Pemilik Depo Murah “Ngeyel” Tidak Mengakui Melanggar UU Cagar Budaya

Kudus, Berita Moeria (BeMo)

Pemilik Depo Murah super market bangunan sempat marah marah, ngeyel dan bersitegang dengan sejumlah  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan ketika bertemu di tepi pagar depan  Depo Murah Jalan Sunan Muria 62 Kudus, Kamis (11/6/2020).

pemilik depo murah (memakai masker hijau)

Sang pemilik yang mengendarai mobil dan didampingi seorang perempuan ini tidak berusaha  untuk manggakke tamunya ke dalam ruangan . Atau minimal  tempat/ruangan lain . Misalnya di teras depan Depo Murah yang belum dioperasikan. Malah meminta kepada perempuan tersebut untuk mengambil foto semua LSM dan wartawan yang mengerumuni. Sempat pula berkata kata dengan bahasa gado gado . “You you siapa. Apa urusannya. Saya tidak berurusan dengan You” ujarnya dengan nada tinggi.


Ia sempat bersikukuh, apa yang dilakukan ( membeli tanah dan membangun gedung Depo Murah ) tidak melanggar aturan – termasuk undang undang nomor 11 tahun 2020. “Saya membeli ketika tanah di  sini ditanami pisang. Semua perijinan lengkap, Saya juga tahu tentang undang undang cagar budaya “ ujarnya berapi rapi tanpa menyebutkan undang undang cagar budaya yang mana.

mobil bos depo murah

Jika  yang bersangkutan memang tahu betul/paham( pernah membaca) undang undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, tentu tidak akan bersedia membangun Depo Murah. Sebab banyak tahapan yang harus dilalui. Ia juga tidak menunjukkan bukti tentang perijinan mana yang telah dlakukan.


Berdasarkan pengecekan  Bemo  ke Dinas Perijinan Pemkab Kudus, Depo Murah super market memang telah memperoleh ijin mendirikan bangunan (IMB) nomor 644/251/15.04/2020 atas nama Lutfi. Namun  petugas Dinas Perijinan juga tidak tahu jika  di tanah-bangunan   IMB tersebut merupakan (berstatus) cagar budaya)


Sedang Kantor BPCB Provinsi Jawa Tengah, sampai sekarang belum pernah memberikan ijin atau menerima pengajuan ijin dari orang per orang maupun lembaga yang menyangkut pembangunan Depo Murah.  “Jadi jika benar Depo Murah tersebut dibangun dengan cara lebih dahulu menggusur bangunan lama yang ternyata bekas Poliklinik Humanica yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya Jelas melanggar undang undang nomor 11 tahun 2010,” ujar Eko Ponto, anggota tim ahli CB Provinsi Jateng saat dikonfirmasi melalui anggota Ahli Arkelogi Indonesia Sancaka Dwi Supani, Kamis (11/6/2020)


Pihak Dinas Budpar Kudus yang dihubungi secara terpisah baru akan memberikan penjelasan melalui Kepala Bidang Kebudayaan di kantor setempat Jumat (12/6/2020). Sedang  pemilik Depo Murah berjanji akan membelas somasi yang dilayangkan Lembaga Kajian Strategis (LKISS) Kudus maupun surat yang dilayangkan Lembaga Penjaga Penyelamat Karya Budaya Bangsa (LPPKBB) Kudus.(sup)


Komentar

Lebih baru Lebih lama