Masih Misteri, Penghacuran Cagar Budaya Poliklinik Humanica Depo Murah Masih Saja Berkelit

Bib Muh 

Kudus, Berita Moeria (Bemo)

Penghancuran cagar budaya Poliklinik Humanica di Jalan Sunan Muria 58 Kudus masih penuh misteri.  Sebab pemilik Depo Murah, Lutfi sampai dengan Kamis petang (25/6/2020) belum menunjukkan bukti hitam putih jual beli maupun sertifikat tanah yang dibeli. Begitu pula Kantor Desa Barongan juga tidak/belum bisa menunjukkan bukti tentang siapa sebenarnya pemilik tanah pertama yang lahannya dibangun Poliklinik Humanica.


Begitu pula pihak Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) yang gegabah memberikan ijin mendirikan bangunan (IMB) kepada Lutfi  Termasuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kabupaten Kudus juga belum/tidak menanggapi secara kedinasan.


Bib Muh,  yang mewakili  pemilik  Depo Murah, ketika bertemu dengan Bemo  di salah satu warung angkringan Mlati Gang 5, berjanji akan memberikan foto copy sertifikat dan  mempertemukan dengan pemilik tanah ke dua yang disebut sebut sebagai Pak Mul. “Maaf kalau pemilik tanah kedua saya tidak kenal.karena tinggal di Jakarta. Mohon minta tolong pak Bin  malah kenal dengan keluarga yang di Burikan” tuturnya saat dihubungi via pesan pendek, Kamis (25/6/2020).


Ia menambahkan tidak mengetahui siapa pemilik tanah kedua. Hanya setelah itu dibeli Pak Muh, terus dijual ke orang Burikan yang tinggal di Jakarta dan selanjutnya dibeli Pak Lutfi.


Menurut salah satu perangkat Desa Barongan yang ditemui di kantor desa setempat, sampai sekarang pihak pemerintahan desa juga tidak tahu tentang asal mula kepemilikan tanah. Lalu ketika dibangun Poliklinik Humanica, berlanjut dengan penghancuran  bangunan hingga dibangun ( bangunan baru) Depo Murah super market bangunan “ Hingga tiga periode jabatan kepala desa Barongan, tidak ada satupun yang tahu tentang “sejarah” Poliklinik Humanica. Juga tidak ada pologoro  yang menyangkut jual beli tanah/bangunan di lokasi tersebut. Konon pemilik tanahnya Pak Muh  pemilik perusahaan Modern di Kudus.” tegasnya.


Berdasarkan foto yang terpampang di salah satu ruangan kantor Desa Barongan, kepala desa Barongan pertama Adenan, kedua (Rumanti), ketiga (Ibnu Zaenuri,), ke empat (Bambang Sulistiyono) dan ke limaBambang Juniatmoko menjabat dua periode  2007-2013, 2013- 2019).


Pada umumnya jika terjadi jual beli tanah/bangunan, diketahui pihak pemerintahan desa setempat dan dibuktikan adanya pologoro (semacam pungutan pemerintahan desa sesuai peraturan yang berlaku dan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah).


Ketua Lembaga Penjaga dan Penyelamat Karya Budaya Bangsa (LPPKBB) Kabupaten Kudus yang dihubungi secara terpisah menegaskan kasus  penggusuran/pemusnahan bangunan cagar budaya Poliklinik Humanica harus diusut tuntas. “Ini untuk menegakkan undang undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya,” (sup)


Komentar

Lebih baru Lebih lama