Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jangan “Mengalir” Dalam Pembohongan Publik dan Pelecehan Nilai Budaya


Kudus, Berita Moeria (BeMo)

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kabupaten Kudus jangan “mengalir” dalam pembohongan publik.Sebab, bangunan di Jalan Sunan Muria 58 adalah benar benar Poliklinik Humanica dan benar pula sebagai benda cagar budaya. “ Sejak saya ikut latihan baca puisi di sanggar Himpunan Seni Budaya Islam) sekitar tahun 1966 di Jalan Veteran nomor 63 (dulu jalan Sunan Puger), saya selalu melewati  depan Poliklinik Humanica” tegas Bin Subiyanto M (66) saat dihubungi Bemo Minggu malam (14/6/2020).


Bin Subiyanto mantan aktivis 66 menambahkan bangunan Poliklinik Humanica tersebut mirip rumah dinas camat saat itu dan termasuk era kolonial.”Saya juga minta pertanggung-jawaban dari  pemangku kota kudus terhadap “pelecehan nilai budaya” ini “ . Pelecehan nilai budaya yang dimaksud adalah penghancuran poliklinik Humanica dan kemudian diganti bangunan baru sebagai ladang super bisnis”


Seperti diberitakan Bemo ,Senin (8/6/2020), Poliklinik Humanica di Jalan Sunan Muria 58 Kudus yang telah terdaftar sebagai benda cagar budaya tidak bergerak sejak September 2005, kini dipastikan lenyap. Digantikan sebuah bangunan baru berlantai tiga. Bercat merah, kuning, putih dengan papan nama Depo Murah supermarket bangunan.


Sedang Ketua Lembaga Penjaga Penyelamat Karya Budaya Bangsa (LPPKBB) Kabupaten Kudus, Sancaka Dwi Supani juga menegaskan,  tidak benar jika Kasi  Sejarah Permuseuman Purbakala Dinas Budpar mengatakan bahwa gedung poliklinik Humanica belum ditetapkan sebagai benda cagar budaya (BCB). “Ini berarti pejabat memberikan keterangan palsu. Apalagi mengenai sejarah  peradaban  budaya”


Sebab menurut Supani yang juga anggota Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI)  poliklinik Humanica telah tercatat/ditetapkan sebagai benda cagar budaya pada Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng dengan nomor inventaris 11-19/KUD/25/TB/04. Jenis benda cagar budaya dan periode kolonial. Ditanda tangani pejabat  dalam hal ini Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Provinsi Jateng Endjat Djaenudradjat September 2005.


Kepada salah satu media di Kudus, Kepala Seksi sejarah permuseuman purbakala Dinas Budpar Kudus, Lilik Ngesti mengatakan, bangunan bekas klinik Humanica belum ada kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan belum ditetapkan sebagai cagar budaya.


TACB di Kudus baru terbentuk kurang dari setahun, sehingga sangat mungkin TACB ini juga malah samasekali tidak tahu menahu tentang bangunan klinik Humanica. Menjadi “lucu” ketika TACB ini baru akan membuat kajian dan ketika bangunannya sudah lenyap tak berbekas. “Ini pelecahan nilai budaya” ujar Bin Subiyanto sekali lagi.(sup)


Komentar

Lebih baru Lebih lama