Terjadi Pemalsuan Data Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

Kudus, Berita Moeria (BeMo)

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB)  di Kabupaten Kudus secara online yang berlangsung sejak Senin – Sabtu (22-27/6/2020) diwarnai banyak masalah. Utamanya dalam pengisian nama, alamat  dan asal sekolah.


Diduga  banyak oknum orang tua/wali yang sengaja “bekerja sama” dengan kepala desa setempat untuk membuatkan surat baru dengan tujuan agar anak mereka bisa diterima di sekolah yang diinginkan – terutama sekolah yang dianggap favorit/unggulan.


Langkah yang ditempuh oknum orang tua/wali tersebut lebih dilatar- belakangi kemampuan finansial (sosial) hingga gengsi/harga diri. Akibatnya menyeret banyak pihak untuk menyalah gunakan jabatan/wewenang, hingga “amplop” ( kolusi, korupsi, nepotisme).

SMP 1 Jalan Sunan Muria Kudus

Berdasarkan data yang dihimpun Bemo, Jumat (26/6/2020) diantaranya  empat nama yang mengajukan pendaftaran ke SMP I di Jalan Sunan Muria. (1) MCER, alamat Desa Glantengan Kecamatan Kota Kudus  asal Sekolah Dasar (SD) Dersalam Kecamatan Bae. (2) APS alamat Karangnongko (Kota) asal SD 3 Karangbener (Bae), (3) ASI alamat Demaan (Kota), asal SD I Bae. (4) ZVDS alamat Demaan (kota) asal SD I Jati Wetan.(Jati)


Sedang tiga nama yang mengajukan pendaftaran ke SMP 2 terdiri : (1)SZD, alamat Kramat (Kota) asal SD I Jati Wetan (Jati). (2) ATK alamat Kramat (Kota) asal SD 4 Ploso (Jati) dan NAS alamat Mlati Lor (Kota) asal SD 2 Pasuruan Lor (Jati). Dengan  membandingkan asal SD (asal murid) yang baru saja lulus semuanya berasal dari luar Kecamatan Kota Kudus dan alamat terakhir semuanya berada di Kecamatan Kota Kudus.

SMP 2 Jalan Jendral Sudirman Kudus

Ini artinya diduga terjadinya “permainan” antar oknum kepala desa dengan oknum orang tua/wali, dengan tujuan agar anak yang bersangkutan bisa diterima dituju ( SMP 1 dan SMP 2). Sebab, salah satu persyaratan untuk diterima sebagai murid baru, calon murid/siswa  harus berdomisili di dekat sekolahan sesuai zonasi atau jarak yang telah ditetapkan sekolah ( yang mengacu pada peraturan menteri pendidikan kebudayaan /Permendikbud) nomor 44 tahun 2019 tanggal  10 Desember 2020, tentang PPDB).


Belum bisa diketahui secara pasti apakah nama nama tersebut akan lolos seleksi, karena  baru akan diumumkan melalui laman Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kudus pada Senin (29/6/2020). Diduga  di SMP dan SMA lainnya juga terjadi praktek semacam itu. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora) Kudus, Harjuno belum/tidak bisa dikonfirmasi karena tidak berada di kantor (bertugas ke dinas/instansi lain).

(sup)   


Komentar

Lebih baru Lebih lama