PPDB di Kudus: Muncul “Jual Beli” Zonasi dan Sertifikat Prestasi Olahraga


Kudus, Berita Moeria (BeMo)

Dalam beberapa hari terakhir ini muncul  transaksi-jual beli antara oknum pada Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus dengan sejumlah orang tua murid. Terkait dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020/2021.


Menurut Achmad Pur, warga Desa Getasrabi Kecamatan Gebog (Kudus), yang gagal menyekolahkan anaknya di SMP Negeri Gebog. Salah satu penyebabnya karena  jarak rumahnya dengan calon sekolahan   lebih dari empat kilometer. Padahal dalam ketentuan zonasi tidak seperti itu.


Akibatnya dia mencoba mengadukan hal itu kepada Kantor Disdikpora di komplek perkantoran  di seberang depan lapangan sepakbola Desa Mlatinorowito Kecamatan Kota Kudus. “ Saya ditawari dengan imbalan Rp 3 juta atau melalui pembelian sertifikat prestasi olahraga atau bidang lain minimal Rp 2 juta. Bapak besok boleh datang ke sini, ditanggung anak bapak diterima di sekolah yang bersangkutan” ujarnya menirukan ucapan dari salah satu oknum Disdikpora.


Menurut  Achmad Pur,  dalam PPDB 2020/2021 terjadi pergeseran  “permainan” dibanding tahun tahun sebelumnya. Semula yang banyak “bermain” di kalangan sekolah masing-masing. Sekarang berpindah ke “kantor pusat” (Disdikpora).  Meski masih tetap ditemukan  di tingkat sekolah-terutama sekolah yang berada di Kecamatan Kota Kudus dan  selama ini dianggap sekolah favorit.(sup)


Komentar

Lebih baru Lebih lama