Kudus, Berita Moeria
(BeMo)
Pemlik Depo Murah super market bangunan, terancam pidana lima tahun
penjara dan atau denda paling sedikit
seratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah. Sebab yang bersangkutan tanpa ijin mengubah fungsi
cagar budaya, Atau melanggar undang undang nomor 11 tahun 2010 pasal 81 ayat
(1).
Sancaka Dwi Supani |
Hal itu ditegaskan, Ketua Lembaga Penjaga dan Penyelamat Karya
Budaya Bangsa (LPPKBB) Kabupaten Kudus,
Sancaka Dwi Supani seusai mengunjungi dan bertemu dengan pemilik Depo Murah di
Jalan Sunan Muria 62 Kudus, Kamis (11/6/2020) “Kami sudah melaporkan
pengrusakan/pemusnahan bangunan cagar
budaya di Jalan Sunan Muria 62 kepada
Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jateng. Termasuk kepada Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kabupaten Kudus,”
Menurut Supani, banguan di Jalan Sunan Muria 62 ( di
dalam daftar inventaris benda cagar budaya
tahun 2005, tercetak Jalan Sunan Muria 58) awalnya dikenal sebagai
Poliklinik Humanica. . Dan telah terdaftar dalam inventarisasi bangunan kolonial yang ditetapkan Kepala Balai Pelestarian
Peninggalan Purbakala (BP3) Provinsi Jateng, Drs Endjat Djaenoederadjat
September 2005.
Lalu terdata sebagai cagar budaya tak bergerak Provinsi
Jateng tahun 2010. Terdata di di Dinas
Kebudayaan Pariwisata Provinsi Jateng
(2015 , maupun di Dinas Kebudayaan
Pariwisata Kabupaten Kudus. “ Ketika saya masih bekerja di Dinas Budpar Kudus,
bersama petugas BP3 Jateng ( berubah
nama menjadi BPCB), sekitar tahun 2002 kami melakukan pendataan ulang dan
sekaligus mendokumentasikan. Masih banyak saksi hidup lainnya yang mengetahui
tentang Poliklinik Humanica,” tambah Supani.
Oleh karena itu tindakan pemilik Depo Murah juga
melanggar pasal 66 undang undang nomor
11 tahun 2010 tentang cagar budaya Yaitu setiap
orang dilarang merusak cagar
budaya. Baik seluruh maupun bagian
bagiannya dari kesatuan, kelompok dan atau
dari letak asal. “Pemilik Depo Murah sudah terbukti meratakan bangunan
lama dan digantikan dengan baru. dan diberi nama Depo Murah super market
bangunan. . Ancaman hukumannya pidana singkat
setahun dan paling lama 15 tahun. Dan atau denda lima ratus juta rupiah hingga lima
miliar rupiah.
Bukan hanya itu saja
pemilik Depo Murah juga melanggar
pasal 17 ayat 1 yaitu menyangkut mengalihkan kepemilikan cagar budaya.
Juga melanggar pasal 19 ayat 1 ( setiap orang yang memiliki dan mengusai cagar budaya
paling lama 30 hari sejak diketahuinya sebagai cagar budaya yang
dimilliki dan atau dikuasainya rusak ,
hilang atau musnah wajib melaporkan kepada instansi yang berwenang di
bidang kebudayaan, kepolisian negara
Republik Indonesia dan atau insntansi terkait.
Tentang dugaan kesalahan yang dilakukan Dinas Budpar,
menurut Supani, sangat teledor dalam sosialisasi dan pengecekan rutin ke setiap cagar budaya yang ada di Kabupaten
Kudus. “Katanya sudah dibentuk dan ditetapkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)
maupun Tim Pendaftaran Cagar Budaya (TPCB) di Dinas Budpar . Mereka sudah
bekerja atau belum. Logikanya jika sudah bekerja tidak akan terjadi kasus
Poliklinik Humanica,” tandas Sancaka Dwi Supani.(sup)
Posting Komentar