Kudus, Berita Moeria (BeMo)
Ketua KONI Kabupaten Kudus, Antoni Alfin sangat menyayangkan langkah
yang ditempuh sejumlah Pengkab untuk bertemu dengan jajaran pengurus KONI
Provinsi Jawa Tengah. Dalam rangka mengajukan permohonan untuk menggelar
musyawarah olahraga kabupaten luar biasa (musorkablub). “Harusnya bisa dirembug
bareng di KONI Kudus.” ujarnya seusai
bertemu dengan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus, Hartopo , Jumat (19/6/2020).
Antoni yang akrab disapa Anton menambahkan, pertemuan dengan Plt Bupati dalam rangka membahas persiapan menghadapi pekan olahraga provinsi (Porprov)Jawa Tengah ke-26 tahun 2022. Sedangkan sejumlah Pengkab yang bertemu dengan pimpinan KONI Jateng di Semarang pada Jumat siang (19/6/2020) mengatas-namakan Forum Komunikasi Pengkab Olahraga (FKPO) Kabupaten Kudus. Dengan agenda tunggal permintaan digelarnya musorkablub kabupaten Kudus.
Sehari sebelum berangkat ke Semarang, Ketua FKPO Kudus, Mas’ud menjelaskan kepada salah satu media di Kudus tentang alasanya ke KONI Jawa Tengah ( musorkablub) antara lain menyangkut pemberian uang pembinaan dan bonus atlet berprestasi. Tidak adanya program kerja yang jelas. Khususnya menyangkut persiapan menghadapi Porprov ke-26 tahun 2020. “Kami dan 34 ketua Pengkab tidak mempercayai kepemimpinan Ketua KONI Kudus dan harus diganti.” tegasnya.
Bahkan Sedang alasan akan digelarnya Musorkablub menyangkut pemberian uang pembinaan dan bonus atlet berprestasi. Tidak adanya program kerja yang jelas. Khususnya menyangkut persiapan menghadapi Porprov ke-26 tahun 2020. “Kami dan 34 ketua Pengkab tidak mempercayai kepemimpinan Ketua KONI Kudus dan harus diganti.
Bahkan yang mengejutkan, Mas’ud yang tercatat sebagai Ketua Bidang Pembinaan Prestasi dan Pengkab angkat berat berujar, jika KONI Jateng tidak menyetujui musorkablub , maka 34 Ketua Pengkab sepakat akan keluar dari kepengurusan.
Tidak semudah membalikkan telapak tangan
Menurut berbagai bahan yang dikumpulkan Bemo, langkah Mas’ud dan kawan
kawannya tersebut nampaknya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab
antara lain : Anton dalam memimpin KONI Kudus belum genap dua tahun ( dilantik Ketua KONI Jawa Tengah Brigjen
Purnawirawan Subroto pada tanggal 27 Desember 2018). Apalagi sejak awal Maret
2020 hingga sekarang program kerjanya terpaksa berhenti di tengah jalan gara
gara pandemi Covid-19.
Lalu ketentuan dua pertiga dari total jumlah Penkab, juga harus disertai dengan bukti cukup kuat. Anton apakah telah melanggar ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku di KONI .melanggar hukum, mengundurkan diri berhalangan tetap dan meninggal dunia.
Kemudian masih harus melewati satu tahapan lagi, apakah KONI Jateng setuju atau tidak. Lalu faktor lain yang perlu diketengahkan, Anton dan segenap pendukungnya apakah dengan serta merta mau menerima pelengseran dirinya atau justru melawan secara hukum.
Bentuk bentuk musyawarah
Menurut AD/ART Koni, ada sejumlah bentuk musyawarah :Musyawarah Olahraga Kabupaten/Kota (Musorkab/kota). Pasal 25 :1. Musorkab/kota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi komite olahraga kabupaten/kota yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun. 4. Musorkab/kota bertugas antara lain untuk : meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban pengurus komite olahraga kabupaten/kota, baik laporan kerja maupun laporan keuangan.
Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa /Kota Luar Biasa (Musorkablub/kotalub) Pasal 28
(1). Musorkablub/kotalub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh pengurus komite olahraga kabupaten/kota .
(2).Musorkablub/kotalub juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota, dan didalam surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus komite olahraga kabupaten/kota diwajibkan menyelenggarakan Musorkablub/Kotalub bila ada permintaan tersebut.
(3). Rincian Tata Cara penyelenggaraan Musorkablub/kotalub dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BADAN ARBITRASE OLAHRAGA
Pasal 38 KONI memiliki Badan Arbitrase Olahraga sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang ditetapkan oleh KONI atau anggota, sehingga tidak diperkenankan membawa persengketaan tersebut ke yurisdiksi Pengadilan manapun di Indonesia.2. KONI dan anggota beserta jajarannya terikat dengan putusan Arbitrase Olahraga.
Lalu berdasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (“UU 3/2005”), mengenai penyelesaian sengketa keolahragaan diatur dalam Pasal 88 UU 3/2005 yang menjelaskan sebagai berikut: Penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga.
Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat :(1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya.
Mengenai alternatif penyelesaian sengketa, dilaksanakan dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi, pendapat ahli, dan cara-cara lain yang diperlukan para raturan perundang-undangan. (sup)
Posting Komentar