Kudus,Berita Moeria
(BeMo)
Direktur Lembaga Kajian Strategis (Kiss) Kabupaten Kudus, Sururi Mujib
melayangkan somasi kepada Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan
Pariwisata (Budpar) Kabupaten Kudus, Ketua Lembaga Penjaga dan Penyelamat Karya
Budaya Bangsa (LPPKBB) Kabupaten Kudus dan pemilik Depo Murah supermarket
bangunan Desa Barongan Kecamatan Kota
(Kudus).
Bila dalam tempo tiga kali 24 jam (tiga hari) somasi ini tidak ditanggapi akan ditindak lanjuti sesuai tahapan yang berlaku. Termasuk ke ranah hukum. “Betul, kami telah melayangkan somasi tersebut dan sudah kami sampaikan ke alamat yang bersangkutan Rabu (10/6/2020). “ ujarnya kepada Bemo.
Sururi merasa sangat prihatin dengan kondisi cagar budaya di Kabupaten Kudus yang semakin “amburadul”. Terutama menyangkut program dan tindakan nyata dari dinas/instansi terkait hingga Pemkab Kudus. Termasuk tentu saja kalangan DPRD Kudus. “Masih ingat sekali, ketika kami bersama sejumlah lembaga bersama-sama “menangani” Situs Patiayam, Sebagai salah satu bentuk kepedulian kami,” tambah mantan anggota DPRD Kudus ini.
Dengan lenyapnya bangunan yang dahulu dikenal sebagai
poliklinik Humanica di Jalan Sunan Muria,
semakin membuat Ketua Lembaga Kiss penasaran dan semakin menguatkan
dugaaan dinas instansi terkait, Pemkab Kudus dan DPRD tidak mempedulikan
“kelangsungan dan kelestaran hidup” cagar budaya di Kudus yang mencapai lebih
dari 100 buah. “Mari semua pihak yang peduli tentang kelestarian cagar budaya
di Kudus bersama-sama untuk sesegera mungkin menyelamatkannya. Kami siap untuk
mengawalnya,” tegas Sururi.
Seperti diberitakan Bemo (8/6/2020) anggota Ikatan
Ahli Arkeologi Indonesia (AAI), Sancaka Dwi Supani, kasus lenyapnya poliklinik
Humanica dan munculnya bangunan baru di lokasi yang sama harus diusut tuntas. “
Dinas Budpar Kudus yang paling bertanggung jawab. Ini bukan kasus sederhana,
karena sudah menyangkut undang undang (UU) nomor 11 tahun 2010 tentang cagar
budaya. Jika dibiarkan lewat begitu saja, maka
semakin banyak cagar budaya di Kudus yang lenyap tak berbekas. Semua
pihak yang terkait harus segera bertindak,” tegasnya.
Ia menambahkan, poliklinik Humanica tercatat sebagai
benda cagar budaya pada Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng
dengan nomor inventaris 11-19/KUD/25/TB/04. Jenis benda cagar budaya dan
periode kolonial. “Pelacakan awal tentang kepemilikan. Sudah berganti atau
belum. Lalu sudah mengajukan ijin atau belum. Jika belum tentu saja bisa diusut
jenis pelanggaran hingga sanksi hukumnya,”
Tanggapan
Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus, M Rosyid yang dihubungi Bemo Rabu malam
(10/6/2020) mengatakan, upaya yang harus dilakukan dinas Budpar Kudus yang
menerima somasi perlU merujuk pada
undang undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
Dalam pasal 100 (1) penyidik pegawai negeri sipil (PNS) yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelestarian cagar budaya diberi wewenang .khususnya menyidik sebagaimana dimaksud undang undang KUHP terhadap tindak pidana cagar budaya. (2) Kewenangannya : menerima laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana cagar budaya. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara, “Hal ini perlu kerja cepat membentuk PPNS agar segera terselesaikan” ujarnya.
Anggota Ahli Arkeologi Indonesia (AAI) Kudus, Sancaka Dwi
Supani, membenarkan selaku Ketua LPPKBB telah menerima somasi dari Kiss. “
Mohon besok pagi ikut investigasi ke TKP,” tulisnya dalam WA. Tanpa menyebutkan
tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud dan siapa yang mengundang.(sup)
Posting Komentar