Kudus, Berita Moeria(BeMo)
Jakarta - Ketua Dewan Pers Bagir Manan menilai wartawan berhak menolak memberikan keterangan kepada pihak kepolisian apabila terkait isi pemberitaan. Sepenuhnya isi berita sudah menjadi tanggung jawab redaksi.
"Jika terkait isi pemberitaan, wartawan berhak menolak memberikan
keterangan, karena soal isi berita tanggung jawab redaksi," kata Bagir
usai menghadiri acara diskusi 'Peran Media Sosial Dalam Pemberitaan Nazaruddin'
di gedung TVRI, Jl Asia Afrika, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2011).
Bagir menjelaskan, wartawan saat dipanggil pun harus jelas statusnya apa.
Apabila terkait UU Pers, kalau sebagai saksi hal tersebut bisa saja dilakukan.
"Kalau dipanggil statusnya apa? Saksi atau tersangka. Kalau sekedar saksi boleh saja," ujar Bagir Manan. Seandainya wartawan dipanggil sebagai saksi, Bagir menyatakan, bagian redaksi tempat wartawan tersebut bekerja dapat membantu wartawan yang bersangkutan.
Lebih lanjut, kata Bagir Manan, jika terkait keterangan dari Dewan Pers, maka
biasanya polisi akan berkirim surat kepadanya. "Tapi sampai saat ini belum," kata Bagir Manan.
Posting Komentar