Poiklinik Humanica berubah menjadi Depo Murah supermarket bangunan
Kudus, Berita Moeria
(BeMo)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu (PMPT)Satu Pintu Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti atau
lebih dikenal Revli terus terang tidak tahu. Jika bekas bangunan yang sekarang dibangun bangunan
baru dan bernama Depo Murah adalah cagar budaya. “Sebab ketika pemilik tanah atas nama Lutfi (Depo
Murah) mengajukan permohonan untuk membangun toko bangunan, kondisi tanah tidak
ada bangunan samasekali. Saya akhirnya memberikan ijin mendirikan bangunan
(IMB)” ujarnya , saat ditemui Bemo di ruang kerjanya Senin (29/6/2020).
Revli Kepala Perijinan Kudus |
Revli menambahkan,
juga tidak tahu menahu jika di
atas tanah yang dibangun (bangunan baru) Lutfi tersebut sempat ada bangunannya
(Poliklinik Humanica) dan berstatus cagar budaya. “Jika memang saya tahu
sendiri atau diberitahu pihak lain . Khususnya Dinas Kebudayaan Pariwisata,
jika di lokasi itu merupakan cagar
budaya sudah pasti saya tolak. Saya berharap ke depan tidak akan terulang
kejadian semacam ini” tegasnya.
Dinas PMPT Satu Pintu memang sudah (terlanjur)
menerbitkan IMB atas nama Lutfi di atas sebidang tanah di Jalan Sunan Muria
nomor 58, bernomor 644/2511504/2020. Di
atas tanah tersebut telah selesai dibangun gedung Depo Murah super market
bangunan,
Revli membenarkan jika IMB bisa saja ditinjau ulang jika ternyata bangunannya bermasalah dengan disertai bukti
bukti cukup kuat “Khusus untuk IMB Depo Murah secara prosedur sudah dilalui tanpa ada satupun
hambatan/persoalan. Lagi pula kami tidak
ada komplin, Khususnya dari Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar)” ujarnya.
Lutfi sendiri juga sempat menyatakan tidak tahu menahu
jika di lokasi pernah ada bangunan dengan status cagar budaya. “Sebab saat saya
beli tanah itu nampak ditumbuhi pohon pohon pisang. Surat surat saya komplit”.
Namun sampai sekarang Lutfi belum/tidak bisa menunjukkan
bukti. Antara lain jual beli dengan pemilik tanah/bangunan, sertifikat tanah,
pologoro untuk Desa Barongan hingga surat-surat resmi lainnya. Diduga
kepemilikan tanah/bangunan Poliklinik Humanica berganti ganti hingga tiga kali.
Dinas Budpar Kudus yang paling bertanggung jawab terhadap
kasus ini, hanya sekedar mampu menunjukkan bukti bahwa tanah yang kini dibangun Depo murah
adalah bekas bangunan Poliklinik Humanica dan telah ditetapkan sebagai cagar
budaya. Keberadaan awal, tingkat kerusakan, hingga penghancuran total (rata
dengan tanah) poliklinik Humanica tidak berlangsung tiba-tiba, melainkan
memakan waktu cukup lama. Kenapa yang kawogan diam saja.(sup)
Posting Komentar