Akhirnya Her, Dilaporkan ke Plt Bupati Kudus

Kudus, Berita Moeria (BeMo)

Jajaran wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) akhirnya memenuhi janjinya untuk melaporkan Her, salah satu anggota Aparatur Sipil Negara (ASN)  kepada Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus, Hartopo.  Setelah pada Kamis (4/6/2020) siang mengantarkan surat pengaduan tertulis ke kantor Bupati Kudus.


Selanjutnya  para wartawan dan LSM juga mengadukan Her secara pidana ke Polres Kudus, surat pengaduan tersebut ditanda-tangani Sururi Mujib, selaku koordinator Konsursium Masyarakat Untuk Kudus Bersih ( KMKB) dan Moh Sugiyanto, mewakili Brata Pos, Diakhir surat memohon dengan hormat agar memberikan pembinaan dan sanksi kepada Her, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.


Adapun materi surat pengaduan tersebut bermula dari berita yang dimuat di Berita Moeria (Bemo) edisi Kamis (7/5/2020) antara lain tertulis : Koordinator” pemasok program sembako 2020, Heru Sutiyono mengaku mampu menaklukkan semua  pemilik E Warong. Termasuk “oknum” di tingkat Kantor Sosial maupun Bank BNI Kabupaten Kudus. “Berikan uang Rp 2 miliar. Atau siapkan  20.000 ton beras, semuanya akan saya “beresi”” ujarnya ketika dihubungi Bemo via telepon, maupun kepada sejumlah calon pemasok program sembako Senin – Selasa (4-5/5/2020).


Bahkan pekan lalu, Heru yang memiliki sebuah hotel melati di Jalan Lingkar Selatan Kudus, malah sempat menyatakan bersedia membayar Rp 3 juta untuk mendapatkan satu E Warong.  “Kita ini pengusaha yang harus berpikir dan bertindak selaku pengusaha. Bukan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang “matanya merah”, suka marah marah dan wartawan yang juga tidak punya modal. Mereka itu samasekali tidak punya “power” (kekuatan) apa-apa. “ ucapnya dengan nada angkuh dan sombong.


Juga berdasarkan buku pedoman umum program sembako 2020 halaman 43 antara lain menyebutkan: untuk ASN, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong maupun pemasok e-Warong. Padahal Her, sampai sekarang masih tercatat sebagai ASN di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),


Bahkan menurut Moh Sugiyanto pihaknya sudah beberapa kali mencoba menghubungi Her, namun tidak digubris. Selain itu sampai surat pengaduan tersebut dilayangkan ke Plt Bupati Kudus, pihak Her tidak/belum pernah  memberikan pernyataan resmi (tertulis atau lesan) tentang berita yang dimuat Bemo edisi 7/5/2020 apakah benar atau tidak. “Kami juga cek ke lapangan dan menemukan sejumlah bukti “penyelewengan” yang dilakukan Her selaku pemasok program sembako 2020,” tegas Sugiyanto. 


Sururi menambahkan,  surat pengaduan tersebut tidak akan dibiarkan begitu saja, namun tetap dikawal. Artinya selalu dimonitor apakah Plt Bupati Kudus menindak-lanjuti surat pengaduan ini atau tidak. Jika tidak ada tindak lanjutnya, maka KMKB dan Brata Pos akan melakukan “gerakan” lagi.(sup)  


Komentar

Lebih baru Lebih lama