Kudus, Berita Moeria
(BeMo)
Bekas Kawedanan Tenggeles hingga kini nyaris tidak ada “denyut kehidupan”.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata (Budpar) nampaknya belum atau tidak mampu menemukan solusi terbaik
untuk “menghidupkan” salah satu diantara puluhan cagar budaya di Kota Kretek.
Padahal Eri dan Wahyu dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah telah merekomendasikan kepada Pemkab/Dinas Budpar dalam rangka menangani bekas Kawedanan yang dibangun pada 1820. Bangunan ini berada di tanah seluas 4.450 m² dengan luas seluruh bangunan 340 m² . Sempat dimanfaatkan untuk Kantor Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus dan sejak sekitar setahun terakhir dikembalikan lagi kepada Dinas Budpar.
Selama ditempati sebagai kantor kecamatan, muncul beberapa kerusakan kecil. Terutama di bagian dinding, plafon yang hingga sekarang belum diperbaiki. Sempat pula dijadikan tempat sementara untuk tempat penyimpanan fosil. Malah ada rencana dibangun kolam renang , bangunan ditinggikan dan sebagainya yang tidak/belum dikoordinasikan lebih dahulu ke BPCB Jateng Beruntung sekali berbagai rancangan itu tidak terwujud.
tinggal kerangka. Bangunan belakang bekas kantotor Kawedanan Tenggeles |
Secara keseluruhan bangunan Eks Kawedanan Tenggeles terdiri dari bagian-bagian yaitu pendhapa, bangunan induk, bangunan samping dan bangunan belakang. Di bagian paling depan terdapat kuncungan dan selanjutnya ruang pendhapa yang berukuran 12,7 x 12,7 m. Kawedanan Tenggeles ini dibangun bersamaan dengan pembangunan Kawedanan Kota dan Kawedanan Cendono. Pembentukan Pemerintahan Kabupaten (Regentschap) Kudus pada tahun 1819 didasarkan keputusan Gubernur Jenderal Belanda.
Selain itu ditindaklanjuti dengan pengangkatan Kyai Raden Tumenggung Panji Padmonegoro Bupati pertama Kudus pada tahun 1820. Untuk membantu tugas-tugas bupati, maka dibentuklah suatu lembaga dibawah bupati yang dikenal dengan nama wedana atau pembantu bupati yang berkantor di Kawedanan. Pada masa itu Kabupaten Kudus dibagi menjadi 3 Kawedanan yaitu:
Kawedanan Kota yang wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Kota Kudus (25 desa), Kecamatan Jati (14 desa), dan Kecamatan Undaan (14 desa). Kawedanan Cendono yang wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Bae (10 desa), Kecamatan Gebog (11 desa), dan Kecamatan Kaliwungu (15 desa). Kawedanan Tenggeles yang wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Jekulo (12 desa), Kecamatan Dawe (18 desa), dan Kecamatan Mejobo (11 desa).
Kriteria Cagar Budaya:
Berdasarkan pasal 5 Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kriteria cagar budaya meliputi 4 syarat, yaitu : Berusia lebih dari 50 tahun atau lebih, Bangunan Eks Kawedanan Tenggeles didirikan + tahun 1820, dengan demikian usia bangunan ini telah memenuhi criteria karena melibihi 50 tahun,
bangunan samping kanan bekas Kawedanan Tenggeles
Mewakili massa gaya paling singkat 50 tahun. Secara keseluruhan, bentuk bangunan induk merupakan bangunan dengan ciri arsitektur Belanda. Bahan bangunan terdiri dari tembok bata dan rangka kayu pada bagian atapnya.. Salah satu hal yang mencirikan bangunan berarsitektur Belanda adalah digunakannya pintu dengan ukuran besar dan jendela krepyak.
Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan , agama dan/atau kebudayaan. Bangunan Eks Kawedanan Tenggeles adalah saksi sejarah berkembangnya Pemerintahan di daerah kudus. Dengan pemerintahan kudus menjadi 3 kawedanan yaitu Kawedanan Kota, Kawedanan Cendono dan Kawedanan Tenggeles.
Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Bangunan Pendopo pada jaman dulu merupakan bangunan yang bersifat khusus yaitu untuk menunjukan atau sebagai tanda tingkat status social Penghunninya. Pendopo Eks Kawedanan Trenggeles adalah bukti Monumen yang masih tersisa yang bisa menunjukan sejarah Kawedanan Trenggeles dan sebagai monumen kewibaaan wilayah Trenggeles.
Saran BPCB
Rehabilitasi Bangunan Eks Kawedanan Tenggeles harus perpedoman pada prinsip-prinsip pemugaran bagunan Cagar Budaya sesuai dengan UU no. 11 tahun 2010, yaitu salah satunya adalah keaslian keletakan. Rencana menaikkan keletakan bangunan tidak dapat dilakukan karena tidak sesuai dengan prinsip keaslian. Penanganan banjir atau genangan dapat dilakukan dengan cara : Normalisasi Saluran yang berada di sisi Utara (dekat Jalan Kudus-Pati).Normalisasi Sungai yang berada di sisi Selatan Kompleks Bangunan Eks Kawedanan Tenggeles Pembuatan Drainase pemotong limpahan air hujan dari lingkungan Masjid yang berada di Sisi Barat atau pemagaran sisi Barat kompleks Bangunan Eks Kawedanan Tenggeles. Pembersihan rutin drainase yang berada di samping kanan kiri bangunan.
Ruang depan bekas Kawedanan Tenggeles |
Pembongkaran Doorlop Sisi Timur, KM/WC dan Sumur tidak boleh dilakukan, dikarenakan bangunan-bangunan tersebut telah terintegritas dengan bangunan induk Eks Kawedanan Tenggeles yang merupakan Bangunan Cagar Budaya. Perbaikan Interior berupa pemasangan wallpaper dan penambahan sekat kaca untuk ruang peneima tamu dapat dilakukan dengan menambah sekat pengaman pada struktur kayu dan dinding kaca agar tidak menempel langsung dengan bangunan.
Penggantian lantai keramik putih dapat dilakukan. Bahan pengganti sebaiknya selaras dengan bangunan yang sekarang sudah ada. Tegel abu-abu dipertahankan. Perbaikan eksterior dapat dilakukan. Untuk pengecatan kayu dan dinding sebaiknya warna menyesuaikan dengan kondisi semula. Penataan lingkungan dan penambahan bangunan cafetaria dapat dilakukan.Pembuatan Kolam renang tidak dapat dilakukan karena akan membongkar bangunan doorlop sisi Timur dan KM/WC.
Kesimpulan
Bangunan Eks Kawedanan Tenggeles merupakan bangunan peninggalan kolonial Belanda yang dibangun pada + tahun 1820.Bangunan Eks Kawedanan Tenggeles adalah Tinggalan Purbakala yang dilindungi oleh Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2010,.
Bangunan Eks Kawedanan Tenggeles telah masuk Registrasi BCB Tak Bergerak di Wilayah Kudus oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Tengah (BP3 Jateng) Nomor : 11-19/Kud/TB/57 Tahun 2012. Dapat dilakukan renovasi dengan memeperhatikan keaslian bahan, bentuk, tata letak (keletakan), gaya dan/atau teknologi pengerjaan.
Rekomendasi
Kegiatan Renovasi perlu pendampingan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.Rencana menaikkan keletakan bangunan Pendopo tidak boleh dilakukan karena tidak sesuai dengan prinsip keaslian. Bangunan Sarana dan Prasarana di bagian belakang bangunan utama tidak boleh dibongkar akan tetapi di Rehabilitasi sesuai bentuk aslinya dan dapat di gunakan untuk ruang aktifitas .
Pembongkaran Doorlop Sisi Timur, KM/WC dan Sumur tidak boleh dilakukan, dikarenakan bangunan-bangunan tersebut telah terintegritas dengan bangunan induk Eks Kawedanan Tenggeles yang merupakan Bangunan Cagar Budaya Perbaikan Interior berupa pemasangan wallpaper dan penambahan sekat kaca untuk ruang peneima tamu dapat dilakukan dengan menambah sekat pengaman pada struktur kayu dan dinding kaca agar tidak menempel langsung dengan bangunan.
Penggantian lantai keramik putih dapat dilakukan. Bahan pengganti sebaiknya selaras dengan bangunan yang sekarang sudah ada. Tegel abu-abu dipertahankan.Perbaikan eksterior dapat dilakukan. Untuk pengecatan kayu dan dinding sebaiknya warna menyesuaikan dengan kondisi semula. Penataan lingkungan dan penambahan bangunan cafetaria dapat dilakukan.Pembuatan Kolam renang tidak dapat dilakukan karena akan membongkar bangunan doorlop sisi Timur dan KM/WC.(sup)
Posting Komentar