Tindak Tegas ASN Pemasok Program Sembako

Kantor Inspektorat

Kudus, Berita Moeria (BeMo)

Tidak hanya wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melaporkan Her , tetapi juga perorangan  Her yang berstus sebagai anggota aparatur sipil negara (ASN), namun juga tercatat  diantara 13 pemasok  program sembako 2020 di Kabupaten Kudus.


Menurut Yudi , warga Desa Jojo RT 02/RW02 Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus, yang ditemui Bemo di Kantor Inspektorat, Rabu (3/6/2020) membenarkan, baru saja melaporkan “kasus” Her. “ Sebab berdasarkan buku pedoman umum program sembako 2020 halaman 43 antara lain menyebutkan: untuk ASN, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong maupun pemasok e-Warong. Padahal Her, sampai sekarang masih tercatat sebagai ASN di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” ujarnya.


Atas dasar itulah Yudi dalam surat aduannya yang dikirim per Rabu (3/6/2020) mendesak kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus untuk memberikan sanksi sesuai  ketentuan yang berlaku.  Baik kepada Her maupun Pelaksana tugas (Plt) .Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak  Pengendalian Penduduk  dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB).


Bukti lain untuk memperkuat  keberadaan Her sebagai pemasok, adalah e warong di Kecamatan Jati dan Jekulo yang mencamtumkan namanya sebagai pemasok program sembako 2020. Sebagian besar e warong yang dipasok berada di Kecamatan Jati.


Menurut catatan Yudi, di Kecamatan Jati saja, ada 2.615 Keluaga Penerima Manfaat (KPM/warga miskin) program sembako 2020 perluasan. Dengan jumlah   e warong 18. Belum termasuk KPM lama yang jumlahnya lebih banyak. “ Saya belum tahu secara pasti mulai kapan Her ini menjadi pemasok program sembako. Tapi yang bersangkutan sempat mengatakan sudah lama terjun ke  “arena “ yang mendatangkan keutungan besar ini. Meski kata dia dilalui dengan “berdarah-darah” ujarnya.


Surat Yudi tersebut juga dikirim sebagai tembusan kepada PLt Bupati Kudus, Kepala Dinsos , Kepala Satpol PP dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan  dan Pelatihan Sekretaris Dinsos Kudus. Sutrimo dalam surat elektronik yang dikirim ke Bemo beberapa waktu lalu menyatakan Her bukan koordinator pemasok program sembako 2020. Namun secara tidak langsung mengakui jika Her adalah pemasok. Apalagi  diperkuat dengan kehadiran yang bersangkutan saat rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pemasok, LSM , Plt Kepala Dinsos, Sekretaris Dinas di ruang kerja Plt awal Mei 2020.


Kepala Inspektorat , Adi  Harjono membenarkan tentang status Her sebagai ASN di Kantor Satpol PP. Namun  tentang kesehariannya dia menegaskan tidak tahu menahu. Yang lebih tahu tentu saja Kepala Satpol PP. Informasi yang dihimpun Bemo, di Kantor Satpol PP yang bersangkutan memperoleh prioritas bekerja khusus pada malam hari. Namun belum diketahui secara pasti apakah setiap malam hadir di kantor, atau hanya “hari” tertentu saja, Lalu tugasnya  juga tidak jelas. Yang pasti di kalangan kantor dan di luar kantor dikenal sebagai sosok dermawan.


Prioritas kerja malam tersebut kemungkinan besar dikaitkan dengan kesehariannya yang mengurusi puluhan orang gila di pondoknya Desa Bulungkulon Kecamatan Jekulo. Mengingat penanganan orang gila melalui Yayasan JalmaSehat Pusat Rehabilitasi  Gangguan Jiwa dan Cacat Mental yang didirikan membutuhkan perhatian khusus Termasuk perhatian di bidang pendanaan.


Hal itulah yang diduga keras mendorong Her untuk mencari tambahan hasil dengan jalan sebagai pemasok sembako. Juga berusaha di bidang penggilingan beras(padi) meski kapasitasnya tidak begitu besar dan sebuah hotel kelas “melati”,


Dinas sosial Kudus maupun Propinsi Jateng konon juga membantu kepada yayasan ini. Namun juga tidak terbuka bentuk bantuan yang diberikan, Termasuk bentuk pertanggung jawaban dari yayasan itu sendiri. Nampaknya  pihak dinas/instansi terkait secepatnya untuk menangani kasus ini, karena dampaknya merembet ke mana-mana.(sup).


Komentar

Lebih baru Lebih lama