bentuk koperasi paling akhir dikeluarkan pada tahun 2015 lewat Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (dihimpun dari berbagai sumber/sup)


Komentar

Lebih baru Lebih lama