 |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan |
KUDUS, Berita Moeria(BeMo)
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Muhadjir Effendi menjelaskan mengenai sistem rangkaian Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) siswa ajar tahun 2018 ini. Ia mengatakan tahun ini pemerintah
menetapkan sistem zonasi menjadi salah satu rangkaian utama untuk PPDB. "Berkaitan
dengan PPDB tahun 2018, PPDB ini sudah kita mulai benahi sejak tahun kemarin,
yaitu tentang sistem perubahan rayonisasi menjadi sistem zonasi saat ini,"
kata Muhadjir saat konferensi pers di Gedung Graha, Jl Sudirman, Jakarta
Selatan, Senin (25/6/2018).
Muhadjir menjelaskan perbedaan prinsip rayonisasi dan zonasi ini
untuk lebih menekankan pemerataan kualitas. Ia juga menjelaskan secara rinci
tujuan sistem zonasi ini diterapkan. "Tujuan
dari sistem zonasi ini, pertama, menjamin layanan akses bagi siswa, kemudian
mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, kemudian
menghilangkan diskriminasi di sekolah, khususnya negeri," ucap dia.
Selain itu, sistem zonasi ini dinilai dapat meningkatkan prasarana
sekolah ataupun peningkatan tenaga pendidikan. "Kemudian bantu analisis
perhitungan guru, membantu pemerintah dan pemda dengan memberikan informasi
yang berupa sasaran, baik prasarana sekolah maupun peningkatan tenaga
pendidikan. Kemudian Mendikbud mendorong peran serta masyarakat dalam peran
serta kualitas pendidikan," sambungnya.
Menjelaskan prinsip perbedaan prinsip
rayonisasi dan zonasi, sistem rayonisasi lebih mementingkan capaian prestasi
siswa di bidang akademik, sedangkan sistem zonasi sendiri lebih menekankan
jarak radius siswa dengan sekolah.
|
"Dengan demikian, siapa yang paling dekat dengan sekolah, dia yang punya
hak untuk dapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu. Maka demikian
seandainya masih ada seleksi, maka seleksinya bukan untuk membuat ranking,
tapi dalam rangka seleksi penempatan atau placement test sehingga
nggak berpengaruh terhadap hak siswa untuk masuk di sekolah-sekolah di mana
sekolah itu paling dekat di mana dia berada. Ini prinsip yang dilakukan,"
imbuh dia.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad
mengatakan saat ini Kemendikbud mengupayakan pembentukan jarak khusus untuk
penerimaan siswa baru.
"Jadi di daerah reguler itu biasanya SD maksimal sampai 3 kilometer, kalau
SMP 5-7 kilometer, kalau SMA-SMK sampai 9-10 km. Nah ini yang dulu kita mau
coba, tapi karena masukan, jadi nggak memungkinkan aturan merata seperti itu.
Tapi rule of time itu kita upayakan," tutur Hamid.
Sedangkan untuk daerah tertentu, seperti di Kepulauan Riau, Maluku, dan NTT,
nantinya akan diatur oleh dinas pendidikan terkait sistem zonasi tersebut.
"Untuk daerah tertentu, seperti kepulauan dan seterusnya, itu diatur
secara khusus oleh dinas pendidikan. Itu di daerah seperti Kepulauan Riau,
Maluku, NTT dan lain-lain, itu silakan diatur oleh dinas pendidikan. Yang
penting kita periode ini berharap anak mendapat pendidikan yang terdekat,"
ungkapnya.
Ia mengatakan, jika suatu zona kelebihan daya tampung siswa di daerah tersebut,
dinas pendidikan jugalah yang bertugas mencari sekolah bagi anak-anak tersebut. "Apabila dalam satu zona itu kelebihan karena daya tampung nggak cukup,
dinas pendidikan wajib mencari sekolah bagi anak-anak ini. Jangan biarkan anak
itu mencari ke sana-kemari," sambungnya. (detik com/25 Juni 2018)
Posting Komentar