Kudus, Berita Moeria
(BeMo)
Dio Hermansyah, selaku Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Kudus, tidak memberikan jawaban tertulis dan tidak merespon ketika
dihubungi Bemo sepanjang Minggu siang (14/6/2020). Bahkan hingga berita ini
ditayangkan yang bersangkutan juga belum menanggapi.
Bemo antara lain mempertanyakan tentang kasus penerimaan
dan pengangkatan karyawan di lingkungan PDAM apakah Dewan Pengawas mengetahui atau tidak. Apa tugas dan
kewajiban Dewan Pengawas, siapa nama personil dan kapan dilantik
Sebab kasus yang menyeret karyawan berinisial T sehingga
yang bersangkutan terkena operasi tangkap tangan (OTT) diduga tidak berdiri
sendiri, Bukan tidak mungkin jika Kejaksaan Negeri Kudus juga akan memeriksa
Dewan Pengawas. Selain Dio dalam jajaran Dewan Pengawas juga terdapat nama
Hendro Martoyo.
Meski Dio Hermansyah tidak merespon permintaan Bemo, tetapi menurut Suarabaru.ID per Minggu (14/6/2020), dia menyatakan dirinya sudah dipanggil Plt Bupati Kudus HM Hartopo menyusul kasus OTT pejabat PDAM oleh tim Kejari Kudus. Menurutnya, segala sesuatu yang diketahui telah disampaikannya ke Plt Bupati.“Sudah dipanggil dan saya jelaskan segala sesuatu yang saya ketahui,”katanya,
Menurut Dio, apa yang disampaikan ke Plt Bupati terkait semua hal yang berkaitan dengan tugasnya sebagai Dewan Pengawas. Termasuk penilaiannya atas kinerja direksi-direksi yang ada di PDAM.“Sebagai Dewan Pengawas, tugas saya adalah mengevaluasi kinerja termasuk diantaranya kinerja direksi. Dan apa yang saya ketahui, sudah saya sampaikan semuanya,”tandasnya.
Menurut Gatra Com , Tim Jaksa
Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dan Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jawa Tengah (Jateng) tengah memburu O dari swasta, setelah tim
melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum karyawan PDAM Kudus
inisial T.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa uang
diterima oleh T atas perintah saudara O dan sekarang sedang diupayakan
menangkap yang bersangkutan," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Jumat (12/6).
Hari mengungkapkan, tangkap tangan terhadap salah satu
oknum karyawan PDAM Kabupaten Kudus inisial T tersebut berlangsung pada pukul
14.40 WIB, Kamis kemarin (11/6). Tangkap tangan terhadap oknum karyawan
perusahaan pelat merah itu dilakukan tim gabungan Kejari Kudus dan Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).
"Kejari Kudus yang berhasil melakukan tangkap tangan
pelaku pungli [pungutan liar]. T diduga telah menerima uang terkait dengan
penerimaan dan pengangkatan karyawan PDAM Kabupaten Kudus dengan bukti uang
tunai sejumlah Rp65 juta," ujarnya.
Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima, lanjut Hari,
diduga dalam penerimaan dan pengangkatan karyawan, direktur PDAM Kabupaten
Kudus, disinyalir telah menarik uang dari para calon karyawan dengan jumlah
bervariasi antara Rp.25 juta hingga Rp150 juta.
"[Dia bekerja sama dengan sdr. O (swasta) sebagai
orang yang menerima uang pungli dengan modus calon karyawan diarahkan untuk
meminjam uang di koperasi milik O untuk bayar uang muka sebesar Rp10
juta," ungkapnya.
Selebihnya, kata Hari, calon karyawan diarahkan dan dibantu
pengurusan kredit ke Bank Jateng dan bank pasar oleh T, karyawan PDAM Kabupaten
Kudus yang tertangkap tangan. Selanjutnya, pada saat pencairan uang langsung
diserahkan kepada saudara O.(sup)
Posting Komentar