Kudus, Berita Moeria
(BeMo)
Dalam beberapa hari terakhir ini muncul
transaksi-jual beli antara oknum pada Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga
(Disdikpora) Kabupaten Kudus dengan sejumlah orang tua murid. Terkait dengan
penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020/2021.
Menurut Achmad Pur, warga Desa Getasrabi Kecamatan Gebog
(Kudus), yang gagal menyekolahkan
anaknya di SMP Negeri Gebog. Salah satu penyebabnya karena jarak rumahnya dengan calon sekolahan lebih dari empat kilometer. Padahal dalam
ketentuan zonasi tidak seperti itu.
Akibatnya dia mencoba mengadukan hal itu kepada Kantor
Disdikpora di komplek perkantoran di
seberang depan lapangan sepakbola Desa Mlatinorowito Kecamatan Kota Kudus. “
Saya ditawari dengan imbalan Rp 3 juta atau melalui pembelian sertifikat
prestasi olahraga atau bidang lain minimal Rp 2 juta. Bapak besok boleh datang
ke sini, ditanggung anak bapak diterima di sekolah yang bersangkutan” ujarnya
menirukan ucapan dari salah satu oknum Disdikpora.
Menurut Achmad
Pur, dalam PPDB 2020/2021 terjadi
pergeseran “permainan” dibanding tahun
tahun sebelumnya. Semula yang banyak “bermain” di kalangan sekolah
masing-masing. Sekarang berpindah ke “kantor pusat” (Disdikpora). Meski masih tetap ditemukan di tingkat sekolah-terutama sekolah yang
berada di Kecamatan Kota Kudus dan
selama ini dianggap sekolah favorit.(sup)
Posting Komentar