Dipertanyakan Peran Dewan Pengawas PDAM Kudus, Dua Kali di Kudus Muncul OTT

Kudus, Berita Moeria (BeMo)

Dio Hermansyah, selaku Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kudus, tidak memberikan jawaban tertulis dan tidak merespon ketika dihubungi Bemo sepanjang Minggu siang (14/6/2020). Bahkan hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan juga belum menanggapi.


Bemo antara lain mempertanyakan tentang kasus penerimaan dan pengangkatan karyawan di lingkungan PDAM apakah Dewan Pengawas  mengetahui atau tidak. Apa tugas dan kewajiban Dewan Pengawas, siapa nama personil dan kapan dilantik


Sebab kasus yang menyeret karyawan berinisial T sehingga yang bersangkutan terkena operasi tangkap tangan (OTT) diduga tidak berdiri sendiri, Bukan tidak mungkin jika Kejaksaan Negeri Kudus juga akan memeriksa Dewan Pengawas. Selain Dio dalam jajaran Dewan Pengawas juga terdapat nama Hendro Martoyo.


Meski Dio Hermansyah tidak merespon permintaan Bemo, tetapi menurut Suarabaru.ID per Minggu (14/6/2020), dia  menyatakan dirinya sudah dipanggil Plt Bupati Kudus HM Hartopo menyusul kasus OTT pejabat PDAM oleh tim Kejari Kudus. Menurutnya, segala sesuatu yang diketahui telah disampaikannya ke Plt Bupati.“Sudah dipanggil dan saya jelaskan segala sesuatu yang saya ketahui,”katanya,


Menurut Dio, apa yang disampaikan ke Plt Bupati  terkait semua hal yang berkaitan dengan tugasnya sebagai Dewan Pengawas. Termasuk penilaiannya atas kinerja direksi-direksi yang ada di PDAM.“Sebagai Dewan Pengawas, tugas saya adalah mengevaluasi kinerja termasuk diantaranya kinerja direksi. Dan apa yang saya ketahui, sudah saya sampaikan semuanya,”tandasnya.


Menurut Gatra Com , Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) tengah memburu O dari swasta, setelah tim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum karyawan PDAM Kudus inisial T.


"Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa uang diterima oleh T atas perintah saudara O dan sekarang sedang diupayakan menangkap yang bersangkutan," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Jumat (12/6).


Hari mengungkapkan, tangkap tangan terhadap salah satu oknum karyawan PDAM Kabupaten Kudus inisial T tersebut berlangsung pada pukul 14.40 WIB, Kamis kemarin (11/6). Tangkap tangan terhadap oknum karyawan perusahaan pelat merah itu dilakukan tim gabungan Kejari Kudus dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).


"Kejari Kudus yang berhasil melakukan tangkap tangan pelaku pungli [pungutan liar]. T diduga telah menerima uang terkait dengan penerimaan dan pengangkatan karyawan PDAM Kabupaten Kudus dengan bukti uang tunai sejumlah Rp65 juta," ujarnya.


Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima, lanjut Hari, diduga dalam penerimaan dan pengangkatan karyawan, direktur PDAM Kabupaten Kudus, disinyalir telah menarik uang dari para calon karyawan dengan jumlah bervariasi antara Rp.25 juta hingga Rp150 juta.


"[Dia bekerja sama dengan sdr. O (swasta) sebagai orang yang menerima uang pungli dengan modus calon karyawan diarahkan untuk meminjam uang di koperasi milik O untuk bayar uang muka sebesar Rp10 juta," ungkapnya.


Selebihnya, kata Hari, calon karyawan diarahkan dan dibantu pengurusan kredit ke Bank Jateng dan bank pasar oleh T, karyawan PDAM Kabupaten Kudus yang tertangkap tangan. Selanjutnya, pada saat pencairan uang langsung diserahkan kepada saudara O.(sup)


Komentar

Lebih baru Lebih lama