Pemasok Kecamatan Jati Sepakat, Sembako Bagian Juni Masih Ditangani Heru

Kudus, Berita Moeria (BeMo)

Seluruh e warong di Kecamatan Jati Kabupaten Kudus sepakat jika Heru Sutiyono, masih menjadi pemasok program sembako 2020 bagian bulan Juni. Sedang bulan bulan berikutnya belum ditentukan. Hal itu diungkapkan, Roni penduduk Desa Loram Kulon RT 02/RW 02 yang mengaku sebagai agen e warong, Jumat (12/6/2020). “ Itu (kesepatan) murni dari kami. Bukan atas kehendak Pak Heru. Dasarnya Pak Heru sudah terlanjur menyediakan ( membeli) aneka jenis sembako dengan jumlah (uang) yang tidak sedikit. Sedang untuk bagian Juli dan seterusnya kami belum ada kesepakatan” tuturnya.


Kesepakatan itu muncul ketika Roni dan sejumlah rekannya diundang Heru untuk makan bersama di salah satu rumah makan “Saya posing Pak, karena didatangi anggota DPRD, LSM, Wartawan dan sebagainya. Terutama menyangkut nama Pak Heru,” ujarnya yang menolak untuk diambil fotonya


Selain itu Roni juga mengakui semua e warong di Kecamatan Jati yang memperoleh pasokan sembako dari Heru, menerima “upah” Rp 13.000,- per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau biasa disebut dengan keluarga miskin. Tepatnya setiap E Warong mentransfer uang kepada Heru Rp 187.000 per KPM. Setiap KPM “jatahnya” Rp 200.000,-


Dalam daftar e warong penyalur bantuan sosial pangan tingkat kecamatan Jati  tidak  nama Roni tidak ada. Yang tertulis adalah Nathiyatul Fuadah dengan nama tokoRoman. Di Kecamatan Jati tercatat ada 18 e warong. Sedang Heru Sutiyono sendiri sudah membuat surat pernyatan dirinya tidak lagi menjadi pemasok program sembako 2020 dan lebih memilih bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


Elektronik  Warung Gotong Royong (E Warong) menurut buku pedoman umum program sembako 2020 : adalah agen bank pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat pembelian Bahan Pangan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). E-Warong tidak memaketkan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh e-warong atau pihak lain sehingga KPM tidak mempunyai pilihan.


E-Warong dapat membeli pasokan bahan pangan dari berbagai sumber dengan memperhatikan tersedianya pasokan bahan pangan bagi KPM secara berkelanjutan serta pada kualitas dan harga yang kompetitif bagi KPM;.

Sistem paket

Meski sangat jelas dalam buku pedoman umum program sembako e warong tidak memaketkan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan  sepihak, namun dalam prakteknya nyaris seluruh e warong di Kabupaten Kudus melanggar aturan tersebut.

telor satu kilogram

Contoh konkrit di Kecamatan Jati, setiap e warong dipasang selembar kertas yang bertuliskan rincian jenis dan harga sembako bagian bulan Juni 2020.  Yaitu : 1. Beras 13 kilogram : Rp 136.500. 2. Telor satu kilogram Rp 24.000. 3. banding presto  vakum Pak Kumis satu ekor Rp 17.000, 4 Kentang Dieng satu kilogram Rp 15.000 dan kacang tanah 0,25 kilogram Rp 7.500. Totalnya Rp 200.000.

kacang tanah dua ons

Khusus E Warong yang dikelola sendiri milik Aris Nurwanto yang tinggal di Desa Getas Pejaten 4/1 Kecamatan Jati, “menu dan harganya” cukup berbeda. Simak beras 13 kilogram Rp 131.300, telor ayam satu kilogram Rp 23.500,-, kentang dieng satu kilogram Rp 15.000,-, banding presto satu ekor Rp 15.000, kacang tanah dua ons Rp 5.700,- dan jerok malang setengah kilogram Rp 9.500, Total Rp 200.000,- “Saya sudah mengambil keuntungan sekitar 10 persen. Jenis barang, mutu dan takarannya sesuai buku pedoman umum program sembako 2020. “ ujarnya.

jeruk malang setengah kilogram

Bila disimak lebih teliti, maka terjadi perbedaan harga di pembelian beras ( Rp 136.500 dan Rp 131.300), telor ayam ( Rp 24.000 dan Rp 23.500), kacang tanah ( Rp 7.500/ 0,25 kilogram dan Rp 5.700/ dua ons), bandeng presto satu ekor ( Rp 17.000 dan Rp 15.000). Heru dalam memasok ke E Warong tidak memberikan jeruk malang, sebaliknya Aris menyediakannya.

beras 13 kilogram

Bila Heru sebagai pemasok memberikan keuntungan Rp 13.000 per KPM, maka “jatah “ masing masing KPM sudah dikurangi lebih dahulu ( Rp 200.000 dikurangi Rp 13.000 , atau tinggal Rp 187.000). Heru sebagai pemasok cukup wajar jika mengambil pula keuntungan. Berapa besarnya tidak pernah terungkap. Namun sebenarnya bisa dihitung dengan membandingkan pasokan barang dari Aris, harga di pasaran umum dan jumlah KPM di Kecamatan Jati yang jumlahnya ribuah. Siapa yang tidak tergiur untuk menjadi pemasok program sembako 2020 yang belum tahu kapan akan berakhir.(sup)


Komentar

Lebih baru Lebih lama