Panduan New Normal yang diterbitkan oleh
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai tidak membawa perubahan baru. Sebab Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Indus
"Saya tidak menemukan sesuatu yang
baru di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020
tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja
Perkantoran dan Industri," ujar anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan
Daulay, dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (25/5/2020).
Saleh mengatakan, apa yang termaktub di dalam keputusan itu
adalah biasa alias sudah diterapkan dan sudah tersosialisasikan di masyarakat.
"Tanpa ada keputusan itu, hal-hal yang diatur itu sudah diketahui banyak
orang. Apalagi perusahaan dan industri. Bahkan sebagian besar telah
melaksanakan apa yang ada dalam keputusan itu," kata Wakil Ketua Fraksi
Partai Amanat Nasional (PAN) ini. .
Saleh menambahkan, ada lima poin penting yang diatur dalam
ketentuan itu, yaitu pertama pengukuran suhu ketika masuk kerja. Dia
melanjutkan, aktivitas pengukuran suhu ini sudah banyak dilakukan di
perkantoran dan di tempat-tempat kerja. "Apakah ada jaminan bahwa
pengukuran suhu itu akan aman bagi semua karyawan. Sebab, pada faktanya ada
orang tanpa gejala (OTG) yang justru positif corona," kata Wakil Ketua
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini.
Kedua, perusahaan tidak
menerapkan lembur kerja. Aturan ini diharapkan untuk mengurangi social
distancing dan physical distancing. Tetapi, lanjut dia, harus
disadari bahwa jika semua sudah dibolehkan bekerja, sosial distancing dan
physical distancing sudah sulit untuk dikontrol.
Anehnya, sambung dia, pada aturan ketiga,
ketentuan ini dilonggarkan dengan memungkinkan adanya lembur kerja dalam 3
shift. Namun, untuk aturan 3 shift tersebut hanya berlaku bagi yang usianya di
bawah 50 tahun. "Aturan ini pun dinilai janggal. Sebab faktanya,
berdasarkan data yang dirilis oleh Gugus Tugas, mereka yang positif corona yang
berusia di bawah 50 tahun lebih dari 47 persen. Artinya, pembedaan usia layak
lembur seperti ini sangat tidak tepat," tutur mantan Ketua Umum PP Pemuda
Muhammadiyah ini.
Keempat, karyawan
diwajibkan untuk memakai masker sejak dari rumah dan selama bekerja. Kata
Saleh, aturan itu sudah banyak dikerjakan. Bukan hanya karyawan dan pekerja,
masyarakat biasa pun telah melaksanakannya. Namun, menurut dia, pemakaian
masker ini belum dapat dijadikan jaminan bahwa penyebaran covid-19 akan
berhenti. Dasar pemakaian masker itu dianggap belum jelas landasannya.
"Ingat kan dulu waktu di awal-awal. Menteri Kesehatan malah menyebut bahwa
masker hanya bagi orang sakit. Orang sehat tidak perlu. Sekarang, malah semua
orang diminta memakai. Kalau begini, rujukannya kan tidak jelas," ujar
legislator asal Daerah Pemilihan Sumatera Utara II ini.
Kelima, perusahaan diminta
untuk menjaga nutrisi karyawan dengan menyediakan vitamin C. Menurut Saleh, ini
mungkin bisa dilaksanakan. Perusahaan-perusahaan harus mengeluarkan sedikit
anggaran untuk pengadaan vitamin C ini.
Namun demikian, tetap harus dipersoalkan bahwa vitamin C
ini belum tentu bisa sepenuhnya melindungi orang dari penyebaran virus corona.
Sejauh ini, ujar dia, belum ada penelitian yang menyebut bahwa vitamin C mampu
melawan corona. Vitamin C hanya diyakini mampu meningkatkan kekebalan tubuh.
"Dari uraian di atas, saya menilai bahwa keputusan menteri kesehatan
tersebut tidak membawa perubahan baru. Kalau aturan itu dianggap sebagai bagian
dari penerapan new normal, kelihatannya tidak tepat. Malah, menurut saya,
aturan itu justru menjadi alasan bagi orang untuk melonggarkan sendiri aturan
PSBB," bebernya.
Lebih lanjut dia mengatakan, orang-orang tidak ditahan lagi
di rumah-rumah. Mereka sudah bisa bekerja sebagaimana biasa.
"Konsekuensinya, jalanan akan ramai kembali. Pasar-pasar, mal-mal,
industri, perkantoran, dan tempat kerja lainnya dipastikan akan ramai. Saya
menilai, ini masih rawan. Apalagi faktanya, virus Covid-19 belum bisa diputus
mata rantai penyebarannya,” ujarnya.
Dalam konteks itu, dia mengimbau agar masyarakat tetap
waspada. Ketahanan diri dan keluarga dari ancaman corona harus diutamakan.
Karena itu, semua harus menjaga diri dan anggota keluarganya masing-masing.
"Jangan terlalu gembira dengan aturan Kemenkes ini. Tetap berhati-hati.
Perang melawan corona belum usai. Tidak hanya di negara kita, di negara lain
pun sama," pungkasnya.(sup)
Posting Komentar