Kudus, Berita Moeria
(BeMo)
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kabupaten Kudus jangan “mengalir”
dalam pembohongan publik.Sebab, bangunan di Jalan Sunan Muria 58 adalah benar
benar Poliklinik Humanica dan benar pula sebagai benda cagar budaya. “ Sejak
saya ikut latihan baca puisi di sanggar Himpunan Seni Budaya Islam) sekitar
tahun 1966 di Jalan Veteran nomor 63 (dulu jalan Sunan Puger), saya selalu
melewati depan Poliklinik Humanica”
tegas Bin Subiyanto M (66) saat dihubungi Bemo Minggu malam (14/6/2020).
Bin Subiyanto mantan aktivis 66 menambahkan bangunan
Poliklinik Humanica tersebut mirip rumah dinas camat saat itu dan termasuk era
kolonial.”Saya juga minta pertanggung-jawaban dari pemangku kota kudus terhadap “pelecehan nilai
budaya” ini “ . Pelecehan nilai budaya yang dimaksud adalah penghancuran
poliklinik Humanica dan kemudian diganti bangunan baru sebagai ladang super
bisnis”
Seperti diberitakan Bemo ,Senin (8/6/2020), Poliklinik
Humanica di Jalan Sunan Muria 58 Kudus yang telah terdaftar sebagai benda cagar
budaya tidak bergerak sejak September 2005, kini dipastikan lenyap. Digantikan
sebuah bangunan baru berlantai tiga. Bercat merah, kuning, putih dengan papan
nama Depo Murah supermarket bangunan.
Sedang Ketua Lembaga Penjaga Penyelamat Karya Budaya
Bangsa (LPPKBB) Kabupaten Kudus, Sancaka Dwi Supani juga menegaskan, tidak benar jika Kasi Sejarah Permuseuman Purbakala Dinas Budpar
mengatakan bahwa gedung poliklinik Humanica belum ditetapkan sebagai benda
cagar budaya (BCB). “Ini berarti pejabat memberikan keterangan palsu. Apalagi
mengenai sejarah peradaban budaya”
Sebab menurut Supani yang juga anggota Ikatan Ahli
Arkeologi Indonesia (IAAI) poliklinik
Humanica telah tercatat/ditetapkan sebagai benda cagar budaya pada Balai
Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng dengan nomor inventaris
11-19/KUD/25/TB/04. Jenis benda cagar budaya dan periode kolonial. Ditanda
tangani pejabat dalam hal ini Kepala
Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Provinsi Jateng Endjat
Djaenudradjat September 2005.
Kepada salah satu media di Kudus, Kepala Seksi sejarah
permuseuman purbakala Dinas Budpar Kudus, Lilik Ngesti mengatakan, bangunan
bekas klinik Humanica belum ada kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan
belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
TACB di Kudus baru terbentuk kurang dari setahun,
sehingga sangat mungkin TACB ini juga malah samasekali tidak tahu menahu
tentang bangunan klinik Humanica. Menjadi “lucu” ketika TACB ini baru akan
membuat kajian dan ketika bangunannya sudah lenyap tak berbekas. “Ini pelecahan
nilai budaya” ujar Bin Subiyanto sekali lagi.(sup)
Posting Komentar