Lenyap Bangunan Cagar Budaya Humanica Dibudpar Harus Bertanggung Jawab

Poiklinik Humanica berubah menjadi Depo Murah supermarket bangunan

Kudus, Berita Moeria (BeMo)

Poliklinik Humanica di Jalan Sunan Muria 58 Kudus yang telah terdaftar sebagai benda cagar budaya tidak bergerak sejak September 2005, kini dipastikan lenyap. Digantikan sebuah bangunan baru berlantai tiga. Bercat merah, kuning, putih dengan papan nama Depo Murah supermarket bangunan.


Sampai dengan Senin (8/6/2020) Bemo belum bisa menemukan siapa pemilik bangunan tersebut. Juga tentang perijinan/. Khususnya dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) dan  Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Tengah (sekarang berubah nama menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya/BPCB).


Kepala Seksi (Kasi) Sejarah Museum Kepurbakalaan (Rahmuskala) Dinas Bupar Kudus, Lilik yang dihubungi via WhattApp (WA) hanya membalas dengan mengirimkan dua gambar sepuluh jari yang menyatu. Dia juga menangani bidang yang sama di Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Kabupaten Kudus.


Menurut anggota Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (AAI), Sancaka Dwi Supani, kasus lenyapnya poliklinik Humanica dan munculnya bangunan baru di lokasi yang sama harus diusut tuntas. “ Dinas Budpar Kudus yang paling bertanggung jawab. Ini bukan kasus sederhana, karena sudah menyangkut undang undang (UU) nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Jika dibiarkan lewat begitu saja, maka  semakin banyak cagar budaya di Kudus yang lenyap tak berbekas. Semua pihak yang terkait harus segera bertindak,” tegasnya.


Ia menambahkan, poliklinik Humanica tercatat sebagai benda cagar budaya pada Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng dengan nomor inventaris 11-19/KUD/25/TB/04. Jenis benda cagar budaya dan periode kolonial. “Pelacakan awal tentang kepemilikan. Sudah berganti atau belum. Lalu sudah mengajukan ijin atau belum. Jika belum tentu saja bisa diusut jenis pelanggaran hingga sanksi hukumnya,”


Menurut Supani yang sudah cukup lama  menjabat sebagai Kepala Seksi dan Kepala bidang di lingkungan Dinas Budpar Kudus, sudah ada  sejumlah cagar budaya di Kudus yang lenyap tak berbekas. Banyak pula yang telah rusak tak terurus. Ada yang telah beralih fungsi, hingga yang dijual belikan di bawah tangan. “ Berdasarkan catatan BP3 Jawa Tengah, di Kudus memilki 89 benda cagar budaya. Namun satu diantaranya sudah dicoret, yaitu bekas Kantor KNPI di Jalan Achmad Yani. Bahkan menurut catatan Budpar Kudus malah lebih dari 100 buah,” tuturnya.

Sanksi hukum

Menurut UU nomor 11 tahun 2010 ini antara lain disebutkan :

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.


Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.


Adapun sejumlah ketentun pidananya antara lain:Pasal 101 Setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


Pasal 105 Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Pasal 107 :Setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, memindahkan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Pasal 113 Tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dijatuhkan kepada: badan usaha; dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 112.


Tindak pidana yang dilakukan orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 112 Adapun Pasal 114 :Jika pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya terkait dengan Pelestarian Cagar Budaya, pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga).(sup)


Komentar

Lebih baru Lebih lama