25 Pertanyaan Untuk Dirut PDAM Kudus. Segel server tolong dibuka

Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini

Kudus, Berita Moeria (BeMo)

Sekitar 25 pertanyaan dilontarkan aparat Kejaksaan Negeri Kudus kepada Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat Ayatullah Humaini, dalam proses pemeriksaan di kantor Kejaksaan, Senin (15/6/2020). Pemeriksaan terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan menerima uang dalam penerimaan pegawai baru di lingkungan PDAM. Selain Dirut ada enam pegawai PDAM Kudus dan satu orang dari luar PDAM,Dijadwalkan , pemeriksaan dilanjutkan pada Selasa (16/6/2020).


Menurut Ayatullah Humaini, 25 pertanyaan yang diajukan  bersifat substantif, seperti nama, alamat, gender, dan pendidikan.Pertanyaan lainnya, menyangkut OTT, soal kepegawaian dan sebagainya. “ Hal-hal lain saya jawab secara normatif dan tidak mengetahui dan tidak pernah terlibat, Saya juga akan tetap kooperatif jika pihak kejaksaan kembali meminta keterangan. Selain itu pihak kejaksaan profesional dan tidak ada tekanan apapun selama saya diperiksa” ujarnya.


Ia menambahkan, sempat mengharapkan  kepada aparat Kejaksaan Negeri Kudus agar  bisa segera membuka segel di ruangan server PDAM, karena menyangkut kepentingan  pelanggan dan pelayanan. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Rustriningsih, kasus di PDAM tersebut termasuk tindak pidana yang menyangkut pasal 5, pasal 11 atau pasal 12 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pasal 5 menyangkut pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada PNS atau penyelenggara negara agar berbuat sesuatu dalam jabatannya, sedangkan pasal 11 terkait PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.


Sementara pasal 12 terkait posisi PNS atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. (Ant/sup)


Komentar

Lebih baru Lebih lama