Dilaporkan ke Polsek Kota Kudus “Terduga” Pelaku Penghancuran Cagar Budaya

Kudus, Berita Moeria (BeMo)

Lembaga Penjaga  dan Penyelamat Karya Budaya Bangsa (LPPKBB) Kabupaten Kudus, melaporkan pemilik Depo Murah supermarket bangunan , Lutfi dan Dinas Kebudayaan Pariwisata (Budpar) Kudus kepada Polisi Sektor (Polsek) Kota Kudus, Senin sore (22/6/2020).


Ketua LPPKBB Kudus, Sancaka Dwi Supani  dalam laporan tertulis tersebut  menuntut kepada Lutfi dan Dinas Budpar  agar secepatnya diproses sesuai hukum dan perundangan yang berlaku, Selain itu agar yang bersangkutan benar benar menyadari akan arti pentingnya bangunan cagar budaya.


Selain Sancaka, surat LPPKBB  juga ditanda-tangani Bin Subiyanto dari Majelis Manaqih Nusantara, Ulin Nuha ( LSM Patriot), Arwani SM ( Kirapp) dan Heri Kristanto dari Paguyuban Pelestari Budaya Nusantara. Artinya ke empat organisasi ini mendukung langkah yang ditempuh LPPKBB. “Kami sengaja membuat laporan tertulis kepada Kapolsek Kota, karena lokasi yang dilaporkan brada di wilayah hukum Polsek Kota.

Mereka sempat diterima Kapolsek Kota dan Kasatreskrim di ruang kerjanya. Pihak Polsek Kota berjanji dalam waktu dekat, laporan dari LPPKBB tersebut segera ditindak lanjuti.


Poliklinik Humanica

Dalam laporan tertulisnya Supani menunjukkan 7 (tujuh bukti tentang Poliklinik Humanica yang berada di Jalan Sunan Muria 58 Kota Kudus adalah benar-benar sah secara hukum sebagai cagar budaya.


Enam bukti tersebut mencakup 

(1)  pada daftar inventarisasi bangunan kolonial yang dibuat Suaka Peninggalan Sejarah Burbakala ( SPSP) Jawa Tengah tahun 2002. 

(2) data cagar budaya tak bergerak Provinsi Jawa Tengah  tahun 2010, halaman 72 Kabupaten Kudus no 8 nama bangunan poliklinik Humanica Jalan Sunan Muria. 

(3) data cagar budaya tak bergerak Dinas Kebudayaan  Pariwistb ata dan Pariwiya Provinsi Jawa Tengah tahun 2015 

(4) Daftar  benda cagar budaya  Kabupaten Kudus  tahun 2004 dengan nomor inventaris 11-19/Kud/25 TB/04 (5) daftar cagar budaya tak bergerak  Kabupaten Kudus  tahtb/04un 2005 dengan nomor inventaris KOTA/ 81/ 04  dan BPPP (BP3) 11-19 /Kud/ 04 

(6)Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata BP3 Jawa Tengah nomor 988/102.sp/BP3/P/IX/2005 dan (7) Daftar register BCB di wilayah  Kudus pada Desember 2012 dengan nomor urut 25 dan nomor inv 11-19/kud/TB/25


Sanksi hukum

Menurut Supani, pemilik Depo Murah bisa dijerat undang undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya  pasal Pasal 66 L(1)Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.(2) Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.


Lalu pasal 19 Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya rusak, hilang, atau musnah wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang Kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.


Sedang ayat 2 :Setiap orang yang tidak melapor rusaknya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya kepada instansi yang berwenang di bidang Kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya tersebut rusak dapat diambil alih pengelolaannya oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. “ Selain pidana 3-5 tahun penjara juga dikenakan denda antara Rp 400 juta rupiah hingga satu miliar rupiah.


Tidak diuwongke

Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Budpar Kudus, Sutiyono menyatakan akhir akhir ini merasa tidak diuwongke ( tidak pernah diajak rembugan). Khususnya menyangkut kasus penghancuran cagar budaya Poliklinik Humanica.


Selain itu ia juga sangat menyesalkan jika salah satu oknum di lingkungan Dinas Budpar Kudus yang berkomentar Poliklinik Humanica belum ditetapkan sebagai cagar budaya karena belum dikaji Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kudus. “Komentar itu salah, karena sekarang itu  tidak sedang tidak butuh kajian, tetapi butuh jawaban karena tugas TACB bukan kajian” ujarnya.


Selain itu Sutiyono juga mengingatkan kepada TABC Kudus jika belum tahu/paham  betul tentang cagar budaya di Kudus lebih baik berkoordinasi/ bertanya  kepada para senior atau yang lebih ahli. “Ada kesan kuat TACB Kudus ini sok tahu,” tegasnya.(sup)

.


Komentar

Lebih baru Lebih lama