Kudus, Berita Moeria(BeMo)
WATES (MERAPI) – Polres Kulonprogo diminta untuk tidak
gegabah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pemberitaan di media massa
dengan proses hukum. Sebab, tindak lanjut laporan ini harus melalui serangkaian
tahapan, di antaranya penyampaian hak jawab, hak koreksi dan mediasi.
Masukan tersebut disampaikan jajaran Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) DIY bersama perwakilan PT BP Kedaulatan Rakyat (KR) saat
beraudiensi dengan Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Ngadi, di Mapolres
Kulonprogo, Kamis (20/12). Audiensi ini merupakan bentuk pendampingan PWI dan
PT BP KR atas pemanggilan wartawan KR, Asrul Sani, sebagai saksi dalam
penyidikan kasus pencemaran nama baik yang ditangani Polres Kulonprogo.
Pada 6 Oktober 2017 lalu, KR memuat berita tentang
penggerebekan oknum perangkat desa di wilayah Kecamatan Pengasih yang ditulis
Asrul. Berita berjudul ‘Buntut Penggerebekan Oknum Perades, BPD Usulkan
Pemecatan’ ini membuat pihak terkait merasa dirugikan. Ia kemudian melapor ke
polisi atas kasus pencemaran nama baik, dengan terlapor narasumber berita
tersebut.
“Pemanggilan Pak Asrul hanyalah proses penyidikan yang
harus dipenuhi. Sebab kami belum bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka,
dalam hal ini terlapor, sebelum ada keterangan dari pihak terkait,” kata AKP
Ngadi.
Ia kemudian menegaskan, terlapor dalam kasus ini bukanlah
Asrul yang menulis berita di media massa, melainkan narasumber dari tulisan
tersebut. Asrul menjadi saksi untuk dipastikan kebenaran tulisannya sehingga
keterangan yang diberikan bisa membantu proses penyidikan.
“Kalau kemudian merasa tidak nyaman, kami mengerti. Tapi Pak
Asrul dipanggil karena memang perlu dimintai keterangan. Dalam koran ada
dikatakan seperti itu, jadi tolong dibantu beri keterangan,” urai AKP Ngadi.
Dalam audiensi, Pemred KR Octo Lampito yang didampingi
penasihat hukum PT BP KR, Muh Sarbini mengingatkan penyidik tentang MoU antara
Kapolri dengan Dewan Pers Tahun 2017. Di dalamnya, ada penjelasan yang memuat
tentang tindak lanjut laporan masyarakat atas pemberitaan di media massa.
Pemanggilan wartawan dalam penyidikan harus melalui serangkaian proses, meski
hanya dihadirkan sebagai saksi. “Apalagi selama ini, pihak kepolisian dan media
sudah bersinergi, saling memberi informasi dengan baik,” katanya.
Hal senada diungkapkan Ketua Tim Pembelaan Wartawan PWI
DIY, Hudono. Pemanggilan Asrul sebagai saksi dalam penyidikan kasus pencemaran
nama baik pada media massa menimbulkan kekhawatiran pekerja media. Pihaknya
kembali mengingatkan tentang tata cara tindak lanjut laporan masyarakat yang
merasa dirugikan dengan pemberitaan di media massa.
“Kami hargai kewenangan kepolisian. Tapi yang perlu
ditegaskan, karya jusnalistik dalam bentuk berita adalah tanggung jawab
Pemimpin Redaksi, bukan wartawan secara personal,” tegasnya.
Karena itulah, dalam proses hukum kasus ini seharusnya
didahului koordinasi antara pihak kepolisian dengan media massa terkait. Ke
depan, polisi hendaknya menyarankan pelapor untuk menggunakan hak jawab, hak
koreksi dan mediasi terlebih dahulu sebelum ada proses hukum.
Sementara itu, penasihat hukum PT BP KR, Muh Sarbini
menyampaikan, pemanggilan wartawan sebagai saksi tetap harus melalui
serangkaian tahapan. “Ke depan kalau ada seperti ini lagi, polisi harus
menyarankan kepada pelapor untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi dan
mediasi. Dengan demikian, wartawan bisa bebas mencari narasumber, begitu pula
narasumber bebas memberikan keterangan,” katanya.
Muh Sarbini menilai, Asrul sudah menulis berita ‘Buntut
Penggerebekan Oknum Perades, BPD Usulkan Pemecatan’ secara faktual dengan
narasumber yang jelas. “Apalagi Pak Asrul juga sudah menyarankan pelapor untuk
menggunakan hak jawab meski tidak secara langsung. Namun yang bersangkutan
selalu menolak,” ujarnya.
Asrul kemarin juga telah memberi keterangan kepada penyidik
dengan membenarkan apa yang ditulisnhya, yakni narasumber yang diwawancarai
memang menyatakan sebagaimana yang ditulis dalam berita yang dimuat KR.
Sementara Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Jogja Police
Watch (JPW), Baharuddin Kamba menilai pemanggilan Asrul Sani oleh pihak
Kepolisian Resor Kulon Progo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik telah
menyalahi prosedur. “Saat ada pernyataan narasumber di media dipersoalkan dan
wartawan diminta menjadi saksi oleh pihak kepolisian, mekanismenya harus
diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi atau ke Dewan Pers. Bukan malah ke
polisi kemudian polisi memanggil wartawan tersebut,” ujar Baharuddin Kamba
kepada wartawan. (Unt/C-5)
Posting Komentar