Kasus Heru Sutiyono Terus Dikawal Inspektorat

pelapor di ruang pertemuan Inspektorat

Kudus, Berita Moeria (BeMo)

Inspektorat Kabupaten Kudus tetap “mengawal” kasus Heru Sutiyono, program sembako 2020 maupun kasus lain yang telah dilaporkan secara perorangan maupun kelembagaan. Hal itu ditegaskan pihak Inspektorat, ketika ditemui dua orang warga pelapor dan seorang jurnalis di salah satu ruang pertemuan di kantor setempat Kamis siang (25/6//2020). Ruang berpendingin itu telah dirubah dan diatur sesuai protokol kesehatan. Termasuk pemakaian masker dan cuci tangan dengan sabun yang ditempatkan di halaman depan.


Menurut Inspektorat,  kasus Heru sudah memasuki tahapan pelacakan tentang penyalah gunaan jabatan.  Artinya, Heru yang statusnya adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


Namun dalam keseharian lebih banyak waktunya tersita untuk menangani puluhan orang gila dan sebagai pemasok program sembako 2020 (yang sebelumnya program bantuan langsung non tunai sejak tahun 2018). Sesekali ia  mengurusi usaha perbengkelan di Desa Getaspejaten Kecamatan Jati, maupun Hotel Jogja di Jalan Lingkar selatan (sebelah barat jembatan Kencing).


Konon atas sepengetahuan pimpinan dan telah berlangsung lebih dari lima tahun, Heru  hanya bekerja di malam hari. Itu pun diragukan karena tidak ada bukti buku absen. Hingga pembagian program sembako 2020 bagian bulan Juni , Heru masih menjadi pemasok di wilayah Kecamatan Jati.


Dua warga pelapor kasus Heru dan program sembako 2020, selain berterimakasih karena Inspektorat sudah menindak lanjuti, namun juga sangat berharap kasus tersebut dituntaskan. Selain itu mendorong agar Inspektorat lebih berani dan lebih profesional. 


Tugas pokok dan fungsi

Inspektorat mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.


Menyelenggarakan fungsi: perencanaan program pengawasan; Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan bidang pemerintahan dan aparatur. Kesejahteraan sosial, perekonomian serta pendapatan dan kekayaan. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan; Evaluasi dan pelaporan bidang pengawasan; pelaksanaan kesekretariatan inspektorat. Dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.(sup)


Komentar

Lebih baru Lebih lama