Kudus, Berita Moeria (BeMo)
Ini terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus. Tujuh proyek fisik dihentikan/dibatalkan berdasarkan surat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) per 27 April dengan alasan adanya rasionalisasi anggaran untuk penanganan dampak pandemi covid-19.Namun sekarang tujuh proyek itu dijadwal ulang ( anggaran muncul lagi) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Arif Budi Siswanto membenarkan hal tersebut.
Menurut berbagai sumber yang dihimpun Bemo hingga Kamis malam (18/6/2020), munculnya paket proyek yang didrop/dibatalkan proses lelangnya, diduga disebabkan proses lelang berjalan tidak sesuai harapan. Hal ini terlihat saat penghentian proses sudah pada tahap pembukaan penawaran. Padahal kepastian anggaran belum jelas.
Seharusnya jika belum ada kepastian regulasi droping anggaran secara formal, maka lelang yang sedang proses harus berjalan hingga selesai tahap pemenang lelang. Sedangkan proses selanjutnya menunggu kepastian ketersediaan anggaran. Atau kalau memang saat pembatalan sudah dipastikan paketnya tidak tersedia anggaran, seharusnya paket itu tidak muncul lagi.
Selain itu jika dipandang adanya kepentingan pada paket yang proses lelang sedang berjalan, seharusnya penentu kebijakan anggaran, tidak memilih paket tersebut yang didrop. Lelang ulang yang akan diproses dengan paket yang sama (paker sudah didrop dan muncul lagi), mengindikasikan adanya permainan kebijakan, dan pembodohan publik, disamping kerugian yang dirasakan peserta lelang yang sudah berjalan.
Perpres 16/2018
Dalam
Perpres16/2018 Pasal
51 ayat 2 tender/seleksi gagal dalam hal (jika)
(a) terdapat kesalahan dalam proses evaluasi
(b) tidak ada peserta yang menyampaikan dokumenpenawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan
(c) tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran
(d) ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini
(e) seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, danNepotisme (KKN)
(f) seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidaksehat
(g) seluruh penawaran harga Tender Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS
(h) negosiasi biaya pada seleksi tidak tercapai; dan/atau
(i) KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK “Artinya kalau tidak masalah ketersediaan anggaran ,
maka pembatalan lelang harus didasarkan pada salah satu atau beberapa hal di
atas.Kami mengharapkan agar Inspektorat/APIPsegera melakukan pemeriksaan dan
kajian, sehingga paket tersebut seharusnya sudah tidak ada akibat didrop karena
rasionalisasi.” tegas sejumlah rekanan.
Sedang ketujuh proyek yang telah didrop, namun
akhirnya dijadwal ulang meliputi : peningkatan jalan Kaliputu senilai Rp 1
miliar, Jalan Ali Mahmudi ( Rp 1 miliar) ruas jalan Kedungdowo-Sidorekso ( Rp
700 jura)ruas Poh Dengkol – Nosari (akses menuju Logung) (Rp 800 juta),
pembangunan jembatan penghubung di Getasabi ( Rp 500 juta) jembatan
Blolo-Nganti Desa Karangampel (Rp 1
miliar) dan Desa Dersalam – Conge
(Ngembalrejo)(Rp 500 juta).(sup)
Posting Komentar