Pemilik Toko Depo Murah Terancam Pidana 5 tahun, Dinas Kebudayaan Pariwisata Belum Buka Suara

Kudus, Berita Moeria (BeMo)

Pemlik Depo Murah super market bangunan, terancam pidana lima tahun penjara  dan atau denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah. Sebab  yang bersangkutan tanpa ijin mengubah fungsi cagar budaya, Atau melanggar undang undang nomor 11 tahun 2010 pasal 81 ayat (1).

Sancaka Dwi Supani

Hal itu ditegaskan, Ketua Lembaga Penjaga dan Penyelamat Karya Budaya  Bangsa (LPPKBB) Kabupaten Kudus, Sancaka Dwi Supani seusai mengunjungi dan bertemu dengan pemilik Depo Murah di Jalan Sunan Muria 62 Kudus, Kamis (11/6/2020) “Kami sudah melaporkan pengrusakan/pemusnahan  bangunan cagar budaya di Jalan Sunan Muria 62  kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jateng. Termasuk kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kabupaten Kudus,”


Menurut Supani, banguan di Jalan Sunan Muria 62 ( di dalam daftar inventaris benda cagar budaya  tahun 2005, tercetak Jalan Sunan Muria 58) awalnya dikenal sebagai Poliklinik Humanica. . Dan telah terdaftar dalam inventarisasi  bangunan kolonial  yang ditetapkan Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Provinsi Jateng, Drs Endjat Djaenoederadjat September 2005.


Lalu terdata sebagai cagar budaya tak bergerak Provinsi Jateng  tahun 2010. Terdata di di Dinas Kebudayaan  Pariwisata Provinsi Jateng (2015 ,  maupun di Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Kudus. “ Ketika saya masih bekerja di Dinas Budpar Kudus, bersama  petugas BP3 Jateng ( berubah nama menjadi BPCB), sekitar tahun 2002 kami melakukan pendataan ulang dan sekaligus mendokumentasikan. Masih banyak saksi hidup lainnya yang mengetahui tentang Poliklinik Humanica,” tambah Supani.


Oleh karena itu tindakan pemilik Depo Murah juga melanggar pasal 66  undang undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya Yaitu setiap  orang dilarang merusak  cagar budaya. Baik  seluruh maupun bagian bagiannya dari  kesatuan, kelompok  dan atau  dari letak asal. “Pemilik Depo Murah sudah terbukti meratakan bangunan lama dan digantikan dengan baru. dan diberi nama Depo Murah super market bangunan. . Ancaman hukumannya pidana singkat  setahun dan paling lama 15 tahun. Dan atau  denda lima ratus juta rupiah hingga lima miliar rupiah.


Bukan hanya itu saja  pemilik Depo Murah juga melanggar  pasal 17  ayat 1  yaitu menyangkut  mengalihkan kepemilikan cagar budaya. Juga  melanggar pasal 19 ayat 1  ( setiap orang  yang memiliki dan mengusai cagar budaya paling lama  30 hari sejak  diketahuinya sebagai cagar budaya yang dimilliki dan atau  dikuasainya rusak , hilang atau musnah wajib melaporkan kepada instansi yang berwenang di bidang  kebudayaan, kepolisian negara Republik Indonesia dan atau insntansi terkait.


Tentang dugaan kesalahan yang dilakukan Dinas Budpar, menurut Supani, sangat teledor dalam sosialisasi dan pengecekan rutin ke  setiap cagar budaya yang ada di Kabupaten Kudus. “Katanya sudah dibentuk dan ditetapkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) maupun Tim Pendaftaran Cagar Budaya (TPCB) di Dinas Budpar . Mereka sudah bekerja atau belum. Logikanya jika sudah bekerja tidak akan terjadi kasus Poliklinik Humanica,” tandas Sancaka Dwi Supani.(sup)


Komentar

Lebih baru Lebih lama