Kudus, Berita Moeria (BeMo)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) di Kabupaten Kudus secara online yang
berlangsung sejak Senin – Sabtu (22-27/6/2020) diwarnai banyak masalah.
Utamanya dalam pengisian nama, alamat
dan asal sekolah.
Diduga banyak
oknum orang tua/wali yang sengaja “bekerja sama” dengan kepala desa setempat
untuk membuatkan surat baru dengan tujuan agar anak mereka bisa diterima di
sekolah yang diinginkan – terutama sekolah yang dianggap favorit/unggulan.
Langkah yang ditempuh oknum orang tua/wali tersebut lebih
dilatar- belakangi kemampuan finansial (sosial) hingga gengsi/harga diri. Akibatnya
menyeret banyak pihak untuk menyalah gunakan jabatan/wewenang, hingga “amplop”
( kolusi, korupsi, nepotisme).
SMP 1 Jalan Sunan Muria Kudus |
Berdasarkan data yang dihimpun Bemo, Jumat
(26/6/2020) diantaranya empat nama yang
mengajukan pendaftaran ke SMP I di Jalan Sunan Muria. (1) MCER, alamat Desa
Glantengan Kecamatan Kota Kudus asal
Sekolah Dasar (SD) Dersalam Kecamatan Bae. (2) APS alamat Karangnongko (Kota)
asal SD 3 Karangbener (Bae), (3) ASI alamat Demaan (Kota), asal SD I Bae. (4)
ZVDS alamat Demaan (kota) asal SD I Jati Wetan.(Jati)
Sedang tiga nama yang mengajukan pendaftaran ke SMP 2 terdiri : (1)SZD, alamat Kramat (Kota) asal SD I Jati Wetan (Jati). (2) ATK alamat Kramat (Kota) asal SD 4 Ploso (Jati) dan NAS alamat Mlati Lor (Kota) asal SD 2 Pasuruan Lor (Jati). Dengan membandingkan asal SD (asal murid) yang baru saja lulus semuanya berasal dari luar Kecamatan Kota Kudus dan alamat terakhir semuanya berada di Kecamatan Kota Kudus.
SMP 2 Jalan Jendral Sudirman Kudus |
Ini artinya diduga terjadinya “permainan” antar oknum
kepala desa dengan oknum orang tua/wali, dengan tujuan agar anak yang
bersangkutan bisa diterima dituju ( SMP 1 dan SMP 2). Sebab, salah satu
persyaratan untuk diterima sebagai murid baru, calon murid/siswa harus berdomisili di dekat sekolahan sesuai
zonasi atau jarak yang telah ditetapkan sekolah ( yang mengacu pada peraturan
menteri pendidikan kebudayaan /Permendikbud) nomor 44 tahun 2019 tanggal 10 Desember 2020, tentang PPDB).
Belum bisa diketahui secara pasti apakah nama nama tersebut akan lolos seleksi, karena baru akan diumumkan melalui laman Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kudus pada Senin (29/6/2020). Diduga di SMP dan SMA lainnya juga terjadi praktek semacam itu. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora) Kudus, Harjuno belum/tidak bisa dikonfirmasi karena tidak berada di kantor (bertugas ke dinas/instansi lain).
(sup)
Posting Komentar