Kudus, Berita Moeria
(Bemo)
“Nasib” Heru Sutiyono masih belum final. Sebab pihak Inspektorat Daerah
Kabupaten Kudus menurut rencana baru besok Kamis (18/6/2020) menggelar rapat
koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Rapat
koordinasi digelar guna menindak-lanjuti
laporan Yudi, warga Desa Jojo RT 02/RW02
Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus, kepada Kantor Inspektorat, Rabu (3/6/2020). Heru
S dikenal sebagai “bos pengelola” orang gila, pemasok program sembako 2020,
anggota ASN , pemilik hotel dan usaha lainnya.
Menurut salah satu anggota Inspektorat pembantu wilayah Inspektorat Kudus, saat menerima kunjungan tiga orang warga Kudus yang menanyakan tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat. “Kami upayakan untuk menindak lanjuti setiap pengaduan dari unsur manapun. Meski harus lebih dahulu didalami. Apalagi jumlah pengaduan (lebih banyak) dan jumlah personil yang menangani tidak sebanding.(terbatas)” tuturnya Rabu (17/6/2020).
Menurut Yudi, yang mendasarkan buku pedoman umum program sembako 2020 halaman 43 antara lain menyebutkan: untuk anggota AparaturSipil Negara (ASN), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong maupun pemasok e-Warong.” Padahal Heru S, sampai sekarang masih tercatat sebagai ASN di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” ujarnya.
Atas dasar itulah Yudi dalam surat aduannya yang dikirim per Rabu (3/6/2020) mendesak kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Kudus untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Baik kepada Heru S maupun Pelaksana tugas (Plt) .Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB).
Bukti lain untuk memperkuat keberadaan Heru s sebagai pemasok, adalah e warong di Kecamatan Jati dan Jekulo yang mencamtumkan namanya sebagai pemasok program sembako 2020. Sebagian besar e warong yang dipasok berada di Kecamatan Jati. Surat Yudi tersebut juga dikirim sebagai tembusan kepada PLt Bupati Kudus, Kepala Dinsos , Kepala Satpol PP dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan .(sup)
Posting Komentar