PEMANGGILAN WARTAWAN KR SEBAGAI SAKSI, PWI Ingatkan Jangan Gegabah Panggil Wartawan

Kudus, Berita Moeria(BeMo)

WATES (MERAPI) – Polres Kulonprogo diminta untuk tidak gegabah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pemberitaan di media massa dengan proses hukum. Sebab, tindak lanjut laporan ini harus melalui serangkaian tahapan, di antaranya penyampaian hak jawab, hak koreksi dan mediasi.


Masukan tersebut disampaikan jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY bersama perwakilan PT BP Kedaulatan Rakyat (KR) saat beraudiensi dengan Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Ngadi, di Mapolres Kulonprogo, Kamis (20/12). Audiensi ini merupakan bentuk pendampingan PWI dan PT BP KR atas pemanggilan wartawan KR, Asrul Sani, sebagai saksi dalam penyidikan kasus pencemaran nama baik yang ditangani Polres Kulonprogo.


Pada 6 Oktober 2017 lalu, KR memuat berita tentang penggerebekan oknum perangkat desa di wilayah Kecamatan Pengasih yang ditulis Asrul. Berita berjudul ‘Buntut Penggerebekan Oknum Perades, BPD Usulkan Pemecatan’ ini membuat pihak terkait merasa dirugikan. Ia kemudian melapor ke polisi atas kasus pencemaran nama baik, dengan terlapor narasumber berita tersebut.


“Pemanggilan Pak Asrul hanyalah proses penyidikan yang harus dipenuhi. Sebab kami belum bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka, dalam hal ini terlapor, sebelum ada keterangan dari pihak terkait,” kata AKP Ngadi.


Ia kemudian menegaskan, terlapor dalam kasus ini bukanlah Asrul yang menulis berita di media massa, melainkan narasumber dari tulisan tersebut. Asrul menjadi saksi untuk dipastikan kebenaran tulisannya sehingga keterangan yang diberikan bisa membantu proses penyidikan.


“Kalau kemudian merasa tidak nyaman, kami mengerti. Tapi Pak Asrul dipanggil karena memang perlu dimintai keterangan. Dalam koran ada dikatakan seperti itu, jadi tolong dibantu beri keterangan,” urai AKP Ngadi.


Dalam audiensi, Pemred KR Octo Lampito yang didampingi penasihat hukum PT BP KR, Muh Sarbini mengingatkan penyidik tentang MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers Tahun 2017. Di dalamnya, ada penjelasan yang memuat tentang tindak lanjut laporan masyarakat atas pemberitaan di media massa. Pemanggilan wartawan dalam penyidikan harus melalui serangkaian proses, meski hanya dihadirkan sebagai saksi. “Apalagi selama ini, pihak kepolisian dan media sudah bersinergi, saling memberi informasi dengan baik,” katanya.


Hal senada diungkapkan Ketua Tim Pembelaan Wartawan PWI DIY, Hudono. Pemanggilan Asrul sebagai saksi dalam penyidikan kasus pencemaran nama baik pada media massa menimbulkan kekhawatiran pekerja media. Pihaknya kembali mengingatkan tentang tata cara tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemberitaan di media massa.


“Kami hargai kewenangan kepolisian. Tapi yang perlu ditegaskan, karya jusnalistik dalam bentuk berita adalah tanggung jawab Pemimpin Redaksi, bukan wartawan secara personal,” tegasnya.


Karena itulah, dalam proses hukum kasus ini seharusnya didahului koordinasi antara pihak kepolisian dengan media massa terkait. Ke depan, polisi hendaknya menyarankan pelapor untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi dan mediasi terlebih dahulu sebelum ada proses hukum.


Sementara itu, penasihat hukum PT BP KR, Muh Sarbini menyampaikan, pemanggilan wartawan sebagai saksi tetap harus melalui serangkaian tahapan. “Ke depan kalau ada seperti ini lagi, polisi harus menyarankan kepada pelapor untuk menggunakan hak jawab, hak koreksi dan mediasi. Dengan demikian, wartawan bisa bebas mencari narasumber, begitu pula narasumber bebas memberikan keterangan,” katanya.


Muh Sarbini menilai, Asrul sudah menulis berita ‘Buntut Penggerebekan Oknum Perades, BPD Usulkan Pemecatan’ secara faktual dengan narasumber yang jelas. “Apalagi Pak Asrul juga sudah menyarankan pelapor untuk menggunakan hak jawab meski tidak secara langsung. Namun yang bersangkutan selalu menolak,” ujarnya.


Asrul kemarin juga telah memberi keterangan kepada penyidik dengan membenarkan apa yang ditulisnhya, yakni narasumber yang diwawancarai memang menyatakan sebagaimana yang ditulis dalam berita yang dimuat KR.


Sementara Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba menilai pemanggilan Asrul Sani oleh pihak Kepolisian Resor Kulon Progo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik telah menyalahi prosedur. “Saat ada pernyataan narasumber di media dipersoalkan dan wartawan diminta menjadi saksi oleh pihak kepolisian, mekanismenya harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi atau ke Dewan Pers. Bukan malah ke polisi kemudian polisi memanggil wartawan tersebut,” ujar Baharuddin Kamba kepada wartawan. (Unt/C-5)


Komentar

Lebih baru Lebih lama