Kudus, Berita Moeria
(BeMo)
Pemilik Depo Murah super market bangunan sempat marah marah, ngeyel dan
bersitegang dengan sejumlah Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan ketika bertemu di tepi pagar depan Depo Murah Jalan Sunan Muria 62 Kudus, Kamis
(11/6/2020).
pemilik depo murah (memakai masker hijau) |
Sang pemilik yang mengendarai mobil dan didampingi seorang perempuan ini tidak berusaha untuk manggakke tamunya ke dalam ruangan . Atau minimal tempat/ruangan lain . Misalnya di teras depan Depo Murah yang belum dioperasikan. Malah meminta kepada perempuan tersebut untuk mengambil foto semua LSM dan wartawan yang mengerumuni. Sempat pula berkata kata dengan bahasa gado gado . “You you siapa. Apa urusannya. Saya tidak berurusan dengan You” ujarnya dengan nada tinggi.
Ia sempat bersikukuh, apa yang dilakukan ( membeli tanah dan membangun gedung Depo Murah )
tidak melanggar aturan – termasuk undang undang nomor 11 tahun 2020. “Saya
membeli ketika tanah di sini ditanami
pisang. Semua perijinan lengkap, Saya juga tahu tentang undang undang cagar
budaya “ ujarnya berapi rapi tanpa menyebutkan undang undang cagar budaya yang
mana.
mobil bos depo murah |
Jika yang
bersangkutan memang tahu betul/paham( pernah membaca) undang undang nomor 11
tahun 2010 tentang cagar budaya, tentu tidak akan bersedia membangun Depo
Murah. Sebab banyak tahapan yang harus dilalui. Ia juga tidak menunjukkan bukti
tentang perijinan mana yang telah dlakukan.
Berdasarkan pengecekan
Bemo ke Dinas Perijinan
Pemkab Kudus, Depo Murah super market memang telah memperoleh ijin mendirikan
bangunan (IMB) nomor 644/251/15.04/2020 atas nama Lutfi. Namun petugas Dinas Perijinan juga tidak tahu
jika di tanah-bangunan IMB tersebut merupakan (berstatus) cagar
budaya)
Sedang Kantor BPCB Provinsi Jawa Tengah, sampai sekarang
belum pernah memberikan ijin atau menerima pengajuan ijin dari orang per orang
maupun lembaga yang menyangkut pembangunan Depo Murah. “Jadi jika benar Depo Murah tersebut dibangun
dengan cara lebih dahulu menggusur bangunan lama yang ternyata bekas Poliklinik
Humanica yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya Jelas melanggar undang
undang nomor 11 tahun 2010,” ujar Eko Ponto, anggota tim ahli CB Provinsi
Jateng saat dikonfirmasi melalui anggota Ahli Arkelogi Indonesia Sancaka Dwi
Supani, Kamis (11/6/2020)
Pihak Dinas Budpar Kudus yang dihubungi secara terpisah
baru akan memberikan penjelasan melalui Kepala Bidang Kebudayaan di kantor
setempat Jumat (12/6/2020). Sedang
pemilik Depo Murah berjanji akan membelas somasi yang dilayangkan
Lembaga Kajian Strategis (LKISS) Kudus maupun surat yang dilayangkan Lembaga
Penjaga Penyelamat Karya Budaya Bangsa (LPPKBB) Kudus.(sup)
Posting Komentar