Kudus, Berita Moeria
(Bemo)
Kantor Inspektorat Kabupaten Kudus siap melayani konsultasi dan pengaduan
dari kalangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun masyarakat umum. Dengan
cara tatap muka hingga melalui perangkat WhatsApp (WA).
Hal itu terungkap dalam surat edaran Kantor Inspektorat
Kudus per 11 Juni, tentang pemanfaatan
media online/daring untuk konsultasi dan pengaduan. Yang ditujukan
kepada semua OPD dan Kepala Desa se Kabupaten Kudus.
Surat edaran yang ditanda-tangani Kepala Inspektorat Adhi
Hardjono ini untuk menyikapi surat edaran Bupati Kudus tanggal 4 Juni tentang sistem kerja pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN) dalam tatanan normal baru.
Menurut Adhi yang ditemui Bemo di ruang kerjanya,
Rabu (17/6/2020), dalam melayani konsultasi dan pengaduan tersebut, telah disiapkan
6 (enam) orang staf. Yaitu Broto Saktiono, Sulistiyono, Nur Chalimi, Tony
Prasetyo, Bambang Purwoto dan Bassyor Arifianto. Ke enam ini adalah pejabat
inspektorat pembantu wilayah I-VI.
Mereka siap melayani pada Senin- Kamis sejak pukul 07.00
– 15.15 dan pada Jumat mulai pukul 07.00 – 11.30 “Khusus untuk konsultasi dan pengaduan tatap
muka telah disediakan tempatnya, Meski cukup terbatas dengan mentrapkan
protokol kesehatan dan harus melalui jadwal yang ditentukan lebih dahulu.
Selain bagi warga yang ingin mengadu tentang “Saber Pungli” bisa menghubungi
melalui WA 0831 22550005.”tutur Adhi.(sup)
Posting Komentar