Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Tidak Tahu Adanya Bangunan Cagar Budaya

Poiklinik Humanica berubah menjadi  Depo Murah supermarket  bangunan

Kudus, Berita Moeria (BeMo)

Kepala Dinas Penanaman Modal  dan Pelayanan Terpadu (PMPT)Satu Pintu Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti atau lebih dikenal Revli terus terang tidak tahu. Jika  bekas bangunan yang sekarang dibangun bangunan baru dan bernama Depo Murah adalah cagar budaya. “Sebab  ketika pemilik tanah atas nama Lutfi (Depo Murah) mengajukan permohonan untuk membangun toko bangunan, kondisi tanah tidak ada bangunan samasekali. Saya akhirnya memberikan ijin mendirikan bangunan (IMB)” ujarnya , saat ditemui Bemo  di ruang kerjanya Senin (29/6/2020).

Revli Kepala Perijinan Kudus

Revli menambahkan,  juga tidak tahu menahu jika  di atas tanah yang dibangun (bangunan baru) Lutfi tersebut sempat ada bangunannya (Poliklinik Humanica) dan berstatus cagar budaya. “Jika memang saya tahu sendiri atau diberitahu pihak lain . Khususnya Dinas Kebudayaan Pariwisata, jika di lokasi  itu merupakan cagar budaya sudah pasti saya tolak. Saya berharap ke depan tidak akan terulang kejadian semacam ini” tegasnya.


Dinas PMPT Satu Pintu memang sudah (terlanjur) menerbitkan IMB atas nama Lutfi di atas sebidang tanah di Jalan Sunan Muria nomor 58, bernomor 644/2511504/2020.  Di atas tanah tersebut telah selesai dibangun gedung Depo Murah super market bangunan,


Revli membenarkan jika IMB bisa saja  ditinjau ulang jika ternyata  bangunannya bermasalah dengan disertai bukti bukti cukup kuat “Khusus untuk IMB Depo Murah secara prosedur  sudah dilalui tanpa ada satupun hambatan/persoalan.  Lagi pula kami tidak ada komplin, Khususnya  dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar)” ujarnya.


Lutfi sendiri juga sempat menyatakan tidak tahu menahu jika di lokasi pernah ada bangunan dengan status cagar budaya. “Sebab saat saya beli tanah itu nampak ditumbuhi pohon pohon pisang. Surat surat saya komplit”.


Namun sampai sekarang Lutfi belum/tidak bisa menunjukkan bukti. Antara lain jual beli dengan pemilik tanah/bangunan, sertifikat tanah, pologoro untuk Desa Barongan hingga surat-surat resmi lainnya. Diduga kepemilikan tanah/bangunan Poliklinik Humanica berganti ganti hingga tiga kali.


Dinas Budpar Kudus yang paling bertanggung jawab terhadap kasus ini, hanya sekedar mampu menunjukkan bukti  bahwa tanah yang kini dibangun Depo murah adalah bekas bangunan Poliklinik Humanica dan telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Keberadaan awal, tingkat kerusakan, hingga penghancuran total (rata dengan tanah) poliklinik Humanica tidak berlangsung tiba-tiba, melainkan memakan waktu cukup lama. Kenapa yang kawogan  diam saja.(sup)


Komentar

Lebih baru Lebih lama