Kudus, Berita Moeria (BeMo)
Bertempat di rumah Peter, salah satu anggota DPRD Kabupaten Kudus, Senin sore (1/6/2020) digelar ramah tamah dengan tamu undangan seluruh ketua pengurus kabupaten (Pengkab) cabang olahraga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus.
Dalam undangan tertulis yang ditanda-tangani Mas’ud
selaku panitia, tertulis jam /waktu ramah tamah pukul 15. Tempat kediaman rumah
Piter di tepi jalan raya Kaliwungu Kudus. Di sudut kanan atas undangan tanpa
“kop” surat ini tertulis tidak boleh diwakilkan.Dalam susunan
kepengurusan KONI Kudus periode 2019-2023, nama Mas’ud tercatat sebagai
“Binpres” ( pembinaan prestasi).
Wakil ketua umum (Waketum) I Sunarto yang dihubungi Bemo
via WA membenarkan adanya pertemuan tersebut, namun tidak mengetahui materi
pertemuannya. Ia tdak membalas pertanyaan apakah acara itu dalam rangka
“menggoyang” dan menjatuhkan posisi
Ketua Koni Kudus Antoni Alfin.
Sedang Waketum II Muhammad Saifuddin yang dihubungi via
telepon menyatakan tidak tahu menahu
adanya pertemuan antara pengkab dengan pengurus KONI. Selain tidak ada undangan
tertulis juga tidak ada undangan secara lesan.
Namun jika dalam pertemuan tersebut akan muncul keputusan mosi tidak percaya hingga musyawarah luar biasa untuk melengserkan Antoni Alfin yang lebih akrab disapa Anton, maka Muhammad Saifuddin yang juga lebih akrab dipanggil Os, bersifat netral. “ Jika memang dua pertiga dari total Pengkab sebanyak 43 cabang olah raga, atau sekitar 28-29, menanda-tangani- menyetujui hal itu ( pelengseran/penggantian) maka hal itu bisa terjadi. Anggaran dasar dan rumah tangganya seperti itu,” ujarnya. Os tidak secara gamblang menjelaskan peran dia yang membidangi organisasi dan hukum apakah ada pembelaan dalam kasus ini Atau justru membiarkan begitu saja (lepas tanggung jawab).
Bemo sendiri memperoleh
bukti adanya pertemuan itu setelah dikirimi satu foto undangan panitia
dari salah satu ketua Pengkab. Namun
sampai dengan berita ini “tercetak” tidak/belum
diketahui materinya dan yang pasti
jadwal ramah tamah molor dan baru dimulai sekitar pukul 17.00
Tidak semudah membalikkan telapak tangan
Jika memang benar dalam pertemuan khusus yang dikemas dalam ramah tamah mengerucutkan pelengseran Anton, nampaknya tidak semudah membalikan telapak tangan, Sebab yang pertama, situasi nasional masih dalam kondisi pandemi Covid- 19 yang tidak diketahui secara pasti kapan akan berakhir (normal kembali). Acara ramah tamah itu sendiri juga patut dipertanyakan, karena justru bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran firus Covid-19 dengan cara menghindari kerumunan massa,
Yang kedua, Anton dalam memimpin KONI Kudus belum genap dua tahun (dilantik Ketua KONI
Jawa Tengah Brigjen Purnawirawan Subroto pada tanggal 27 Desember 2018).
Apalagi sejak awal Maret 2020 hingga sekarang program kerjanya berhenti di
tengah jalan gara gara pandemi Covid-19.
Yang ketiga, ketentuan dua pertiga dari total jumlah Penkab, juga harus disertai dengan bukti cukup kuat. Anton apakah telah melanggar ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku di KONI .melanggar hukum, mengundurkan diri berhalangan tetap dan meninggal dunia. Yang ke empat masih harus melewati satu tahapan lagi, apakah KONI Jateng setuju atau tidak. Lalu faktor lain yang perlu diketengahkan, Anton apakah dengan serta merta mau menerima pelengseran dirinya atau justru melawan secara hukum
Bentuk bentuk musyawarah
Menurut AD/ART Koni, ada sejumlah bentuk musyawarah :Musyawarah Olahraga Kabupaten/Kota (Musorkab/kota). Pasal 25 :1. Musorkab/kota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi komite olahraga kabupaten/kota yang diselenggarakan sekali dalam setiap 4 (empat) tahun. 4. Musorkab/kota bertugas antara lain untuk : meminta dan memutuskan segala sesuatu mengenai laporan pertanggungjawaban pengurus komite olahraga kabupaten/kota, baik laporan kerja maupun laporan keuangan;
Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa /Kota Luar Biasa (Musorkablub/kotalub) Pasal 28
1. Musorkablub/kotalub dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh pengurus komite olahraga kabupaten/kota
2. Musorkablub/kotalub juga dapat diselenggarakan atas permintaan tertulis dari paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota, dan didalam surat permintaan itu harus disebutkan secara singkat dan tegas mengenai hal yang akan dibicarakan. Pengurus komite olahraga kabupaten/kota diwajibkan menyelenggarakan Musorkablub/Kotalub bila ada permintaan tersebut.
3. Rincian Tata Cara penyelenggaraan Musorkablub/kotalub dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BADAN ARBITRASE OLAHRAGA
Pasal 38 KONI memiliki Badan Arbitrase Olahraga sebagai lembaga untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang ditetapkan oleh KONI atau anggota, sehingga tidak diperkenankan membawa persengketaan tersebut ke yurisdiksi Pengadilan manapun di Indonesia.2. KONI dan anggota beserta jajarannya terikat dengan putusan Arbitrase Olahraga
Lalu berdasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (“UU 3/2005”), mengenai penyelesaian sengketa keolahragaan diatur dalam Pasal 88 UU 3/2005 yang menjelaskan sebagai berikut: Penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga.
Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan yang sesuai dengan yurisdiksinya.
Mengenai alternatif penyelesaian sengketa, dilaksanakan dengan cara negosiasi, mediasi, konsiliasi, pendapat ahli, dan cara-cara lain yang diperlukan para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (sup)
Posting Komentar